Langgar Prinsip Netralitas ASN, Akhmad Subekti Diberhentikan dari Jabatan Plt Kadishub

Akhmad Subekti Dicopot dari Jabatan Plt Kadishub, Pemkot Tegaskan Komitmen Netralitas ASN

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang resmi mencopot Akhmad Subekti dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pangkalpinang, menyusul dugaan pelanggaran prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan menjelang pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwako) ulang tahun 2025. Kamis (7/8/2025)

Pencopotan ini dilakukan setelah viralnya sebuah video berdurasi kurang dari satu menit yang memperlihatkan Akhmad Subekti menyampaikan pernyataan yang dinilai mengarah kepada dukungan terhadap salah satu pasangan calon wali kota dalam sebuah acara resmi Pemkot yang digelar di masjid.

banner 336x280

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, membenarkan pencopotan jabatan tersebut dalam keterangannya pada Rabu (6/8).

“Yang bersangkutan telah dipanggil dan dimintai klarifikasi. Ia mengakui bahwa video itu memang dirinya. Namun, ia menyatakan video tersebut merupakan hasil potongan yang disusun dari beberapa bagian dan bukan rekaman utuh,” jelas Fahrizal.

Menurut penuturan Akhmad Subekti kepada pihak BKPSDMD, sambutan yang disampaikan dalam video tersebut dilakukan secara spontan tanpa naskah tertulis, dan ia mengklaim tidak memiliki niat politis dalam penyampaian ucapannya.

“Namun dalam konteks Pilkada, Pemkot Pangkalpinang menilai tindakan tersebut tetap menyalahi prinsip netralitas ASN,” lanjut Fahrizal.

Fahrizal menekankan bahwa dalam masa Pemilu, semua bentuk dukungan, baik secara lisan, tulisan, maupun lewat media sosial, merupakan pelanggaran terhadap kewajiban ASN untuk bersikap netral.

“Dalam masa Pemilu, semua bentuk dukungan, baik secara lisan, tulisan, maupun lewat media sosial, dilarang. ASN wajib netral,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan mengacu pada regulasi yang berlaku, Pemkot menjatuhkan sanksi administratif terhadap Akhmad Subekti, antara lain:

  1. Pembebasan dari jabatan Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang.

  2. Teguran tertulis berupa pernyataan tidak puas secara resmi atas perbuatannya.

  3. Kewajiban membuat surat pernyataan dan pakta integritas di atas materai yang menyatakan kesanggupan untuk menjaga netralitas dan tidak mengulangi perbuatan serupa.

Fahrizal menambahkan bahwa sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan netralitas ASN selama tahapan Pilkada berlangsung.

“Netralitas bukan sekadar aturan, tapi juga bagian dari menjaga integritas dan profesionalitas pelayanan publik. Kami minta seluruh ASN menahan diri hingga Pilkada selesai,” imbau Fahrizal.

Diketahui, video Akhmad Subekti pertama kali tersebar di media sosial dan grup percakapan warga. Dalam video tersebut, ia tampak menyampaikan sambutan dalam acara resmi Pemkot Pangkalpinang yang berlangsung di sebuah masjid, Minggu (3/8) sekitar pukul 04.30 WIB.

Dalam sambutan tersebut, ia diduga menyampaikan pernyataan yang dinilai mengarah pada dukungan terhadap salah satu pasangan calon wali kota, meskipun secara eksplisit tidak menyebut nama.

Menanggapi sanksi pencopotan yang dijatuhkan kepadanya, Akhmad Subekti memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp dilansir dari Bangkapos.com pada Rabu (6/8).

“Samina wa athona (kami dengar dan patuh),” jawabnya sekitar pukul 15.38 WIB.

Kasus ini memunculkan kembali sorotan terhadap pentingnya netralitas ASN, terutama menjelang momen politik seperti Pilkada. Fahrizal pun kembali mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pangkalpinang agar benar-benar memahami batasan keterlibatan dalam politik praktis.

“Pilkada ulang ini waktunya tidak lama, hanya sampai 27 Agustus. Kami minta ASN bisa menahan diri, tidak ikut-ikutan kampanye dan menjaga netralitas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Fahrizal.

Ia menegaskan, segala bentuk dukungan terhadap pasangan calon, baik secara verbal, tulisan, maupun aktivitas di media sosial, termasuk dalam kategori pelanggaran prinsip netralitas ASN.

“Sekarang ini, yang kita ucapkan, tulis, bahkan apa yang kita ketik dan bagikan di media sosial, semua bisa menjadi bukti keterlibatan politik. Jadi, tahan-tahan dulu, jari-jari kita ditahan dulu untuk upload yang termasuk dukungan,” lanjutnya.

Fahrizal menyebutkan bahwa pihaknya bersama Inspektorat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas ASN selama masa kampanye Pilkada ulang berlangsung.

“Kami berharap tidak ada lagi aduan. Cukup yang kemarin saja. ASN harus fokus pada pelayanan publik, bukan terlibat dalam urusan politik,” tegasnya.

Jika di kemudian hari kembali ditemukan pelanggaran serupa, Fahrizal memastikan bahwa sanksi yang dijatuhkan akan lebih berat.

“Kalau sampai terjadi lagi, tentu sanksinya akan lebih tegas. ASN tidak boleh abai terhadap aturan netralitas ini,” katanya.

Dengan pencopotan ini, Akhmad Subekti tetap menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, meskipun telah dilepas dari jabatan Plt Kadishub.

Pemkot berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran ASN untuk tidak mencampuradukkan kepentingan birokrasi dengan dinamika politik, terlebih menjelang Pilkada ulang yang akan digelar dalam waktu dekat.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi penegasan sikap bahwa netralitas ASN bukan hanya sekadar tuntutan regulasi, tetapi juga mencerminkan etika profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *