KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Upaya konfirmasi jurnalistik terkait insiden kebakaran di SPBU 24.331.115 atau SPBU Kejora, Jalan Soekarno Hatta, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kota Pangkalpinang, berujung pada dugaan kekerasan fisik, intimidasi, dan perampasan alat kerja wartawan. Dua jurnalis dari Tim 9 Jejak Kasus, berinisial NK (36) dan SKT, menjadi korban tindakan represif oleh oknum di lokasi pada Senin (23/2/2026) sore sekitar pukul 17.40 WIB. Selasa (24/2/2026)
Kedatangan kedua wartawan tersebut semata untuk meminta klarifikasi lanjutan terkait kebakaran satu unit mobil Suzuki APV saat pengisian BBM jenis Pertalite pada 16 Februari 2026 lalu. Namun, upaya konfirmasi profesional itu tidak mendapatkan respons yang semestinya. Salah satu oknum di SPBU diduga bersikap arogan, melakukan intimidasi verbal, menarik pakaian korban, hingga melayangkan pukulan.
“Pelaku memukul ke arah wajah saya. Karena saya menghindar, pukulan tersebut mengenai bagian belakang kepala,” ungkap NK dalam keterangan tertulisnya kepada penyidik.
Situasi semakin memanas ketika SKT berusaha mendokumentasikan kejadian sebagai bagian dari tugas jurnalistik. Oknum tersebut diduga merampas ponsel korban secara paksa. Tarik-menarik yang terjadi membuat perangkat jatuh dan mengalami kerusakan, sementara rekaman video yang telah diambil dilaporkan dihapus secara sepihak.
Sebelum laporan polisi dibuat, kedua pihak sempat difasilitasi ruang mediasi di unit Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan damai. Selama mediasi, oknum terduga pelaku disebut masih menunjukkan bahasa tubuh arogan, sehingga korban menilai tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara bertanggung jawab.
Tidak tercapainya titik temu memaksa korban secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pangkalpinang pada Selasa dini hari (24/2/2026). Pelaporan didampingi kuasa hukum dari Tim 9 Jejak Kasus dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/124/I/2026/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG.
Dalam laporan itu, korban melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18, juncto Pasal 468 KUHP, serta dugaan penganiayaan dan perusakan barang.
Kuasa hukum korban, Fitriadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar kekerasan fisik, melainkan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers. “Klien kami sedang menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Menghalangi kerja wartawan adalah tindak pidana. Kami akan kawal kasus ini sampai dengan persidangan,” tegasnya.
Saat ini, kepolisian masih mendalami laporan tersebut. Terlapor berstatus lidik (penyelidikan) dan berpotensi dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengancam pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Kasus ini kembali menyoroti SPBU Kejora, yang sebelumnya juga dikaitkan dengan insiden kebakaran kendaraan serta dugaan persoalan lain di lokasi tersebut. Insiden terbaru ini menimbulkan pertanyaan publik terkait profesionalisme dan tanggung jawab pengelola SPBU, terutama dalam menghadapi pengawasan media.
Dugaan kekerasan terhadap wartawan menambah daftar masalah yang melekat pada SPBU Kejora, yang sebelumnya sudah menjadi sorotan karena peristiwa kebakaran mobil APV saat pengisian BBM. Insiden ini juga memicu perdebatan mengenai perlindungan hukum bagi pekerja media di lapangan.
Fitriadi menekankan, penegakan hukum yang tegas terhadap kasus ini penting untuk memastikan bahwa kebebasan pers tidak dihambat oleh intimidasi atau kekerasan fisik. “Jika dibiarkan, tindakan represif semacam ini akan melemahkan kontrol publik dan merugikan masyarakat luas yang bergantung pada informasi akurat,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak SPBU Kejora sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik. Aparat penegak hukum pun didesak menuntaskan perkara ini secara transparan, tuntas, dan tanpa pandang bulu demi menjamin perlindungan wartawan serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap kebebasan pers di Bangka Belitung.
Dengan adanya laporan resmi dan pengawalan kasus oleh kuasa hukum, masyarakat berharap aparat hukum dapat memberikan penegakan hukum yang adil dan profesional, sehingga insiden intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan tidak terulang kembali di masa mendatang. (Sumber: gandustv.com, Editor : KBO Babel)

















