
KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Pemerintah dan komunitas pers Malaysia mulai mempelajari sistem regulasi mandiri pers yang diterapkan di Indonesia melalui Dewan Pers. Langkah tersebut dilakukan setelah Malaysia resmi memiliki lembaga pengatur media independen bernama Majlis Media Malaysia (MMM) atau Dewan Media Malaysia yang baru berdiri sekitar satu tahun terakhir. Rabu (13/5/2026)
Keinginan Malaysia untuk belajar dari pengalaman Indonesia disampaikan Sekretaris Jenderal National Union of Journalists Malaysia (NUJM), Teh Athira Yusoff, dalam forum Media Solidarity Festival 2026 yang digelar di Subang Jaya, Selangor, Malaysia, Minggu (10/5/2026).

Dalam forum tersebut, Athira mengatakan Indonesia dinilai memiliki pengalaman panjang dalam membangun sistem pengawasan dan perlindungan pers melalui Dewan Pers yang independen. Karena itu, Malaysia ingin mempelajari mekanisme yang telah diterapkan Indonesia, khususnya terkait penyelesaian sengketa jurnalistik melalui jalur nonpidana.
“Kami baru mendirikan Dewan Media selama satu tahun. Sekarang kami sedang mempromosikan Dewan Media kepada publik, tentang bagaimana Dewan Media bekerja untuk mewakili media dan juga bagaimana lembaga ini membantu publik memahami media,” ujar Athira.
Menurutnya, Majlis Media Malaysia banyak mengambil referensi dari praktik yang dijalankan Dewan Pers Indonesia, terutama mengenai fungsi pengaduan masyarakat terhadap produk jurnalistik.
Ia menjelaskan, salah satu tujuan utama pembentukan Dewan Media Malaysia adalah agar sengketa terkait pemberitaan media tidak langsung dibawa ke ranah pidana maupun gugatan perdata di pengadilan.
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat terlebih dahulu menyampaikan pengaduan kepada Majlis Media Malaysia untuk dilakukan mediasi atau penyelesaian sesuai kode etik jurnalistik.
“Malaysia sangat berkepentingan untuk mendengar langsung pengalaman Dewan Pers Indonesia,” katanya.
Athira menyebutkan, fungsi pengaduan itu baru diterapkan dalam beberapa bulan terakhir di Malaysia. Sebelumnya, masyarakat yang keberatan terhadap pemberitaan media biasanya langsung mengajukan komplain kepada perusahaan media atau melaporkannya ke kepolisian.
Dengan adanya Dewan Media Malaysia, pemerintah dan komunitas pers berharap penyelesaian sengketa jurnalistik dapat dilakukan secara lebih profesional melalui mekanisme regulasi mandiri pers.
Dalam setahun berdiri, Majlis Media Malaysia disebut telah menerima sekitar 600 pengaduan masyarakat terkait produk jurnalistik. Pengaduan tersebut mayoritas berkaitan dengan judul berita, akurasi informasi, hingga unggahan media di platform media sosial.
Athira mengatakan tingginya jumlah pengaduan menunjukkan masyarakat mulai mengenal fungsi Dewan Media Malaysia sebagai ruang penyelesaian sengketa pemberitaan.
Mengacu pada laman resminya, Majlis Media Malaysia merupakan badan hukum independen yang dibentuk berdasarkan Akta Majlis Media Malaysia 2025.
Lembaga tersebut berfungsi sebagai badan pengatur mandiri utama yang mengawasi industri media massa di Malaysia. Pembentukan lembaga ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kebebasan pers dan profesionalisme media di negeri jiran tersebut.
Dalam forum yang sama, Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, menjelaskan praktik regulasi mandiri media yang selama ini diterapkan di Indonesia.
Ia mengatakan forum tersebut menjadi ruang pertukaran informasi antara Indonesia dan Malaysia terkait sistem pengawasan media, kode etik jurnalistik, serta perlindungan terhadap kebebasan pers.
“Dalam forum ini kami saling bertukar informasi bagaimana self-regulation di Malaysia dan bagaimana yang sudah diimplementasikan di Indonesia,” ujar Abdul Manan.
Menurutnya, Indonesia memiliki pengalaman lebih panjang dalam menerapkan mekanisme regulasi mandiri pers melalui Dewan Pers yang independen. Pengalaman tersebut dinilai penting untuk dibagikan kepada Malaysia yang baru membangun sistem serupa.
Abdul Manan menjelaskan, self-regulation atau regulasi mandiri pers bukan hanya berfungsi untuk meningkatkan kualitas produk jurnalistik, tetapi juga memberikan perlindungan kepada jurnalis dan perusahaan media.
“Self-regulation termasuk kode etik, fungsinya bukan hanya untuk meningkatkan standar kualitas berita yang dihasilkan, standar perilaku, melainkan juga untuk proteksi,” katanya.
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik dapat menjadi perlindungan bagi media dari potensi kriminalisasi sekaligus mencegah praktik pemberitaan yang tidak profesional atau sembarangan.
Dalam praktik di Indonesia, sengketa pemberitaan pada prinsipnya terlebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Pers sebelum masuk ke ranah hukum pidana maupun perdata. Mekanisme tersebut dianggap menjadi salah satu bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers sekaligus menjaga profesionalisme media.
Sebagai informasi, Dewan Pers Indonesia lahir sebagai bagian dari reformasi politik tahun 1998 yang mendorong kebebasan informasi dan kemerdekaan pers di Indonesia.
Keberadaan Dewan Pers saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menempatkan lembaga tersebut sebagai institusi independen.
Melalui undang-undang tersebut, Dewan Pers memiliki fungsi untuk mengembangkan kehidupan pers nasional, melindungi kemerdekaan pers, menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan, serta meningkatkan profesionalisme wartawan dan perusahaan media.
Sebelum era reformasi, Dewan Pers berada di bawah Departemen Penerangan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1966. Namun setelah reformasi 1998 dan penghapusan Departemen Penerangan, Dewan Pers menjadi lembaga independen yang berdiri di luar kendali pemerintah.
Pengalaman Indonesia itulah yang kini mulai dipelajari Malaysia dalam membangun sistem pengawasan media yang independen dan berbasis regulasi mandiri, di tengah tantangan perkembangan media digital dan arus informasi yang semakin cepat. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)















