MA Vonis 8 dan 5 Tahun, Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Lahan PT NKI Akhirnya Masuk Bui

Sempat Divonis Bebas di PN Pangkalpinang, MA Jatuhkan Hukuman Berat untuk Bos PT NKI Cs

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang dalam perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare milik PT Narina Keisya Imani (NKI) di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka. Jum’at (17/10/2025)

Tiga terdakwa yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, kini dijatuhi hukuman berat oleh MA. Ketiganya adalah Direktur Utama PT NKI, Ari Setioko, pegawai ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Babel Bambang Wijaya, dan Dicky Markam.

banner 336x280

Berdasarkan putusan kasasi yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung RI, terdakwa Ari Setioko dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan kesatu. Ia dijatuhi hukuman penjara 8 tahun, denda Rp400 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,75 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Bambang Wijaya dan Dicky Markam masing-masing dijatuhi hukuman penjara 5 tahun, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, karena terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai putusan kasasi tersebut.

“Sudah keluar hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI untuk tiga orang terdakwa yaitu Ari Setioko, Bambang Wijaya, dan Dicky Markam,” kata Fariz kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

Meski demikian, Kejari Pangkalpinang hingga kini belum menerima salinan resmi putusan dari MA RI. Fariz menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap ketiga terpidana setelah salinan putusan diterima secara resmi.

“Kalau sudah terima, langsung kita eksekusi,” tegasnya.

Fariz juga menjelaskan bahwa dalam perkara korupsi pemanfaatan lahan PT NKI ini terdapat lima terdakwa. Dua terdakwa lainnya, yakni Marwan dan Ricky Nawawi, hingga saat ini masih menunggu hasil keputusan kasasi dari Mahkamah Agung.

“Dua lagi belum keluar, yaitu Marwan dan Ricky Nawawi masih kita tunggu putusannya dari MA RI,” ujarnya.

Kasus korupsi ini bermula dari dugaan penyalahgunaan pemanfaatan lahan milik PT Narina Keisya Imani di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kelima terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp18,197 miliar dan USD 420.950,25.

Pada tingkat pertama, PN Pangkalpinang pada Selasa, 29 April 2025, memutuskan untuk membebaskan kelima terdakwa dari segala dakwaan. Majelis hakim saat itu berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.

Putusan bebas tersebut kemudian menuai sorotan publik dan mendorong Kejari Pangkalpinang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam permohonan kasasi, jaksa menilai bahwa majelis hakim di tingkat pertama telah keliru dalam menerapkan hukum dan menilai pembuktian yang dilakukan tidak sesuai dengan fakta di persidangan.

Kini, setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi, tiga dari lima terdakwa resmi menyandang status terpidana. Sementara dua terdakwa lainnya masih menunggu putusan akhir.

Kejaksaan memastikan akan menindaklanjuti hasil putusan tersebut dengan langkah tegas.

“Kami akan segera menyiapkan proses eksekusi setelah menerima salinan putusan resmi. Ini komitmen kami untuk menegakkan hukum dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan,” kata Fariz.

Hingga berita ini diterbitkan, ketiga terpidana maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi atas putusan kasasi Mahkamah Agung RI. Pihak Kejari Pangkalpinang juga masih menunggu dokumen resmi sebelum melakukan tindakan eksekusi terhadap para terpidana.

Kasus korupsi pemanfaatan lahan PT NKI ini menjadi salah satu perkara besar di Bangka Belitung yang mendapat perhatian luas. Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus membuktikan langkah Kejaksaan dalam upaya memastikan keadilan tetap ditegakkan, meski sempat diputus bebas di tingkat pertama. (Sumber : Timelines, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *