KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Potensi Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terkandung dalam mineral ikutan hasil pengolahan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dinilai harus menjadi perhatian serius pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Rabu (29/7/2026)
Komoditas strategis yang menjadi bahan baku berbagai industri teknologi modern tersebut dinilai memiliki peluang besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi baru di Bangka Belitung. Namun, peluang itu dikhawatirkan hilang apabila material yang memiliki nilai strategis tersebut hanya dikirim keluar daerah dalam bentuk bahan mentah tanpa melalui proses pengolahan dan hilirisasi.
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Wahyudi, S.IP., M.H., meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memperketat pengawasan terhadap keberadaan serta distribusi mineral yang berpotensi mengandung LTJ.
Ia menegaskan, Bangka Belitung harus mampu mengembangkan industri pengolahan LTJ di daerah sendiri agar nilai tambah dari kekayaan sumber daya alam tersebut dapat dinikmati masyarakat setempat.
“LTJ harus diolah di Bangka Belitung. Jangan dijual keluar, dikirim keluar, apalagi diselundupkan. Jika daerah hanya menjadi pemasok bahan mentah, maka nilai ekonominya akan dinikmati pihak lain,” tegas Imam, yang juga menjabat Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut Imam, hilirisasi menjadi salah satu langkah penting untuk mengoptimalkan potensi LTJ. Dengan adanya fasilitas pengolahan di dalam daerah, manfaat ekonomi yang dihasilkan tidak berhenti pada kegiatan eksploitasi dan perdagangan bahan mentah.
Hilirisasi, kata dia, berpotensi membuka lapangan pekerjaan baru, meningkatkan pendapatan daerah, menarik investasi berbasis teknologi, serta mendorong lahirnya industri turunan yang memiliki daya saing tinggi.
Pernyataan Imam tersebut disampaikan di tengah sorotan publik terhadap perpindahan ribuan ton tin slag atau terak timah ke kawasan Pantai Pasir Padi, Pangkalpinang. Material tersebut menjadi perhatian karena diduga masih memiliki kandungan mineral bernilai ekonomi, termasuk potensi unsur Logam Tanah Jarang.
Perpindahan material dalam jumlah besar itu kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Di antaranya menyangkut legalitas perpindahan, status kepemilikan material, tujuan penyimpanan, hingga mekanisme pengawasan yang dilakukan instansi terkait.
Imam menilai, persoalan tersebut harus ditangani secara serius dan transparan. Menurutnya, negara harus memastikan setiap proses pengelolaan mineral ikutan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait tidak ragu melakukan tindakan apabila ditemukan indikasi pelanggaran, termasuk apabila terdapat upaya mengeluarkan material strategis dari Bangka Belitung secara ilegal.
“Jika ada upaya membawa LTJ keluar daerah secara ilegal, aparat harus bertindak. Jangan sampai ada pihak yang justru terlibat dalam praktik pemindahan atau penyelundupan komoditas strategis ini,” ujarnya.
Imam menilai, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan ketika material sudah berada di titik pengiriman. Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari sumber material, proses pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan, hingga distribusi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya kebocoran sumber daya alam yang berpotensi merugikan kepentingan daerah dan negara.
Di sisi lain, meningkatnya kebutuhan dunia terhadap LTJ semakin memperkuat pentingnya pengelolaan komoditas tersebut secara strategis. LTJ menjadi salah satu bahan yang dibutuhkan dalam pengembangan berbagai teknologi modern, termasuk kendaraan listrik, perangkat elektronik, industri semikonduktor, energi bersih, hingga sektor pertahanan.
Dengan potensi sumber daya mineral yang dimiliki, Bangka Belitung dinilai memiliki peluang untuk mengambil peran dalam pengembangan industri mineral strategis nasional.
Namun, peluang tersebut hanya dapat diwujudkan apabila pemerintah memiliki kebijakan yang jelas dan konsisten dalam mendorong hilirisasi serta membangun ekosistem industri pengolahan di daerah.
Imam menegaskan, LTJ tidak boleh dipandang hanya sebagai komoditas perdagangan biasa. Pengelolaannya harus masuk dalam agenda pembangunan jangka panjang daerah dan nasional.
Ia berharap potensi LTJ yang berasal dari mineral ikutan pertambangan timah dapat menjadi bagian dari strategi transformasi ekonomi Bangka Belitung. Ketergantungan terhadap komoditas timah, menurutnya, harus mulai diimbangi dengan pengembangan industri berbasis mineral strategis yang memiliki nilai tambah lebih tinggi.
Jika pengolahan dilakukan di daerah, manfaat ekonomi yang diperoleh diyakini akan jauh lebih besar. Selain menciptakan lapangan kerja, keberadaan industri pengolahan juga dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan mendorong transfer teknologi.
Sebaliknya, apabila mineral strategis tersebut terus dikirim keluar daerah tanpa proses pengolahan, Bangka Belitung dikhawatirkan kembali mengalami persoalan klasik sebagai daerah kaya sumber daya alam, tetapi tidak memperoleh manfaat maksimal dari nilai tambah komoditas yang dihasilkan.
Karena itu, Imam berharap sorotan terhadap perpindahan tin slag ke kawasan Pantai Pasir Padi dapat menjadi momentum untuk membenahi tata kelola mineral ikutan secara menyeluruh.
Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat sistem pendataan, pengawasan distribusi, penyimpanan, dan pengangkutan mineral ikutan agar tidak terjadi celah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal.
“Di tengah persaingan global memperebutkan Logam Tanah Jarang, kita harus punya sikap, membangun industri hilirisasi yang kuat atau kembali membiarkan peluang besar tersebut lepas ke tangan pihak lain,” pungkas Imam. (Sumber : Fakta Berita, Editor : KBO Babel)
















