Kwitansi Rp3 Miliar Mandek di Meja Sekwan DPRD Pekanbaru, Hambali Dinilai Abaikan Tugas

Kinerja Hambali Dipertanyakan, Walikota Diminta Evaluasi Sekwan DPRD Pekanbaru

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PEKANBARU) — Hingga memasuki awal Oktober 2025, pembayaran anggaran publikasi media tahun 2024 yang mencapai kurang lebih Rp3 miliar masih tertahan di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. Mandeknya pencairan anggaran ini ternyata disebabkan oleh satu hal yaitu, kwitansi pembayaran tidak kunjung ditandatangani Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung. Jum’at (3/10/2025)

Padahal, dari data yang diperoleh, seluruh proses penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) telah selesai sejak beberapa minggu lalu dan telah diserahkan untuk ditandatangani Sekwan. Namun, hingga Jumat (3/10/2025), belum ada satupun kwitansi yang diteken Hambali Nanda Manurung.

banner 336x280

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa seorang pejabat setingkat Sekwan yang seharusnya mengawal administrasi dengan cepat justru menahan berkas penting tersebut? Ada apa?.

Sementara, dari data yang dihimpun media ini, jadwal pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pekanbaru berlangsung pada 8–18 September 2025. Khusus Sekretariat DPRD, jadwal pengajuan jatuh pada 15 September 2025. Namun hingga 3 Oktober, proses pencairan tak bergerak karena kwitansi tidak ditandatangani Sekwan.

Seorang sumber internal Sekretariat DPRD, yang enggan disebutkan namanya, mengaku bahwa seluruh berkas sebenarnya sudah lengkap dan proses administrasi sebenarnya bisa berjalan cepat jika kwitansi itu sudah ditandatangani oleh Sekwan.

Menurut prosedur, setelah kwitansi diteken Sekwan, barulah bendahara bisa memproses tandatangan berikutnya, kemudian dibuatkan SPM, hingga akhirnya berkas diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk pencairan

“SPJ sudah kami selesaikan sejak lama dan sudah kami letakkan di meja Sekwan. Tapi satupun kwitansi belum ditandatangani Pak Sekwan, Hambali. Kalau tidak diteken, bagaimana proses bisa jalan? Setelah tanda tangan Sekwan, baru bendahara bisa menandatangani dan dilanjutkan ke pembuatan SPM untuk dibawa ke BPKAD,” ujarnya, Jumat (3/10/25).

Ia menambahkan, keterlambatan ini membuat para wartawan yang menunggu pembayaran publikasi terus mempertanyakan alasan terhambatnya pencairan. Namun jawaban yang bisa diberikan staf hanya satu bahwa semua berkas sudah selesai, tinggal menunggu tanda tangan Sekwan.

Upaya media untuk meminta penjelasan langsung kepada Hambali pada Jumat pagi (3/10) juga gagal. Informasi dari staf menyebutkan, Hambali sedang berada di Tanjung Pinang untuk dinas luar kota. Tidak jelas kapan ia akan kembali. Kondisi ini semakin mempertegas anggapan bahwa Hambali tidak menunjukkan kepedulian terhadap kewajiban administratif yang seharusnya segera diselesaikan.

“Pak Hambali sedang di luar kota, kemungkinan dinas luar di Tanjung Pinang. Kami tidak tahu kapan beliau pulang,” kata seorang staf kepada media ini di Gedung DPRD Kota Pekambaru, Jumat (3/10/25) pagi.

Mandeknya pembayaran membuat sejumlah pemilik perusahaan pers angkat bicara. Seorang pengelola media, sebut saja E, merasa heran mengapa seorang Sekwan bisa menahan kwitansi tersebut.

“Berkas itu sudah lama mandek di meja beliau. Apa alasan Sekwan tidak meneken kwitansi? Jangan-jangan ada kepentingan lain? Ini aneh sekali,” ucapnya.

E menegaskan, Walikota Pekanbaru sebelumnya sudah berjanji bahwa seluruh tunda bayar dari tahun 2017–2024 akan diselesaikan pada 2025. Namun fakta di DPRD berbeda, karena berkas saja belum bergerak akibat kelalaian Sekwan.

“Bagaimana bisa dibayar kalau kwitansi belum diteken? Ini membuktikan hambatan ada di Sekretariat DPRD sendiri,” tambahnya.

Kritik lebih keras datang dari Rahmmad, pemilik media senior. Ia menilai Hambali Nanda Manurung tidak pantas menduduki jabatan Sekwan. Alasannya jelas, Hambali gagal menjaga hubungan baik dengan media, bahkan membuat keresahan di kalangan insan pers.

“Sejak Hambali menjabat Sekwan, hubungan DPRD dengan media rusak. Ini merugikan kami sebagai perusahaan pers. Hak kami untuk menerima pembayaran publikasi terhalang hanya karena ulah dia,” tegas Rahmmad.

Ia mendesak Walikota Pekanbaru untuk mengevaluasi serius kinerja Hambali. Menurutnya, pejabat yang tidak mampu menjalankan tugas strategis seharusnya tidak dipertahankan.

“Mohon Walikota memperhatikan masalah ini. Evaluasi Hambali, kalau perlu copot dari jabatannya. Banyak pejabat di Pemko yang lebih layak dan sejalan dengan visi-misi Walikota. Jangan biarkan satu orang merusak kepercayaan masyarakat dan media terhadap kepemimpinan Walikota,” katanya.

Media ini sudah berupaya menghubungi Hambali Nanda Manurung melalui pesan WhatsApp untuk mengonfirmasi penyebab dirinya enggan menandatangani kwitansi. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban yang diberikan.

Kondisi ini memperkuat kesan bahwa Hambali tidak memiliki itikad baik menjawab persoalan yang menjadi tanggung jawabnya. Sementara itu, pencairan anggaran publikasi terus terhambat, dan keresahan di kalangan media semakin membesar.

Terpisah, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dimintai tanggapan mengenai pembayaran anggaran media di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, termasuk terkait kwitansi yang belum ditandatangani Sekwan Hambali Nanada Manurung serta evaluasi kinerja Sekwan. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban. (Publisher : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *