Lagi, Tambang Timah Ilegal di Teluk Inggris Terbongkar, 2 Pemilik Ponton Ditahan

Dua Pemilik Tambang Timah Ilegal di Teluk Inggris Ditangkap, Ancaman 5 Tahun Penjara

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Bangka Barat) – Jajaran Polres Bangka Barat (Babar) kembali menetapkan dua orang pemilik alat tambang timah ilegal di perairan Teluk Inggris sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah Salawati alias Wati dan Efendi Koja alias Fendi, yang langsung ditahan usai proses pemeriksaan. (24/6/2025)

“Iya betul, ada 2 pemilik ponton (alat tambang) ilegal yang beroperasi di kawasan Teluk Inggris, kembali ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, pada Minggu (22/6/2025).

banner 336x280

Kasus ini berawal dari razia yang dilakukan oleh tim Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Polres Bangka Barat di kawasan perairan Teluk Inggris. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua alat tambang timah jenis ponton dan tujuh pekerja tambang yang sedang beraktivitas di lokasi.

“Kita terus berkomitmen memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayah perairan Bangka Barat. Dari operasi ini, kami berhasil mengamankan 2 ponton beserta 7 pekerjanya,” ungkap AKBP Aditya.

Ketujuh pekerja tersebut kemudian diperiksa secara intensif. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka bekerja atas perintah dari kedua tersangka, Wati dan Fendi. Aktivitas tambang ilegal ini telah berlangsung sejak Rabu (18/6/2025).

“Aktivitas tambang ilegal ini sudah berjalan sejak Rabu (18/6) dan dipimpin oleh 2 pemilik ponton, Wati dan Fendi. Lalu, penyidik menaikkan status perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua orang ini jadi tersangka,” tegas Kapolres.

Dalam keterangannya, para pekerja tambang mengungkapkan bahwa aktivitas tambang tersebut telah menghasilkan ratusan kilogram pasir timah. Hasil tambang itu kemudian dijual secara ilegal.

“Untuk 7 pekerja tambang tersebut statusnya sebagai saksi,” ujar AKBP Aditya singkat.

Pihak kepolisian menyatakan komitmen mereka untuk terus memberantas aktivitas tambang ilegal, termasuk meningkatkan patroli rutin di jalur laut maupun darat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal. Patroli rutin baik jalur laut maupun darat tetap kami intensifkan guna mencegah munculnya kembali tambang ilegal di perairan Teluk Inggris,” tutupnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Penetapan Wati dan Fendi sebagai tersangka menambah daftar pelaku tambang ilegal yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian di kawasan Teluk Inggris. Sebelumnya, pada Jumat (13/6/2025), polisi juga menetapkan dua pemilik alat tambang ilegal di lokasi yang sama sebagai tersangka. Dengan penetapan ini, total empat orang telah menjadi tersangka kasus tambang ilegal di wilayah tersebut.

Pihak kepolisian berharap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tambang ilegal dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah akibat aktivitas tersebut. (Sumber: Detik Sumbagsel, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *