KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Eks Menag Yaqut Berpotensi Dipanggil

Kuota Haji 2024 Diduga Disalahgunakan, KPK Buka Peluang Periksa Yaqut Cholil Qoumas

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) yang dilakukan saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Rabu (9/7/2025)

Proses penyelidikan masih berlangsung dan KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kasus ini masih berada di tahap awal dan belum bisa dijelaskan secara detail.

banner 336x280

“KPK saat ini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak terperiksa lainnya dan masih terus dipelajari, didalami dari pemeriksaan-pemeriksaan tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).

Budi juga menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan dipanggil untuk memberikan keterangan.

“Tentu nanti jika memang dibutuhkan untuk memanggil dan meminta keterangan kepada yang bersangkutan, tentu KPK akan menjadwalkan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (23/6/2025), KPK juga telah meminta keterangan dari pendakwah Ustaz Khalid Basalamah terkait perkara yang sama.

”(Ustaz Khalid Basalamah) menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyelidik,” ungkap Budi.

Kasus ini juga menarik perhatian politikus, salah satunya Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yang sempat memimpin Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR untuk mengusut persoalan penyelenggaraan haji, termasuk dugaan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.

“Ya tanya beliau-beliau lah, bukan saya, saya kan sudah enggak ngurus, sudah bukan DPR lagi,” kata Cak Imin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).

“Wah saya ini kan menteri ya, jadi susah untuk komentar di luar bidangnya. Kalau DPR luwes ya bisa ngomong tentang apapun. Tapi kalau menteri saya enggak bisa komentar apapun,” tambahnya.

KPK membenarkan bahwa penyelidikan terkait dugaan korupsi kuota haji sedang berlangsung. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan:

“Ya benar (penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kemenag),” ucap Asep, Kamis (19/6/2025), tanpa merinci lebih lanjut karena proses dilakukan secara tertutup.

Laporan awal terhadap Yaqut dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki disampaikan oleh Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) ke KPK pada Kamis (1/8/2024). FPAK menduga terjadi kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan.

“Hari ini saya bersama teman-teman mendatangi KPK untuk melaporkan Gus Yaqut,” kata Koordinator FPAK Rahman Hakim.

Namun, menurutnya, pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK meminta pelengkap bukti.

“Kita masih kurang data, dari pihak KPK meminta agar dilengkapi lagi berkas-berkasnya agar mempermudah KPK untuk ke penyidikan selanjutnya,” tambahnya.

Sementara itu, Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) juga turut melaporkan Yaqut dan Saiful atas dugaan pengalihan kuota reguler ke haji khusus. Ketua GAMBU, Arya, menyebut hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

“Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang,” ujar Arya, Rabu (31/7/2024).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa laporan yang masuk masih ditelaah.

“Tapi apabila peneliti menilai laporan yang masuk masih diperlukan adanya kelengkapan administrasi atau dokumen-dokumen yang lainnya tentunya akan diminta kepada pihak pelapor untuk melengkapi,” jelas Tessa.

DPR sendiri telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024, yang menemukan bahwa sekitar 50 persen kuota tambahan haji dari Arab Saudi dialihkan ke program haji khusus berbiaya tinggi. (Sumber: Tribun Timur, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *