
KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Dokter estetika sekaligus influencer terkenal, Richard Lee, resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 6 Maret 2026. Penahanan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar empat jam terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam bisnis kecantikannya. Sabtu (7/3/2026)
Kasus yang menjerat Richard Lee tersebut menjadi sorotan publik karena ia dikenal sebagai salah satu figur populer di industri kecantikan Indonesia dengan jutaan pengikut di media sosial.

Pemeriksaan terhadap Richard Lee dilakukan sejak pukul 13.00 hingga sekitar pukul 17.00 WIB di Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sebanyak 29 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam praktik bisnis kecantikan yang dijalankannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa penahanan terhadap Richard Lee dilakukan setelah penyidik mempertimbangkan sejumlah hal yang berkaitan dengan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Menurut Budi Hermanto, salah satu alasan utama penahanan adalah karena Richard Lee sebelumnya tidak menghadiri pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan oleh penyidik tanpa memberikan penjelasan yang jelas.
“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanpa memberikan penjelasan yang jelas. Namun pada hari tersebut diketahui sedang melakukan siaran langsung atau live di TikTok,” ujar Budi Hermanto.
Selain itu, penyidik juga mencatat bahwa Richard Lee tidak memenuhi kewajiban lapor yang telah ditentukan.
Ia diketahui tidak hadir dalam dua jadwal wajib lapor yang telah ditetapkan oleh penyidik, yakni pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026.
Ketidakhadiran tersebut menjadi salah satu pertimbangan penyidik untuk melakukan penahanan guna memastikan proses hukum dapat berjalan dengan lancar.
“Yang bersangkutan tidak hadir pada dua jadwal wajib lapor tanpa memberikan keterangan yang memadai kepada penyidik,” kata Budi.
Sebelum dilakukan penahanan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan tekanan darah, suhu tubuh, serta kadar saturasi oksigen.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi kesehatan Richard Lee dalam keadaan normal sehingga dinyatakan layak untuk menjalani proses penahanan.
Setelah dinyatakan sehat, penyidik kemudian melanjutkan proses administrasi penahanan terhadap yang bersangkutan.
Dalam proses tersebut, sejumlah barang pribadi milik Richard Lee yang tidak berkaitan dengan penyidikan juga telah diserahkan kepada pihak kuasa hukumnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak tersangka tetap dihormati selama menjalani proses hukum.
Kasus yang menjerat Richard Lee sendiri telah bergulir sejak awal tahun 2026.
Ia telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam bisnis kecantikan yang dikelolanya.
Pemeriksaan pertama dilakukan pada 7 Januari 2026. Kemudian penyidik kembali melakukan pemeriksaan lanjutan pada 19 Februari 2026.
Pada pemeriksaan kedua tersebut, Richard Lee menjalani proses pemeriksaan yang cukup panjang, yakni hampir sembilan jam.
Seiring berjalannya proses penyidikan, penyidik kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan status tersangka ini sempat dipersoalkan oleh pihak Richard Lee melalui upaya hukum praperadilan.
Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tujuan menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Namun permohonan tersebut akhirnya ditolak oleh pengadilan.
Dalam putusannya, hakim tunggal Esthar Oktavi menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” demikian bunyi putusan hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, maka status tersangka Richard Lee tetap dinyatakan sah secara hukum.
Penahanan terhadap Richard Lee pun menjadi perkembangan terbaru dalam proses hukum yang tengah berlangsung.
Kasus ini menarik perhatian luas dari masyarakat, terutama para pengikut Richard Lee di media sosial yang jumlahnya mencapai jutaan orang.
Sebagai dokter estetika yang dikenal aktif memberikan edukasi mengenai perawatan kulit dan kecantikan, Richard Lee memiliki pengaruh cukup besar di dunia digital.
Oleh karena itu, proses hukum yang menjeratnya turut menjadi sorotan publik dan memicu berbagai reaksi di media sosial.
Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti serta mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran yang terjadi dalam bisnis kecantikan yang dijalankan oleh Richard Lee.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini pun diperkirakan masih akan terus berkembang seiring dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung. (Sumber : polopos.co.id, Editor : KBO Babel)









