KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Proses penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang terus bergulir. Namun, agenda pemeriksaan terhadap salah satu pihak yang dijadwalkan pada Selasa (17/3/2026) harus ditunda. Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Adi Irawan, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Pangkalpinang, tidak dapat memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang karena alasan kesehatan. Rabu (18/3/2026)
Kepastian penundaan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya. Ia membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat keterangan sakit dari Adi Irawan, sehingga pemeriksaan tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
“Iya, beliau sedang sakit dan sudah mengirimkan surat keterangan sakit kepada kami,” ujar Anjasra saat dikonfirmasi.
Menurutnya, dalam agenda pemeriksaan hari itu, hanya Adi Irawan yang dijadwalkan hadir. Dengan demikian, tidak ada pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap pihak lain pada hari yang sama.
“Untuk hari ini, yang dipanggil hanya satu orang,” tambahnya.
Penundaan ini menjadi bagian dari dinamika proses penyelidikan yang saat ini masih berada pada tahap klarifikasi dan pengumpulan bahan serta keterangan (pulbaket). Kejari Pangkalpinang menegaskan bahwa setiap proses pemanggilan dilakukan secara bertahap, dengan tetap memperhatikan kondisi dan kehadiran pihak yang dipanggil.
Kasus yang tengah ditangani ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas (SPPD) DPRD Kota Pangkalpinang untuk tahun anggaran 2024 hingga 2025. Dugaan sementara mengarah pada adanya ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran dengan realisasi kegiatan di lapangan.
Penyidik mendalami kemungkinan adanya perjalanan dinas yang tidak benar-benar dilaksanakan, namun tetap dicairkan anggarannya. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah.
Sejauh ini, Kejari Pangkalpinang telah memanggil dan memeriksa sejumlah anggota DPRD Kota Pangkalpinang. Tercatat, setidaknya enam orang telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Mereka adalah Riska Amelia, Siti Aisyah, Panji Akbar, Dwi Pramono, Sukardi, dan Achmad Faisal.
Pemeriksaan terhadap para anggota legislatif tersebut bertujuan untuk menggali informasi mengenai mekanisme penggunaan anggaran perjalanan dinas, termasuk prosedur pengajuan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan.
Anjasra Karya sebelumnya juga telah membenarkan bahwa pemanggilan terhadap anggota DPRD dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan awal.
“Benar, kami melakukan pemanggilan terhadap anggota DPRD Pangkalpinang terkait penggunaan dana perjalanan dinas tahun 2024-2025,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Meski demikian, hingga saat ini Kejari Pangkalpinang belum menyimpulkan apakah kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses pulbaket masih terus dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam dugaan penyimpangan tersebut.
Dalam penanganan perkara seperti ini, Kejari menekankan pentingnya kehati-hatian dan ketelitian dalam mengumpulkan bukti serta keterangan dari berbagai pihak. Hal ini diperlukan agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain itu, Kejari Pangkalpinang juga terus membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. Proses ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai alur penggunaan anggaran, sekaligus menghindari kesimpulan yang prematur.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai jadwal ulang pemeriksaan terhadap Adi Irawan. Pihak Kejari menyatakan akan menjadwalkan kembali pemanggilan setelah yang bersangkutan dinyatakan sehat dan siap memberikan keterangan.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dugaan penyimpangan anggaran yang melibatkan lembaga legislatif memiliki dampak besar terhadap kepercayaan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah menjadi sorotan utama dalam proses ini.
Kejari Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap pihak yang terlibat akan dipanggil dan dimintai keterangan secara proporsional guna memastikan proses berjalan objektif.
Di sisi lain, awak media juga masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Adi Irawan, untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkap mengenai kondisi dan kesiapan yang bersangkutan dalam menjalani pemeriksaan.
Dengan masih berlangsungnya proses penyelidikan, masyarakat diharapkan dapat menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum. Kejelasan progres dan transparansi penanganan perkara akan menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di daerah. (Sumber : Babel Aktual, Editor : KBO Babel)
















