Marcella Santoso Cs di Pusaran Skandal Tipikor, Benarkah Akan Ada Tersangka Baru dari Babel?

Kasus Perintangan Penyidikan Tipikor Timah dan Gula Masih Berproses, Saksi dari Babel Belum Naik Status

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Berkas perkara dugaan perintangan penyidikan sejumlah kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) besar, termasuk kasus tata niaga timah dan importasi gula, masih terus berproses di Kejaksaan Agung (Kejagung). Tokoh utama yang menjadi tersangka dalam perkara yang menyita perhatian publik ini adalah advokat Marcella Santoso. Jumat (8/8/2025)

Marcella bukan advokat sembarangan. Ia disangkakan dalam tiga kasus sekaligus, yakni perintangan penyidikan, suap hakim, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk kasus perintangan dan suap, Kejagung telah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk proses penyusunan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

banner 336x280

“Iya, perkara suap perintangan penyidikan Marcela Santoso dan kawan-kawan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Senin, 7 Juli 2025 lalu.

Marcella cs diduga merintangi penyidikan tiga perkara besar, yaitu kasus impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, serta vonis lepas atau ontslag perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tersangka Masih 4 Orang

Hingga kini, jumlah tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus-kasus Tipikor besar — termasuk tata niaga timah — belum bertambah. Keempat tersangka yang sudah ditetapkan adalah MS (Marcella Santoso) selaku advokat, JS (Junaedi Saibih) selaku dosen dan advokat, TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV, serta MAM (M Adhiya Muzakki) selaku ketua tim Cyber Army.

Mereka diduga merintangi proses penanganan tiga kasus yang tengah ditangani Kejagung, yakni Tipikor pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022, dan kegiatan importasi gula dengan tersangka Tom Lembong.

Meski tersangka belum bertambah, pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan.

“Semua pihak yang terhubung tersangka Marcella Santoso termasuk komunikasi melalui WhatsApp, dipanggil guna dimintai keterangan,” jelas Harli Siregar.

Informasi tersebut sejalan dengan penelusuran media yang menemukan bahwa beberapa pihak dari Bangka Belitung (Babel) turut diperiksa. Mereka disebut berhubungan dengan Marcella Santoso, bahkan ada yang menerima sejumlah dana. Namun hingga kini, nama-nama tersebut masih berstatus saksi. Setelah diperiksa di Kejagung, sebagian besar memilih diam atau “tiarap”.

Pemeriksaan Pihak dari Babel

Dalam konteks dugaan perintangan penyidikan terkait tata niaga timah, penyidik diketahui telah memeriksa sejumlah pihak dari Babel. Misalnya, salah satu wartawan media online, Nico Alpiandi, diperiksa terkait keterkaitannya dengan Adam Marcos, General Affair PT RBT. Selain itu, ada pula nama Elly Rebuin dan beberapa pihak lain yang kini tak terdengar aktivitasnya di ruang publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi apakah status mereka akan naik menjadi tersangka. Penetapan tersangka baru akan bergantung pada hasil penyidikan dan bukti yang dikumpulkan penyidik Kejagung.

Ancaman Hukuman Berat

Dalam perkara dugaan perintangan penyidikan ini, penyidik menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan, dapat dipidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp150 juta hingga Rp600 juta.

Pasal ini memberikan konsekuensi hukum yang berat bagi siapa pun yang mencoba menghalangi jalannya proses penegakan hukum dalam perkara Tipikor.

Proses Masih Panjang

Dari penelusuran media, diketahui bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut meskipun jumlah tersangka belum berubah. Kejagung tampak berhati-hati dalam mengembangkan kasus ini, mengingat keterlibatan banyak pihak dan kompleksitas jaringan yang terlibat.

Terkait kemungkinan penambahan tersangka, publik diminta bersabar menunggu perkembangan di persidangan nanti.

Dengan sorotan publik yang tinggi, hasil akhir perkara ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan menjadi preseden penting dalam upaya membersihkan proses hukum dari intervensi pihak-pihak yang berkepentingan. (Sumber: koranbabelpos.id, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *