KPK Larang Kakak Hary Tanoe ke Luar Negeri, Terseret Kasus Korupsi Bansos Rp200 Miliar

KPK Cegah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Kakak Hary Tanoe, ke Luar Negeri Terkait Kasus Bansos

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah kakak dari pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan dan berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Selasa (19/8/2025)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa selain Bambang, ada tiga nama lain yang turut dicegah bepergian ke luar negeri.

banner 336x280

“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT),” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (19/8).

Budi menuturkan surat larangan tersebut telah berlaku sejak 12 Agustus 2025 dan akan efektif selama enam bulan ke depan. Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang tersebut adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto. Sebelumnya, Edi pernah menjabat sebagai Dirjen Pemberdayaan Sosial sekaligus Dirjen Rehabilitasi Sosial di Kementerian Sosial.

Nama kedua adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari Hary Tanoesoedibjo. Bambang diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik. Perusahaan ini disebut turut terkait dalam pengadaan bansos beras yang menjadi objek penyidikan KPK.

Kemudian, KPK juga mencegah Kanisius Jerry Tengker yang merupakan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022. Nama terakhir adalah Herry Tho, Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021–2024.

Keempat nama tersebut sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik KPK untuk dimintai keterangan. Namun, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait peran masing-masing dalam kasus ini.

Budi menyampaikan bahwa hingga saat ini, penyidikan sudah menetapkan tiga orang tersangka dan dua korporasi sebagai pihak yang diduga terlibat. Meski demikian, identitas mereka belum diumumkan secara resmi.

“Penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ungkap Budi.

Kasus dugaan korupsi bansos beras PKH tahun 2020 ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, beserta sejumlah pihak lain. Juliari telah divonis bersalah dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 dan menjalani hukuman penjara.

KPK menegaskan bahwa perkembangan terbaru dari penyidikan kasus bansos beras ini akan disampaikan ke publik melalui konferensi pers resmi. (Sumber: CNN Indonesia, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *