Lima ASN BWS Kemen PUPR Diseret ke Meja Hijau, Negara Rugi Rp9,2 Miliar

Sidang Perdana Korupsi BWS Babel, Jaksa Ungkap Rekayasa Anggaran APBN

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Balai Wilayah Sungai (BWS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bangka Belitung menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (18/12) sore. Kelimanya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp9,2 miliar dari anggaran pemeliharaan sumber daya air. Jum’at (19/12/2025)

Sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalpinang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini, dengan hakim anggota Marolop Winner Pasrolan dan Imra Leri Wahyuli. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB, namun baru dimulai pada pukul 13.51 WIB.

banner 336x280

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan secara bergiliran terhadap lima terdakwa, yakni Rudy Susilo, Kalbadri, Mohamad Setiadi Akbar, Onang Adiluhung, dan Susanti. Kelimanya merupakan pejabat dan ASN yang bertugas di lingkungan BWS Bangka Belitung.

Terdakwa Rudy Susilo didakwa selaku Kepala Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air BWS Babel yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada periode 12 Juni 2023 hingga 31 Oktober 2025. Sementara itu, terdakwa Kalbadri menjabat sebagai Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air BWS Babel sekaligus Pengguna Anggaran pada periode 27 Mei 2022 sampai 12 Juni 2023.

Terdakwa lainnya, Onang Adiluhung, menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mandiri Operasi dan Pemeliharaan SDA I wilayah Bangka pada Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA BWS Babel tahun anggaran 2023–2024. Sedangkan Mohamad Setiadi Akbar menjabat sebagai PPK Mandiri Operasi dan Pemeliharaan SDA II wilayah Belitung pada periode yang sama.

Adapun terdakwa Susanti atau Susi Hariany didakwa selaku Kepala BWS Bangka Belitung pada periode 3 Januari 2024 hingga 28 Juli 2025. Dalam dakwaan, JPU menilai para terdakwa secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

JPU mengungkapkan, perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan melalui rekayasa pertanggungjawaban anggaran kegiatan pemeliharaan rutin di Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air BWS Babel. Para terdakwa disebut menggunakan perusahaan pinjaman untuk pembuatan dokumen fiktif, menyerahkan pekerjaan swakelola kepada pihak lain tanpa pelaksanaan sesuai ketentuan, serta mengalihkan sebagian anggaran sebagai keuntungan pribadi dan pihak lain.

Dalam dakwaan disebutkan pula adanya perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Terdakwa Rudy Susilo didakwa memperkaya diri sebesar Rp1.460.000.000. Terdakwa Kalbadri disebut menerima atau memperkaya orang lain sebesar Rp250.000.000. Terdakwa Mohamad Setiadi Akbar didakwa menerima Rp711.190.000, terdakwa Onang Adiluhung sebesar Rp2.002.500.000, dan terdakwa Susanti atau Susi Hariany sebesar Rp810.000.000.

Akibat perbuatan kelima terdakwa tersebut, negara atau perekonomian negara didakwa mengalami kerugian sebesar Rp9.227.236.069. Kerugian itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air BWS Bangka Belitung.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa Rudy Susilo, Kalbadri, Mohamad Setiadi Akbar, Onang Adiluhung, dan Susanti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal tersebut,” ujar JPU dalam persidangan.

Selain dakwaan primair, JPU juga menyusun dakwaan subsidair terhadap kelima terdakwa, yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya untuk mendengarkan tanggapan atau eksepsi dari para terdakwa dan penasihat hukumnya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret pejabat strategis di lingkungan BWS Kemen PUPR Bangka Belitung serta diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. (Sumber : Babel News, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *