KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan telah menemui sejumlah pengusaha rokok ilegal untuk membahas peluang peralihan usaha mereka ke dalam ekosistem industri tembakau yang legal. Senin (7/9/2026)
Pertemuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah mencari solusi atas persoalan peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan penerimaan negara sekaligus mengganggu persaingan usaha di industri hasil tembakau.
Purbaya mengatakan, dalam pertemuan itu dirinya mendengarkan langsung berbagai kekhawatiran dan kebutuhan para pengusaha rokok ilegal. Pemerintah, menurutnya, ingin mengetahui persoalan yang membuat pelaku usaha memilih beroperasi di luar sistem legal.
“Sudah ketemu beberapa orangnya, tapi saya lupa tanggalnya. Saya tanya kekhawatiran mereka apa, maunya gimana, saya tanya,” kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Menurut Purbaya, pendekatan pemerintah tidak semata-mata mengedepankan penindakan. Pemerintah juga menyiapkan kesempatan bagi pelaku usaha untuk masuk ke dalam sistem resmi dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Salah satu opsi yang tengah disiapkan adalah penerapan lapisan atau layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT). Skema tersebut diharapkan dapat menjadi jalur bagi pengusaha rokok ilegal untuk beralih dan menjalankan kegiatan usahanya secara legal.
Purbaya menegaskan pemerintah akan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk mengikuti skema yang disiapkan. Namun, kesempatan tersebut tidak akan diberikan tanpa batas.
Ia memperingatkan bahwa pengusaha yang tetap menolak mengikuti ketentuan pemerintah setelah diberikan ruang untuk masuk ke ekosistem legal akan menghadapi tindakan tegas.
“Saya kasih, kira-kira gini, saya akan coba buka layer baru rokok, cukai rokok. Anda masuk ke situ, Anda ikuti kesempatan yang diberikan pemerintah. Setelah itu, ya sudah, kalau nggak masuk juga, kami berantas habis. Jadi, ada fair game,” ujar Purbaya.
Rencana mengenai lapisan tarif cukai baru tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama DPR. Purbaya menyebut pembahasan itu akan dilakukan setelah proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 selesai.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu pendekatan pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal. Selain membuka peluang legalisasi bagi pelaku usaha, pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap pita cukai untuk mencegah pemalsuan.
Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan teknologi track and trace untuk meningkatkan kemampuan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Teknologi tersebut dikembangkan melalui kerja sama dengan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI). Sistem ini dirancang agar pita cukai memiliki mekanisme pengamanan yang lebih kuat sehingga sulit dipalsukan.
Menurut Purbaya, teknologi tersebut nantinya dapat menggunakan pemindai khusus untuk mengetahui keaslian pita cukai. Bahkan, perangkat yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan dapat dikembangkan agar bisa dioperasikan melalui telepon seluler.
Dengan teknologi itu, petugas di lapangan diharapkan dapat mengetahui informasi terkait asal-usul produk tembakau yang menggunakan pita cukai. Sistem tersebut juga akan terhubung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih cepat.
Pemerintah berencana menerapkan teknologi tersebut di sejumlah pabrik rokok besar. Data yang terkumpul selanjutnya dapat digunakan untuk membantu proses pengawasan dan penelusuran produk di sepanjang rantai distribusi.
Purbaya berharap penerapan sistem track and trace dapat mempersempit ruang gerak pelaku peredaran rokok ilegal. Dengan sistem pengawasan yang semakin terintegrasi, pemerintah dapat lebih mudah mendeteksi produk yang menggunakan pita cukai palsu maupun produk yang beredar di luar ketentuan.
“Ke depan, permainannya seperti itu kami harapkan akan berkurang. Kalau bisa sih dihilangkan semua,” ujar Purbaya.
Langkah pemerintah tersebut menunjukkan adanya kombinasi pendekatan dalam menangani rokok ilegal, yakni memberikan jalur bagi pelaku usaha untuk masuk ke sektor legal sekaligus memperkuat pengawasan dan penindakan.
Melalui skema tarif cukai baru, pemerintah berupaya memberikan ruang transisi bagi pengusaha yang selama ini beroperasi secara ilegal. Di sisi lain, penggunaan teknologi track and trace dipersiapkan untuk memperkuat pengawasan terhadap produk yang beredar di pasar.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu menciptakan persaingan usaha yang lebih adil, meningkatkan kepatuhan terhadap aturan cukai, serta menekan peredaran produk tembakau ilegal yang berpotensi mengurangi penerimaan negara. (Sumber : antaranews.com, Editor : KBO Babel)
















