KBOBABEL.COM (Jakarta) – Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap polisi karena diduga mengunggah meme wajah Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap berniat menjelekkan. SSS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri. Sabtu (10/5/2025)
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengonfirmasi penahanan terhadap SSS. Menurutnya, mahasiswi tersebut saat ini berada di ruang tahanan Bareskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sudah (jadi tersangka), ditahan di Bareskrim,” kata Kombes Erdi kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).
Meski demikian, Erdi belum memberikan keterangan lebih rinci terkait motif maupun kronologi penangkapan SSS. Ia menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih mendalami kasus ini.
“Masih didalami penyidik (motifnya),” tambahnya.
Sebelumnya, penangkapan SSS juga telah dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Truno menjelaskan bahwa perempuan tersebut saat ini tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik.
“Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ujar Trunoyudo pada Jumat (9/5).
Truno menjelaskan bahwa SSS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Menurutnya, SSS dikenai pasal-pasal terkait penyebaran informasi yang dianggap merugikan pihak lain.
“Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas Truno.
Institut Teknologi Bandung, sebagai tempat SSS menempuh pendidikan, juga memberikan tanggapan atas kasus ini. Dalam keterangannya, pihak kampus menyatakan bahwa SSS merupakan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB.
“Institut Teknologi Bandung menanggapi pemberitaan mengenai penangkapan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) oleh kepolisian, terkait pengunggahan meme melalui media sosial. Dengan ini kami sampaikan: ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak,” ujar Direktur Komunikasi & Humas ITB, Nurlaela Arief, Jumat (9/5/2025).
Nurlaela juga menjelaskan bahwa orang tua SSS telah datang ke kampus untuk memberikan penjelasan sekaligus menyampaikan permintaan maaf atas tindakan putrinya.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi,” lanjutnya.
Penanganan kasus ini kini berada di bawah kewenangan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Hingga kini, penyidik masih mendalami berbagai aspek dalam kasus ini, termasuk motif dan tujuan SSS mengunggah meme yang menjadi dasar dugaan pelanggaran hukum.
Kasus ini menjadi peringatan serius terkait penggunaan media sosial, terutama dalam konteks unggahan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Pihak berwenang mengingatkan agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan platform digital. (Sumber: Detikcom, Editor: KBO Babel)