
KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan praktik korupsi di sektor kepabeanan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta dan Lampung. Salah satu pihak yang ditangkap adalah Rizal, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea dan Cukai. Kamis (5/2/2026)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Rizal merupakan pejabat eselon II di lingkungan Bea Cukai yang saat ini telah berstatus mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan.

“Yang bersangkutan pejabat eselon II di Bea Cukai. Sebenarnya sudah mantan, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Budi mengungkapkan, Rizal diamankan di wilayah Lampung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rizal saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat. Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangkaian OTT yang dilakukan KPK secara serentak di beberapa lokasi.
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci jumlah total pihak yang terjaring dalam operasi tersebut. Budi menyebut, sebagian pihak telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal, sementara lainnya masih dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK.
“Beberapa pihak sudah tiba di KPK dan dilakukan pemeriksaan intensif. Beberapa pihak lain masih dalam perjalanan untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
OTT ini diduga berkaitan dengan praktik lancung dalam kegiatan importasi barang yang melibatkan pihak swasta dan oknum pejabat Bea Cukai. KPK menduga terdapat tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengaturan atau manipulasi administrasi kepabeanan.
“Yang kemudian KPK menduga adanya dugaan tindak pidana di bidang kepabeanan yang dilakukan para pihak,” kata Budi.
Hingga saat ini, KPK masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut, termasuk dokumen dan alat bukti elektronik. KPK juga masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan untuk menentukan status hukum mereka.
Sesuai dengan ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah pihak-pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Publik diminta bersabar menunggu pengumuman resmi dari KPK terkait konstruksi perkara dan pasal yang akan disangkakan.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi di sektor pelayanan publik, termasuk di lingkungan Bea dan Cukai yang memiliki peran strategis dalam pengawasan lalu lintas barang impor dan ekspor. Operasi ini diharapkan menjadi peringatan keras agar pelayanan kepabeanan berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik koruptif. (Sumber : SindoNews, Editor : Editor : KBO Babel)















