KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pangkalbalam tampak tidak peduli terhadap gangguan jalur lalu lintas kapal yang terjadi di kawasan Laut Sampur, Kabupaten Bangka Tengah. Gangguan ini disebabkan oleh aktivitas ratusan Ponton Isap Produksi (PIP) yang beroperasi di jalur tersebut selama setahun terakhir. Rabu (21/5/2025)
Jalur lalu lintas kapal penumpang dan kapal barang yang terganggu ini berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran menuju dan dari Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun, meskipun menyadari situasi ini, pihak KSOP Pangkalbalam belum mengambil langkah konkret untuk menangani persoalan tersebut.
Ketika Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber) mencoba meminta klarifikasi pada Selasa (20/5/2025) siang di Kantor KSOP Kelas IV Pangkalbalam, tidak ada pejabat yang bersedia memberikan penjelasan. Menurut petugas pelayanan di kantor, Kepala KSOP sedang menjalankan dinas luar tanpa memberikan informasi rinci mengenai lokasi dan tujuan dinas tersebut.
“Yang ada hanya Kepala TU, tetapi beliau sedang zoom meeting, sehingga tidak bisa memberikan keterangan. Kalau yang lain sedang keluar,” ujar salah seorang petugas di kantor tersebut.
Tim Jobber juga menitipkan pertanyaan kepada petugas untuk disampaikan kepada pimpinan KSOP, namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada konfirmasi yang diberikan oleh pihak KSOP Kelas IV Pangkalbalam.
Aktivitas PIP di Laut Sampur Merusak Jalur Kapal
Seperti dilaporkan sebelumnya, lebih dari 100 PIP telah menggasak Laut Sampur di wilayah Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah. Aktivitas ini tidak hanya merusak ekosistem lingkungan di Perairan Pasir Padi Pangkalpinang, Tanjung Bunga, Sampur, hingga Batu Belubang, tetapi juga mengganggu potensi pariwisata di kawasan tersebut.
Selain itu, gangguan pada jalur lalu lintas kapal penumpang dan barang menjadi masalah serius yang perlu segera ditangani.
“Kami lihat kapal penumpang maupun kapal barang terpaksa memperlambat laju saat melewati ponton-ponton itu,” ujar Mui, seorang warga yang ditemui media ini di Pantai Sampur pada Kamis (15/5/2025).
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, termasuk lalu lintas kapal di perairan pelabuhan, KSOP Pangkalbalam seharusnya segera mengambil tindakan. Namun, hingga saat ini, tidak ada langkah konkret dari pihak KSOP untuk menertibkan keberadaan PIP yang mengganggu jalur lalu lintas laut.
PIP Beroperasi Secara Ilegal
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Media, terdapat enam CV yang memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah Tbk untuk beroperasi di Laut Sampur. Setiap CV diberikan kuota 20 hingga 35 PIP. Namun, salah satu CV yang didanai oleh Bos Timah, Ataw, diketahui mengoperasikan lebih dari 70 unit PIP, jauh melebihi kuota yang ditetapkan.
Kondisi ini telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum. Selain mengganggu jalur laut kapal penumpang dan barang, PIP yang beroperasi di kawasan Pantai Sampur dan sekitarnya sebagian besar tidak memiliki izin resmi.
“Maklum sekarang ngasil (menghasilkan) Bang,” tukas Mui.
Bahkan, menurutnya, aktivitas PIP ini sering berlangsung hingga malam hari, melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang seharusnya diterapkan.
Konfirmasi dari Pihak Terkait Tidak Didapatkan
Tim Jobber mencoba menghubungi Ataw yang disebut-sebut memiliki PIP terbanyak di kawasan Pantai Sampur. Namun, hingga berita ini ditulis, konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (17/5/2025) pukul 06.38 WIB tidak mendapat tanggapan.
Selain itu, Humas PT Timah Tbk juga tidak memberikan respons atas pertanyaan yang diajukan oleh Tim Jobber pada Minggu (18/5/2025) pukul 11.30 WIB. Ketidakjelasan ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas PIP di kawasan Laut Sampur berlangsung tanpa pengawasan dan pengendalian yang memadai.
Dampak pada Ekosistem dan Pariwisata
Kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas PIP tidak hanya terbatas pada gangguan lalu lintas kapal. Ekosistem lingkungan di perairan sekitar, termasuk terumbu karang dan habitat laut lainnya, mengalami kerusakan parah akibat aktivitas tambang yang tidak terkendali.
Dengan adanya gangguan yang signifikan terhadap jalur lalu lintas kapal serta kerusakan lingkungan yang terjadi, tindakan tegas dari pihak berwenang sangat diperlukan. Penegakan hukum terhadap PIP yang beroperasi secara ilegal harus segera dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalur laut dan melindungi ekosistem perairan.
Namun, hingga saat ini, belum ada langkah nyata dari pihak KSOP Pangkalbalam maupun aparat penegak hukum untuk menangani masalah ini. Situasi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kurangnya tanggung jawab dari pihak-pihak terkait dalam mengelola sumber daya laut dan pelabuhan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Sumber: Berita5, Editor: KBO Babel)