KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Bangka Barat. Kali ini praktik yang merugikan masyarakat tersebut diduga terjadi di SPBN 26 333 32 yang berlokasi di Desa Kundi, Kecamatan Simpang Teritip. Senin (1/9/2025).
Praktik tersebut terungkap setelah kamera warga menangkap aktivitas mencurigakan pada Sabtu (30/8/2025) dini hari sekitar pukul 05.00 WIB.
Dalam rekaman terlihat dua mobil—sebuah pickup dengan nomor polisi BN 8624 RL dan minibus jenis Panther BN 8296 BR—sedang mengisi BBM subsidi.
Lebih mencurigakan lagi, sejumlah jerigen tampak tersusun rapi, seolah siap menampung solar dalam jumlah besar.
SPBN tersebut diketahui milik seorang pengusaha bernama Akiong, namun dalam kesehariannya pengelolaan diserahkan kepada seseorang yang akrab disapa Junai. Dari pengakuan sejumlah warga, khususnya nelayan di Kundi, kelangkaan solar bersubsidi di lokasi itu sudah berlangsung lama.
“Sulit sekali kami mendapatkan solar di SPBN itu. Padahal kami nelayan butuh untuk melaut. Tapi ada saja mafia solar yang bisa membawa dua sampai tiga drum keluar, sementara kami hanya kebagian sedikit,” keluh SA, salah satu nelayan setempat.
Warga menuding keberadaan mafia solar yang rutin beroperasi di SPBN Kundi sebagai penyebab utama sulitnya masyarakat mendapatkan BBM subsidi.
Ironisnya, meski keluhan telah berulang kali disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) di wilayah Polsek Simpang Teritip, hingga kini belum ada tindakan tegas yang terlihat.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat kecil.
Selain merugikan nelayan dan masyarakat sekitar, penyelewengan BBM bersubsidi ini jelas melanggar hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Regulasi tersebut dibuat bukan tanpa alasan. Subsidi BBM sejatinya diberikan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, terutama nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil.
Namun jika praktik penyelundupan dan penimbunan dibiarkan, maka tujuan subsidi akan melenceng dan justru dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Keresahan warga Kundi ini mencerminkan betapa lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi di tingkat daerah. Padahal pengelolaan SPBN seharusnya berorientasi pada pelayanan masyarakat, bukan sekadar keuntungan segelintir pihak.
Jika praktik mafia solar terus dibiarkan, bukan hanya nelayan yang merugi, tetapi juga stabilitas ekonomi lokal dapat terganggu.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik SPBN, Akiong, untuk meminta klarifikasi dan perimbangan informasi.
Langkah ini penting agar masyarakat memperoleh gambaran utuh terkait persoalan yang menimbulkan keresahan luas tersebut.
Kasus dugaan penyalahgunaan solar di SPBN Kundi ini diharapkan tidak berhenti sebatas laporan masyarakat.
Aparat penegak hukum dituntut segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas.
Sebab jika dibiarkan, mafia solar akan terus beroperasi dan merampas hak masyarakat kecil atas subsidi negara. (Yopi Herwindo/KBO Babel)