KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata niaga beras fortifikasi yang beredar di pasaran. Produk yang semestinya ditujukan untuk membantu masyarakat rentan terhadap kekurangan gizi justru ditemukan dijual dengan harga jauh di atas kewajaran, bahkan mencapai Rp42 ribu per kilogram. Kamis (30/7/2026)
Temuan tersebut disampaikan Amran dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (30/7). Menurutnya, dugaan penyimpangan ini menjadi bagian dari pengawasan pemerintah terhadap peredaran beras, setelah sebelumnya Kementan mengungkap persoalan terkait dugaan ketidaksesuaian mutu beras premium.
Amran mengatakan, pemerintah menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian pada sejumlah produk beras fortifikasi yang diperiksa. Selain persoalan standar produk, pemerintah juga menyoroti harga jual yang dinilai tidak sebanding dengan biaya tambahan yang diperlukan untuk proses fortifikasi.
Berdasarkan analisis Kementan, biaya tambahan untuk proses fortifikasi sebenarnya relatif kecil. Penambahan kernel fortifikasi yang mengandung sejumlah vitamin dan mineral diperkirakan hanya membutuhkan biaya sekitar Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram.
Dengan menggunakan beras medium sebagai bahan baku, Amran memperkirakan harga beras fortifikasi seharusnya berada di kisaran Rp14 ribuan per kilogram atau mendekati harga eceran tertinggi (HET). Namun, berdasarkan hasil pemantauan pemerintah terhadap sejumlah produk, harga rata-rata yang ditemukan justru mencapai sekitar Rp22 ribu per kilogram.
Bahkan, terdapat produk beras fortifikasi yang dijual hingga Rp42 ribu per kilogram.
“Ini yang tidak sesuai lab. Bayangkan lebih gila lagi, setelah kemarin Rp17 ribu, ini Rp22 ribu average, ada yang jualan Rp42 ribu. Ini baru sampel kita ambil itu (kerugian rakyat) Rp71 triliun. Ini asumsi tapi kita tindak lanjuti,” kata Amran.
Menurut Amran, temuan tersebut masih merupakan tahap awal dari proses pengawasan dan penyelidikan yang dilakukan pemerintah. Angka potensi kerugian yang disebutkan juga masih berupa perhitungan atau asumsi berdasarkan sampel yang telah diperiksa dan akan ditindaklanjuti melalui proses lebih lanjut.
Pemerintah, kata Amran, tidak hanya menyoroti persoalan harga. Aspek kepatuhan terhadap standar nasional beras fortifikasi juga menjadi perhatian utama. Produk beras fortifikasi harus memenuhi ketentuan terkait kandungan gizi, proses produksi, hingga komposisi bahan fortifikasi yang digunakan.
Dalam paparannya, Amran menjelaskan bahwa standar nasional telah mengatur persyaratan kernel beras fortifikan. Berdasarkan SNI 9314:2024, bahan fortifikasi wajib mengandung sejumlah zat gizi, di antaranya vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng dalam kadar tertentu.
Sementara itu, SNI 9372:2025 mengatur kandungan gizi yang harus terdapat dalam beras fortifikasi untuk setiap 100 gram beras. Ketentuan tersebut mencakup kandungan vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25 hingga 0,38 miligram, vitamin B12 1,0 hingga 1,5 mikrogram, zat besi 3,50 hingga 5,25 miligram, serta seng 3,0 hingga 4,5 miligram.
Selain kandungan gizi, proses pencampuran kernel fortifikan dengan beras sosoh juga memiliki ketentuan tersendiri. Pencampuran tersebut diwajibkan memiliki rasio minimal 1 persen dan memenuhi persyaratan homogenitas.
Namun, Amran menyebut hasil pemeriksaan laboratorium masih menemukan produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan tersebut.
“Ini sudah ada lab kemudian pidananya kirim ke Satgas, diterima,” ujarnya.
Amran menilai persoalan harga beras fortifikasi menjadi semakin serius karena produk tersebut memiliki tujuan sosial. Beras fortifikasi dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, terutama kelompok rentan yang mengalami kekurangan gizi dan berisiko mengalami stunting.
Karena itu, menurut dia, harga jual yang terlalu tinggi berpotensi menghambat masyarakat sasaran untuk mendapatkan produk tersebut.
“Ini diperuntukkan untuk orang miskin, orang kekurangan gizi, orang stunting. Lah, dijual Rp42 ribu, dijual Rp20 ribu. Adil enggak saya tanya?” kata Amran.
Ia mengingatkan bahwa persoalan kekurangan gizi dan stunting masih menjadi tantangan yang harus ditangani secara serius. Dengan prevalensi stunting yang masih berada di kisaran 21 persen, program pemenuhan gizi masyarakat membutuhkan dukungan tata kelola yang baik dan pengawasan yang ketat.
Amran menegaskan, pemerintah akan mengambil tindakan terhadap produk yang terbukti melanggar ketentuan. Langkah tersebut mencakup sanksi administratif berupa pencabutan izin edar hingga proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.
“Saya sebagai kepala, Sestama, Dirjen, cabut izinnya. Itu kewenanganku, cabut izinnya dan tidak boleh mengedarkan karena ini sudah ada lab. Kemudian pidananya kirim ke Satgas,” tegasnya.
Meski demikian, pemerintah belum mengambil langkah untuk menarik seluruh produk beras fortifikasi yang beredar. Menurut Amran, proses pengawasan masih berada pada tahap awal dan pemerintah masih melakukan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan sampel.
Kementan telah mengambil sampel produk dari berbagai daerah untuk memastikan sejauh mana dugaan pelanggaran tersebut terjadi. Pengambilan sampel secara luas dilakukan agar pemerintah memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi peredaran beras fortifikasi di Indonesia.
“Sudah lab tapi ini bab satu. Kami sudah ambil sampel seluruh Indonesia, tiga sampel satu, enggak bisa bergerak lagi,” ujar Amran.
Ia menegaskan, hasil pemeriksaan laboratorium akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika ditemukan produk yang tidak memenuhi standar, pemerintah dapat mengambil tindakan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Sementara untuk dugaan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana, hasil pemeriksaan akan diteruskan kepada Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.
Pengungkapan dugaan penyimpangan beras fortifikasi ini menambah daftar persoalan tata niaga pangan yang tengah menjadi perhatian pemerintah. Kementan menegaskan pengawasan terhadap kualitas, harga, dan distribusi beras akan terus diperkuat untuk melindungi konsumen sekaligus memastikan program pangan bergizi dapat benar-benar menyasar kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah juga diharapkan dapat memastikan produk beras fortifikasi yang beredar memenuhi standar kandungan gizi dan dipasarkan dengan harga yang wajar. Dengan begitu, tujuan utama program fortifikasi untuk membantu meningkatkan asupan gizi masyarakat dan menekan persoalan stunting tidak terhambat oleh praktik perdagangan yang merugikan masyarakat.
Temuan tersebut kini masih akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut. Pemerintah menegaskan proses penegakan aturan akan dilakukan berdasarkan hasil uji laboratorium dan bukti yang ditemukan di lapangan. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)

















