LPS Proses Klaim Nasabah, Daftar BPR Bangkrut di Indonesia Bertambah Jadi 22 Bank

Izin Usaha Dicabut, BPR Dwicahaya Nusaperkasa Resmi Ditutup OJK

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mengumumkan pencabutan izin usaha salah satu bank perkreditan rakyat di Indonesia. Kali ini, giliran PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa yang resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 Juli 2025. Senin (28/7/2025)

BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang beralamat di Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur ini kini dalam proses likuidasi oleh LPS. Lembaga tersebut memastikan akan memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada para nasabah yang terdampak.

banner 336x280

Pgs. Sekretaris Lembaga LPS, Haghia Sophia Lubis, mengimbau kepada seluruh nasabah untuk tidak panik dan tetap tenang menghadapi situasi ini.

“Penting diketahui oleh nasabah bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” ujar Haghia dalam pernyataannya, Sabtu (26/7).

Ia juga mengingatkan nasabah agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak bertanggung jawab, serta waspada terhadap oknum yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan atau biaya tertentu.

“Kami mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan atau biaya tertentu, karena proses klaim tidak dipungut biaya,” tegas Haghia.

LPS menjelaskan bahwa proses pembayaran klaim penjaminan akan dilakukan setelah melalui tahapan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan simpanan mana saja yang memenuhi syarat untuk dijamin.

Terdapat tiga kriteria yang dikenal dengan syarat 3T agar simpanan bisa dijamin oleh LPS. Pertama, simpanan Tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan Tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS. Ketiga, nasabah Tidak melakukan tindakan pidana yang merugikan bank.

Proses verifikasi dan rekonsiliasi diperkirakan akan selesai dalam waktu paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Dana pembayaran klaim akan bersumber sepenuhnya dari dana LPS, tanpa melibatkan dana pihak ketiga.

Nasabah yang ingin mengetahui status simpanan mereka dapat memantau informasi terbaru melalui kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa atau situs resmi LPS di www.lps.go.id. Selain itu, nasabah juga bisa menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154.

Sementara bagi debitur bank, LPS menyampaikan bahwa kewajiban pembayaran cicilan maupun pelunasan pinjaman tetap berlaku. Debitur diminta untuk menghubungi Tim Likuidasi LPS yang bertugas di kantor BPR tersebut untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

Dengan ditutupnya BPR Dwicahaya Nusaperkasa, maka total BPR yang telah dilikuidasi oleh LPS hingga saat ini berjumlah 22 bank. Berikut adalah daftar lengkap 22 BPR/BPRS yang sudah bangkrut di Indonesia:

  1. BPR Wijaya Kusuma

  2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

  3. BPR Usaha Madani Karya Mulia

  4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

  5. BPR Purworejo

  6. BPR EDC Cash

  7. BPR Aceh Utara

  8. BPR Sembilan Mutiara

  9. BPR Bali Artha Anugrah

  10. BPRS Saka Dana Mulia

  11. BPR Dananta

  12. BPR Bank Jepara Artha

  13. BPR Lubuk Raya Mandiri

  14. BPR Sumber Artha Waru Agung

  15. BPR Nature Primadana Capital

  16. BPRS Kota Juang (Perseroda)

  17. BPR Duta Niaga

  18. BPR Pakan Rabaa

  19. BPR Kencana

  20. BPR Arfak Indonesia

  21. BPRS Gebu Prima

  22. BPR Dwicahaya Nusaperkasa

Kondisi ini menunjukkan pentingnya bagi masyarakat untuk memahami secara menyeluruh ketentuan penjaminan simpanan serta kredibilitas lembaga keuangan tempat mereka menaruh dana.

LPS terus berkomitmen menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional dengan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank secara transparan dan profesional. Mereka juga rutin menyosialisasikan pentingnya syarat 3T agar masyarakat tidak kehilangan hak penjaminan atas simpanan mereka.

Dengan bertambahnya daftar bank yang dicabut izin usahanya, LPS mengingatkan kembali kepada masyarakat agar cermat dan waspada dalam memilih lembaga keuangan, serta selalu memperhatikan informasi resmi dari otoritas terkait sebelum menempatkan dana. (Sumber: Sindonews.com, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *