
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Dugaan peredaran narkotika yang dikendalikan dari balik jeruji kembali mencuat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang. Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Juki diduga bebas menggunakan ponsel pintar jenis Android untuk mengatur transaksi narkoba jenis sabu-sabu dari dalam lapas. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, dan menimbulkan sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut. Senin (5/1/2026)
Dugaan tersebut terungkap setelah seorang warga Kota Pangkalpinang berinisial JK mengaku memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada Juki, yang saat ini tengah menjalani masa pidana di Lapas Pangkalpinang. Kepada wartawan, JK menjelaskan bahwa komunikasi pemesanan dilakukan langsung melalui ponsel yang digunakan Juki dari dalam lapas.

“Awalnya saya pesan satu mata sabu ke Juki. Kami komunikasi seperti biasa, pakai ponsel,” ujar JK saat ditemui wartawan. Ia menambahkan, Juki kemudian meminta pembayaran melalui transfer ke rekening aplikasi dana dengan nomor 0831 6362 2915 atas nama Henny, dengan nominal Rp100.000.
Setelah transaksi pembayaran dilakukan, Juki kembali menghubungi JK dan mengirimkan gambar berupa petunjuk peta lokasi serta foto bungkusan yang disebut berisi narkotika. Berdasarkan arahan tersebut, JK mendatangi lokasi yang ditunjukkan untuk mengambil barang pesanannya. Namun, sesampainya di lokasi, bungkusan yang dimaksud ternyata kosong dan tidak berisi sabu-sabu seperti yang dijanjikan.
“Barangnya kosong. Tidak ada apa-apa. Saya merasa ditipu,” ungkap JK dengan nada kesal. Merasa dirugikan, JK kemudian meminta agar uang yang telah ditransfer dikembalikan. Namun permintaan tersebut justru mendapat respons kasar dari Juki.
“Dia marah-marah. Katanya, ‘Silakan kalau mau dinaikkan ke media,’” tutur JK menirukan ucapan Juki. “Saya cuma minta uang saya dikembalikan karena barangnya tidak ada,” tambahnya.
Pernyataan Juki yang terkesan menantang tersebut dinilai semakin menguatkan dugaan bahwa praktik transaksi narkoba dari dalam lapas bukan kali pertama dilakukan. JK menilai Juki tampak percaya diri dan tidak khawatir perbuatannya akan terbongkar ke publik.
Saat dikonfirmasi wartawan, Juki tidak membantah telah berkomunikasi dengan JK. Ia justru menyatakan bahwa selama ini tidak pernah ada pembeli yang mengajukan komplain terkait transaksi yang dilakukannya.
“Baru kali ini. Selama ini dak pernah begaduh,” ujar Juki singkat.
Pernyataan tersebut dinilai memberi sinyal kuat bahwa aktivitas pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas diduga telah berlangsung cukup lama. Fakta ini pun menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan pengamanan di dalam Lapas Kelas II A Pangkalpinang.
Atas temuan tersebut, media berencana melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) selaku pejabat yang bertanggung jawab di bidang keamanan dan pengawasan aktivitas WBP. Kasus ini dinilai serius karena menyangkut penggunaan alat komunikasi ilegal serta dugaan tindak pidana narkotika.
Peristiwa ini juga mengingatkan publik pada kasus sebelumnya yang sempat mencuat pada Desember 2025 lalu. Saat itu, seorang WBP bernama Dwiky diduga memperoleh fasilitas istimewa dengan menggunakan empat unit ponsel Android di dalam lapas. Namun dalam siaran pers tertanggal 9 Desember 2025, pihak KPLP menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran setelah dilakukan pemeriksaan internal.
Kepala Lapas dan KPLP kala itu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh terhadap aturan, termasuk larangan penggunaan alat komunikasi oleh WBP. Bahkan, pihak lapas menyebut telah menyediakan fasilitas Warung Telekomunikasi (Wartel) sebagai sarana komunikasi resmi dan terkontrol bagi warga binaan.
Namun, munculnya kembali dugaan penggunaan ponsel oleh WBP bernama Juki untuk transaksi narkoba dinilai menjadi tamparan keras bagi pernyataan tersebut. Publik mempertanyakan konsistensi dan transparansi pengawasan internal, mengingat peredaran narkoba dari dalam lapas masih saja terjadi.
Pengamat pemasyarakatan menilai, selama alat komunikasi ilegal masih dapat digunakan oleh WBP, maka upaya memutus mata rantai peredaran narkoba dari dalam lapas akan sulit terwujud.
“Masalahnya bukan hanya pada WBP, tapi juga pada sistem pengawasan,” ujar seorang pemerhati hukum di Pangkalpinang.
Saat ini, upaya konfirmasi juga tengah dilakukan ke Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Publik mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh, pemeriksaan internal, serta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat atau lalai dalam pengawasan, demi memulihkan kepercayaan masyarakat dan memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. (Sumber : Pewarta Indonesia, Editor : KBO Babel)








