
KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kasus dugaan perintangan penyidikan dalam sejumlah perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) besar, termasuk kasus tata niaga timah dan impor gula, kini mulai terungkap lebih dalam. Dalam proses dakwaan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan aliran dana fantastis yang digunakan untuk menghalangi proses hukum. Nilainya mencapai miliaran rupiah, bahkan terdapat invoice tagihan senilai Rp 20 miliar yang diduga untuk membiayai kampanye hitam terhadap institusi kejaksaan. Sabtu (25/10/2025)
Dari hasil penyidikan Kejagung, terungkap bahwa dana besar tersebut digunakan untuk membiayai berbagai aktivitas yang bertujuan melemahkan proses hukum dan membentuk opini publik negatif. Bentuk perintangan penyidikan itu di antaranya penyebaran berita yang menyudutkan Kejaksaan, pembentukan opini publik mengenai perhitungan kerugian negara yang menyesatkan, serta pendanaan aksi demonstrasi di sejumlah daerah, termasuk di Pangkalpinang, Bangka Belitung.

“Wujud perintangan itu dilakukan secara sistematis, mulai dari penyebaran isu, pendanaan media, hingga aksi sosial yang dibuat seolah spontan, padahal dibiayai secara terstruktur,” ungkap sumber internal penegak hukum, Jumat (24/10/2025).
Dana Besar untuk Propaganda dan Aksi Massa
Dari dokumen yang berhasil disita, Kejagung menemukan rincian penggunaan dana yang mengalir untuk berbagai kegiatan. Salah satunya berupa dokumen kebutuhan social movement dengan nilai mencapai Rp 2,4 miliar. Selain itu, terdapat invoice tagihan sebesar Rp 153,5 juta untuk pembayaran pemberitaan dan topik bahasan di beberapa media, serta invoice senilai Rp 20 miliar untuk pembayaran kepada sembilan media mainstream, monitoring media, dan konten di platform digital seperti TikTok.
Bukti lain yang disita antara lain laporan realisasi pemberitaan, dokumen kampanye melalui podcast dan media streaming, serta rekapitulasi berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online. Selain itu, terdapat laporan analisis media sosial yang menunjukkan adanya pengunggahan konten negatif terkait penanganan tiga kasus besar: tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, impor gula, dan perkara ekspor crude palm oil (CPO).
“Ini bukan kerja individu, melainkan skema sistematis dengan strategi komunikasi yang rapi. Ada pembagian peran antara tim media, influencer, dan kelompok sosial yang bergerak di lapangan,” kata sumber tersebut.
Jejak Uang dalam Perintangan Hukum
Dalam laporan penyidikan Kejagung, dokumen keuangan memperlihatkan adanya aliran dana dalam jumlah besar yang mengalir ke sejumlah pihak. Uang tersebut digunakan untuk mendanai kampanye opini negatif melalui media, pembuatan konten di berbagai platform digital, dan penggerakan massa di lapangan.
Beberapa kegiatan terpantau dilakukan di Bangka Belitung, khususnya Pangkalpinang, yang disebut-sebut menjadi salah satu titik utama penyebaran opini menyesatkan terkait kasus korupsi timah. Aksi demonstrasi dan diskusi publik yang digelar di wilayah tersebut ternyata dibiayai dari dana perintangan.
“Sebagian kegiatan ini dikemas seperti pertemuan akademik atau ilmiah, padahal isinya narasi yang menyerang lembaga penegak hukum,” jelas sumber itu.
Tersangka Utama: Advokat Marcella Santoso
Tokoh sentral dalam kasus perintangan ini adalah advokat Marcella Santoso (MS). Berdasarkan hasil penyidikan, Marcella bukan pemain baru di dunia hukum, namun keterlibatannya kali ini mencakup tiga perkara sekaligus: perintangan penyidikan, suap hakim, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Marcella Santoso merupakan otak dari koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam upaya perintangan ini,” ujar pejabat Kejagung yang enggan disebutkan namanya.
Selain Marcella, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Junaedi Saibih (JS), seorang dosen dan advokat; Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan JAKTV; dan M. Adhiya Muzakki (MAM), ketua tim siber atau cyber army yang bertanggung jawab atas penyebaran konten digital.
Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses dakwaan dan selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Upaya Menghalangi Kasus Besar
Kejagung menyebut, kasus perintangan ini dilakukan untuk menghambat penyidikan tiga perkara besar yang tengah ditangani. Pertama, kasus impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Kedua, kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang merugikan negara triliunan rupiah. Ketiga, kasus vonis lepas atau ontslag perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seluruh kasus tersebut merupakan perkara besar dengan dampak ekonomi luas, sehingga adanya upaya sistematis untuk merintangi penyidikan dinilai sebagai ancaman serius terhadap penegakan hukum.
“Perintangan penyidikan adalah bentuk intervensi terhadap proses hukum. Kami pastikan penegakan hukum tetap berjalan sesuai aturan dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun,” tegas pejabat Kejagung dalam keterangannya.
Kejagung Pastikan Penindakan Berlanjut
Hingga kini, Kejagung belum menambah jumlah tersangka dalam perkara ini. Namun, penyidik memastikan bahwa proses pengembangan kasus masih berjalan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima aliran dana perintangan.
“Masih empat tersangka yang kami tetapkan sejauh ini, namun tidak menutup kemungkinan bertambah karena ada indikasi kuat keterlibatan pihak lain,” kata sumber di Kejagung.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya dana yang digunakan untuk menghalangi penegakan hukum serta luasnya jaringan yang diduga terlibat. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar.
Dengan terungkapnya aliran dana miliaran rupiah dan invoice senilai Rp 20 miliar, publik kini menanti langkah tegas berikutnya dari Kejaksaan untuk menindak para pelaku yang mencoba melemahkan institusi penegak hukum demi kepentingan kelompok tertentu. (Sumber : Koran Babel Pos, Editor : KBO Babel)











