KBOBABEL.COM (BANGKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka resmi menetapkan satu bakal calon peserta Pilkada Ulang Bangka 2025 tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi. Keputusan tersebut diumumkan melalui press rilis yang disebarkan KPU Bangka via WhatsApp Group usai rapat pleno di Kantor KPU Bangka pada Selasa (22/7/2025) malam sekitar pukul 23.45 WIB. Rabu (23/7/2025)
“Adapun salah satu calon tidak dapat ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati ulang dikarenakan dalam penelitian persyaratan administrasi pasca hasil klarifikasi tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal pasangan calon tidak memenuhi syarat,” demikian isi press rilis yang diterima kbobabel.com, Rabu (23/7/2025).

Sayangnya, dalam keterangan resmi tersebut, KPU Bangka tidak menjelaskan secara rinci alasan spesifik dan nama bakal calon peserta Pilkada Ulang 2025 yang dinyatakan TMS. Pihak KPU hanya menegaskan bahwa proses penelitian administrasi telah dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan tanggapan masyarakat terhadap dokumen yang diserahkan oleh bakal pasangan calon.
“KPU Kabupaten Bangka telah melaksanakan Rapat Pleno Tertutup terhadap penetapan pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati ulang tahun 2025. Dalam rapat pleno tersebut dilaksanakan pada pukul 23.00 WIB pada hari Selasa Tanggal 22 Juli 2025 di ruang Rapat KPU Kabupaten Bangka yang menghasilkan keputusan empat pasangan calon memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Bangka ulang tahun 2025,” lanjut isi press rilis tersebut.
Dengan ditetapkannya empat pasangan calon yang lolos verifikasi, KPU Bangka akan melanjutkan tahapan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Setelah proses penetapan selesai maka KPU Kabupaten Bangka akan melaksanakan tahapan selanjutnya dengan melaksanakan pengundian nomor urut untuk pasangan calon yang telah ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2025 kemudian dilanjutkan Tahapan Deklarasi Damai bersama pasangan calon pada tanggal 24 Juli 2025,” jelas KPU Bangka dalam rilisnya.
Tahapan selanjutnya setelah pengundian nomor urut dan deklarasi damai adalah masa kampanye selama 30 hari bagi para pasangan calon yang telah resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkada Ulang Bangka 2025. KPU menekankan agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku dan mengajak seluruh peserta serta masyarakat untuk menjaga kondusivitas daerah selama proses Pilkada. (Sumber: Pers Rilis KPU Kabupaten Bangka, Editor: KBO Babel)