KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — PT TIMAH Tbk terus memperkuat komitmennya dalam pengelolaan sumber daya timah yang inklusif dengan melibatkan masyarakat lokal melalui skema kemitraan penambangan berbasis koperasi. Program ini menjadi bagian dari implementasi konsep Timah untuk Rakyat, yang mendorong masyarakat terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan secara legal, terorganisir, dan berkelanjutan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan. Senin (19/1/2026)
Melalui skema ini, koperasi menjadi wadah kolektif bagi masyarakat untuk menjalankan usaha penambangan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain membuka akses legal bagi penambang rakyat, pendekatan koperasi juga diharapkan mampu menciptakan pemerataan manfaat ekonomi, meningkatkan kesejahteraan anggota, serta memperbaiki tata kelola pertambangan rakyat yang selama ini kerap menghadapi persoalan legalitas dan keselamatan kerja.
Salah satu koperasi yang didorong dalam kemitraan ini adalah Koperasi Merah Putih, yang menjadi mitra strategis PT TIMAH Tbk dalam pengelolaan penambangan rakyat. Melalui koperasi, masyarakat tidak hanya berperan sebagai pelaku penambangan, tetapi juga menjadi bagian dari sistem tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Sebagai bentuk dukungan nyata, PT TIMAH Tbk memberikan berbagai pelatihan, pendampingan teknis, serta pembinaan administrasi kepada koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar mampu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan regulator. Selain itu, perusahaan juga membuka kantor layanan kemitraan koperasi yang berfungsi sebagai pusat informasi dan konsultasi terkait prosedur, persyaratan, serta peluang kerja sama.
Keberadaan kantor layanan ini diharapkan dapat meningkatkan akses informasi bagi koperasi dan masyarakat, sekaligus mempercepat proses pemenuhan kelengkapan administrasi sehingga kemitraan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelibatan koperasi sebagai mitra perusahaan sejatinya bukan hal baru. Sebelumnya, sejumlah koperasi penambang telah lebih dahulu bermitra dengan PT TIMAH Tbk, dan jumlah tersebut terus bertambah. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 10 koperasi telah resmi bermitra, sementara puluhan koperasi lainnya masih dalam proses pendaftaran dan pemenuhan persyaratan administrasi.
Wakil Direktur Utama PT TIMAH Tbk, Harry Budi Sidharta, menegaskan bahwa pelibatan masyarakat melalui koperasi merupakan langkah strategis untuk mengakomodasi penambang rakyat agar dapat beroperasi secara legal di dalam IUP PT TIMAH Tbk.
“Kami telah membangun pusat layanan bagi koperasi agar bisa bekerja sama dengan PT TIMAH Tbk. Tujuannya agar masyarakat dapat menambang secara legal di wilayah IUP perusahaan,” ujar Harry dalam rapat pembahasan solusi penyelesaian permasalahan tata kelola timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang digelar Pemerintah Provinsi Babel di Kantor Gubernur Babel, Kamis (8/1/2025).
Ia menyampaikan, saat ini sudah ada sepuluh koperasi yang terdaftar sebagai mitra PT TIMAH Tbk, dan masih banyak koperasi lain yang tengah berproses memenuhi persyaratan administrasi serta teknis.
Harry menegaskan bahwa perusahaan mendorong penambangan rakyat dilakukan secara berkelompok melalui koperasi, bukan perorangan. Skema ini dinilai lebih mudah diawasi, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta sejalan dengan upaya perbaikan tata kelola pertambangan yang terus dilakukan perusahaan.
Selain koperasi Desa Merah Putih, PT TIMAH Tbk juga menjalin kemitraan dengan berbagai jenis koperasi lainnya, mulai dari koperasi penambangan, koperasi nelayan, hingga koperasi karyawan, sebagai bagian dari penguatan ekosistem usaha berbasis kebersamaan.
Ketua Koperasi Pertambangan Aneka Tambang Sejahtera, Darwis Netta, mengatakan pihaknya telah bermitra dengan PT TIMAH Tbk sejak sekitar tahun 2017 dan kerja sama tersebut masih berlangsung hingga kini. Ia mengakui bahwa pada awalnya proses kemitraan tidak berjalan mulus karena koperasi harus memenuhi berbagai persyaratan regulasi, namun hal tersebut dapat dilalui dengan komitmen yang kuat.
“Koperasi ini didirikan untuk mengayomi penambang dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya di wilayah Air Kantung, Bangka. Tujuan utamanya adalah memperbaiki kondisi pertambangan rakyat agar lebih tertib dan legal,” kata Darwis.
Menurutnya, seluruh persyaratan dapat dipenuhi asalkan koperasi serius, fokus, dan konsisten mengikuti aturan. Meski ada tantangan seperti permodalan, pemenuhan Penanggung Jawab Operasional (PJO), serta sertifikasi, semua dapat diatasi melalui semangat gotong royong antaranggota.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ari Primajaya, mengapresiasi komitmen PT TIMAH Tbk dalam melibatkan koperasi sebagai bagian dari proses bisnis perusahaan.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang sangat substantif. PT TIMAH Tbk tidak hanya memberi ikan, tetapi juga kailnya dan mengajarkan cara memancing,” ujarnya.
Melalui penguatan kemitraan berbasis koperasi, PT TIMAH Tbk berharap pengelolaan timah di Bangka Belitung dapat berjalan lebih tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal. (Sumber: PT Timah Tbk, Editor: KBO Babel)










