KBOBABEL.COM (BANGKA) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Herya Sakti, memberikan klarifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek pemeliharaan rutin di Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung periode 2021–2023. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik mengenai nilai proyek, besaran kerugian negara, serta proses hukum yang dijalani para terdakwa. Senin (4/5/2026)
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Bangka, Senin (4/5/2026), Herya menjelaskan bahwa total anggaran proyek pemeliharaan rutin BWS Bangka Belitung selama tiga tahun tersebut mencapai Rp30 miliar. Namun, nilai kerugian negara yang ditimbulkan tidak sebesar total anggaran proyek, melainkan sebesar Rp9,2 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Perlu saya luruskan, ini adalah perkara korupsi yang terjadi dalam proyek pemeliharaan rutin BWS selama tiga tahun dengan total anggaran Rp30 miliar. Namun, kerugian negara yang dihitung oleh BPKP adalah sebesar Rp9,2 miliar, bukan Rp30 miliar,” tegas Herya didampingi Kepala Seksi Intelijen, F Oslan Parningatan.
Menurutnya, praktik korupsi dalam proyek tersebut dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan BWS dengan cara memanipulasi data kegiatan pemeliharaan. Manipulasi ini berdampak pada ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilaporkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Kejari Bangka, audit resmi dari BPKP menetapkan angka kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar. Angka ini kemudian menjadi dasar dalam proses penuntutan terhadap para terdakwa.
Herya juga menegaskan bahwa selama proses hukum berjalan, para terdakwa menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh kerugian negara tersebut. Pengembalian dilakukan secara bertahap hingga seluruh nilai kerugian sebesar Rp9,2 miliar telah dilunasi sebelum pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sebelum pembacaan tuntutan, para terdakwa sudah mengembalikan seluruh kerugian negara sesuai hasil audit BPKP. Jadi jumlah yang dikembalikan itu sama persis dengan nilai kerugian negara yang ditetapkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, uang yang telah dikembalikan tersebut saat ini masih berstatus sebagai titipan di Kejaksaan Negeri Bangka. Eksekusi penyetoran ke kas negara akan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Uang itu dititipkan terlebih dahulu di kejaksaan sebagai pengganti kerugian negara. Nanti setelah putusan pengadilan inkrah, baru akan kami setorkan ke kas negara. Insya Allah dalam waktu dekat, proses eksekusi akan segera dilakukan,” kata Herya.
Dalam perkara ini, terdapat lima terdakwa yang telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang. Mereka adalah Susi Hariany selaku Kepala Balai, Onang Adiluhung sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rudy Susilo dan Kalbadri masing-masing sebagai Kepala Satuan Kerja (Kasatker), serta Mohamad Setiadi Akbar yang juga menjabat sebagai PPK.
Majelis hakim dalam putusannya pada Senin (27/4/2026) menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun kepada masing-masing terdakwa. Selain itu, para terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun enam bulan penjara bagi masing-masing terdakwa.
Herya menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan memastikan seluruh proses hukum telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap perbedaan antara nilai proyek dan nilai kerugian negara dalam perkara korupsi.
“Seringkali masyarakat menganggap seluruh nilai proyek sebagai kerugian negara, padahal tidak demikian. Kerugian negara dihitung berdasarkan hasil audit resmi, dalam hal ini oleh BPKP,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kejari Bangka berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dalam penanganan perkara, sekaligus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
Herya juga mengingatkan seluruh pihak, khususnya penyelenggara negara dan aparatur sipil, untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas dan tanggung jawab, agar tidak terjerat kasus hukum yang merugikan negara maupun masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik manipulasi dalam proyek pemerintah, sekecil apa pun, tetap memiliki konsekuensi hukum serius. Meski kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan sebagai bentuk penegakan keadilan dan efek jera.
Dengan segera dieksekusinya pengembalian kerugian negara ke kas negara, diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam pemulihan keuangan negara sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. (Sumber : Laspela, Editor : KBO Babel)
















