KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kasus hukum yang menjerat mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara, kembali menjadi sorotan publik. Setelah menjalani penahanan selama 101 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, kuasa hukumnya, Dr. Endang, SH, MH, akhirnya buka suara dan mengungkap sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses hukum perkara dugaan penggelapan 13 sertifikat tanah serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret kliennya. Jum’at (29/5/2026)
Dalam keterangannya kepada jejaring media KBO Babel melalui sambungan telepon seluler, Jumat (29/5/2026), Endang menilai perkara tersebut menyimpan banyak persoalan mendasar yang patut dipertanyakan, baik dari sisi prosedur maupun konstruksi hukumnya.
Menurut Endang, perkara yang kini diproses di Mabes Polri sejatinya memiliki objek dan materi yang sama dengan perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Bahkan, kata dia, ketiga belas sertifikat yang dipersoalkan saat ini telah lebih dulu diperiksa dan dipertimbangkan dalam proses persidangan sebelumnya.
“Dalam perkara sebelumnya yang sudah inkracht, objek dan materi perkara sudah disidangkan dan diadili, termasuk ketiga belas sertifikat yang sekarang dijadikan perkara baru di Mabes Polri,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Endang menilai perkara tersebut berpotensi bertentangan dengan asas ne bis in idem, yakni prinsip hukum yang melarang seseorang diadili dua kali atas perkara yang sama.
“Pelapor dan terlapornya sama. Nilai kerugian yang dilaporkan juga sama, sementara klien kami masih menjalani hukuman. Mestinya perkara tersebut ne bis in idem,” tegasnya.
Tak hanya mempersoalkan substansi perkara, Endang juga menyoroti status 13 sertifikat tanah yang dijadikan dasar tuduhan terhadap kliennya. Ia menegaskan bahwa seluruh sertifikat tersebut tidak pernah disita secara resmi oleh penyidik sebagai barang bukti sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.
Padahal menurutnya, dalam hukum pidana, barang bukti merupakan salah satu elemen penting dalam pembuktian suatu tindak pidana.
“Barang bukti itu artinya barang yang disita penyidik untuk kepentingan perkara dan diserahkan ke jaksa saat P21. Tetapi 13 sertifikat yang dipersoalkan ini tidak pernah disita sejak penyidikan sampai persidangan. Artinya, sertifikat itu bukan barang bukti,” jelas Endang.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan terkait dasar penerapan unsur penggelapan dalam perkara tersebut. Sebab menurut Endang, tindak pidana penggelapan semestinya berkaitan dengan penguasaan terhadap barang milik orang lain.
Sementara dalam perkara ini, sertifikat yang dipersoalkan justru tercatat sah atas nama kliennya dan sang istri.
“Dalam penggelapan itu harus ada unsur memiliki atau menguasai barang milik orang lain. Sedangkan sertifikat itu atas nama klien saya dan istrinya,” ujarnya.
Endang juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 10 Tahun 2020 yang menurutnya menegaskan bahwa kepemilikan sah suatu sertifikat melekat pada nama yang tercantum di dalam dokumen tersebut.
Karena itu, ia mempertanyakan relevansi tuduhan yang diarahkan kepada kliennya apabila objek yang dipersoalkan secara administratif dan hukum merupakan milik sah kliennya sendiri.
Lebih jauh, Endang mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah melewati proses hukum panjang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Ia menyebut terdapat dua putusan PK yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni PK Nomor 113 atas nama istrinya dan PK Nomor 97 atas nama dirinya sendiri.
Dalam putusan PK Nomor 113, barang bukti nomor 1 sampai 110 disebut diserahkan kepada pelapor karena masih dikaitkan dengan perkara TPPU. Namun dalam putusan PK Nomor 97, majelis hakim justru menyatakan unsur TPPU tidak terbukti sehingga barang bukti nomor 1 sampai 147 diperintahkan diserahkan kepada pihak yang berhak.
“Yang berhak itu ya hak dari awal perkara dimulai. Sertifikat dan fisik tanah dikembalikan kepada kami,” katanya.
Di tengah penjelasan tersebut, Endang mengaku masih menyimpan tanda tanya besar terkait alasan penahanan yang harus dijalani kliennya selama 101 hari di Rutan Mabes Polri.
Menurutnya, apabila sertifikat tersebut merupakan milik sah klien dan istrinya, tidak pernah disita sebagai barang bukti, serta telah diperkuat dengan putusan berkekuatan hukum tetap, maka penahanan tersebut menjadi sesuatu yang sulit dipahami secara logika hukum.
“Lalu apa salah saya ditahan 101 hari? Sertifikat punya kami, tidak pernah disita sebagai barang bukti, dan sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap,” tuturnya lirih.
Tak berhenti sampai di situ, Endang juga menyoroti proses penangkapan dan penahanan yang dinilainya janggal. Ia menyebut penangkapan dilakukan tepat pada hari pemanggilan pertama, padahal menurut ketentuan KUHAP, penangkapan umumnya dilakukan apabila pihak yang dipanggil dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Bahkan anehnya, penangkapan dan penahanan dilakukan pada tanggal pemanggilan. Padahal menurut KUHAP, penangkapan baru bisa dilakukan bila dua kali panggilan mangkir,” ungkapnya.
Ia mengaku semakin heran lantaran setelah penangkapan dilakukan, penyidik justru masih menerbitkan surat panggilan kedua untuk pekan berikutnya.
“Anehnya ada panggilan kedua untuk minggu depannya, padahal sudah ditangkap,” tambahnya.
Kasus ini kembali memantik perhatian publik terkait pentingnya kepastian hukum, profesionalitas aparat penegak hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara dalam proses peradilan pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat penegak hukum terkait pernyataan kuasa hukum Irfan Suryanagara tersebut. (Sunarto/KBO Babel)














