Mengejar Agat Cs: Jampidsus Bidik Kolektor Timah Ilegal Babel

Agat, Atauw, hingga Tomi Diburu: Babak Baru Skandal Rp300 Triliun

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Bangka Belitung) – Bayang-bayang hitam korupsi timah di Bangka Belitung belum juga sirna. Setelah lima smelter divonis bersalah dalam perkara tata niaga timah ilegal yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, kini sorotan hukum mengarah ke aktor lain: para cukong besar yang diduga menjadi penampung utama hasil tambang ilegal. Jum’at (3/10/2025).

Gelombang ketakutan mulai melanda para kolektor timah. Nama-nama yang selama ini hanya beredar di ruang gelap perbincangan kini muncul ke permukaan.

banner 336x280

Di antaranya Agat, Atauw, Tomi—anak dari bos besar berinisial An—serta Airitam dan RM alias GK. Mereka disebut memiliki peran vital dalam menggerakkan aliran timah dari tambang ilegal menuju smelter, lalu masuk ke rantai ekspor yang menguntungkan segelintir pihak namun merugikan negara dalam jumlah fantastis.

Aset Miliaran Mulai Disegel

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyegelan terhadap berbagai aset yang diduga berasal dari bisnis gelap tersebut.

Aset itu meliputi properti mewah, kendaraan eksklusif, hingga perusahaan-perusahaan terafiliasi yang selama ini menjadi wajah sah dari aliran dana ilegal.

Langkah penyitaan ini memberi sinyal jelas bahwa upaya hukum tidak lagi berhenti pada pemilik smelter atau pejabat negara. Rantai penampung—yang selama ini dianggap kebal—akhirnya disentuh.

Meski demikian, status hukum para cukong ini masih menjadi misteri. Belum ada keterangan resmi apakah mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka atau masih dalam tahap penyelidikan.

Konfirmasi Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pihaknya memang tengah melakukan penyidikan lanjutan terhadap jaringan kolektor timah ilegal.

“Perkara tahap pertama sudah selesai dengan vonis inkrah. Kini penyidik melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu menyasar pihak-pihak yang berperan sebagai penampung atau kolektor hasil timah ilegal,” jelas Anang.

Pernyataan itu menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan proses bertahap yang menyasar semua simpul dalam jaringan tata niaga timah ilegal—mulai dari penambang liar, kolektor, smelter, hingga pejabat yang membekingi.

Jejak Rp300 Triliun

Skandal ini disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia. Kerugian negara mencapai Rp300 triliun, angka yang mencengangkan, jauh melebihi banyak kasus megakorupsi sebelumnya.

Pada tahap awal, vonis pengadilan baru menyasar lima smelter swasta dan sejumlah pejabat, termasuk direksi PT Timah serta oknum pejabat Dinas ESDM Provinsi Babel.

Kelima smelter itu adalah:

  1. PT Refined Bangka Tin (RBT)
  2. PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
  3. PT Tanindo Internusa (TIN)]
  4. PT Sariwiguna Binasentosa (SBS)
  5. CV Venus Inti Perkasa (VIP)

Seluruh aset mereka kini disita negara dan ditetapkan untuk dikelola kembali demi kepentingan publik.

Namun, cerita belum selesai. Tanpa membongkar jaringan cukong yang mengendalikan arus timah ilegal, upaya pemulihan tata kelola hanya akan setengah hati.

Cukong di Persimpangan

Di kalangan masyarakat Bangka Belitung, nama-nama cukong ini bukanlah rahasia.

Mereka dikenal memiliki jejaring ekonomi kuat, dengan pengaruh yang kerap menembus batas hukum dan politik. Sebagian besar beroperasi dengan memanfaatkan celah—baik lewat pengelolaan CV abal-abal, maupun melalui koneksi dengan pengusaha besar dan pejabat daerah.

Namun, babak baru penyidikan ini menempatkan mereka di persimpangan: apakah mereka akan menyerah pada jeratan hukum, atau kembali berusaha lolos dengan berbagai cara?

Sejumlah informasi menyebut, beberapa pengelola CV hanya dijadikan saksi, sementara sebagian lain memilih melarikan diri ke luar daerah.

Kondisi ini membuat publik bertanya-tanya: apakah Kejagung mampu membawa semua aktor besar ke pengadilan, atau hanya berhenti pada “kambing hitam” yang dipilih?

Harapan Publik

Di tengah kerugian negara yang begitu besar, masyarakat Bangka Belitung dan publik nasional menaruh harapan tinggi agar penegakan hukum berjalan konsisten.

Tidak hanya menjerat pemilik smelter, tetapi juga menggulung habis para kolektor, cukong besar, hingga pihak-pihak yang menikmati hasil korupsi timah.

Jika tidak, luka lama akan terus terulang. Tambang ilegal akan tetap beroperasi, cukong-cukong baru akan bermunculan, dan negara kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.

Gelombang penyegelan aset saat ini adalah sinyal positif. Namun perjalanan masih panjang.

Masyarakat kini menanti apakah nama-nama besar seperti Agat, Atauw, Tomi, Airitam, hingga RM alias GK benar-benar akan duduk di kursi terdakwa—atau sekadar menjadi bayang-bayang yang tak tersentuh hukum. (Sandy Batman)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *