Miris! Seragam Sekolah Diduga Jadi Ladang Korupsi, Bupati Langkat Nonaktif Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar

Kasus Korupsi Bupati Langkat Terkuak, KPK Sebut Mutasi Jabatan hingga Seragam Sekolah Jadi Sumber Gratifikasi

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim. Selain diduga menerima suap dari pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Ondim juga diduga menerima gratifikasi dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar yang bersumber dari berbagai praktik penyalahgunaan kewenangan, termasuk pengadaan seragam sekolah, mutasi jabatan, hingga pengangkatan kepala sekolah. Senin (6/7/2026)

Kasus tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (1/7/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Ondim untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

banner 336x280

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, KPK kemudian menetapkan Ondim sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik menemukan dua konstruksi perkara yang berbeda, yakni dugaan penerimaan suap terkait proyek pemerintah daerah dan dugaan penerimaan gratifikasi dari berbagai sumber selama menjabat sebagai Bupati Langkat.

Dalam perkara suap, KPK menduga Ondim menerima uang dari seorang pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif.

Yaqub diketahui merupakan salah satu tim sukses Ondim pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langkat tahun 2024.

Setelah Ondim terpilih sebagai bupati, Yaqub diduga memperoleh sejumlah proyek pemerintah di lingkungan Pemkab Langkat.

Menurut KPK, proyek yang diperoleh Yaqub berasal dari Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, ia juga mendapatkan proyek di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat senilai Rp748 juta.

Penyidik menduga Ondim kemudian meminta imbalan atau fee sebesar 10 persen dari nilai proyek yang dikerjakan Yaqub.

Untuk proyek Dinas Pendidikan, nilai fee yang diminta mencapai sekitar Rp990 juta. Sementara dari proyek Disperkim, nilai komitmen yang diminta sebesar Rp126,8 juta.

Berdasarkan hasil penyidikan, hingga April 2026, Ondim diduga telah menerima uang sekitar Rp800 juta dari Yaqub.

Selanjutnya, pada Juni 2026, Ondim kembali meminta tambahan uang sebesar Rp300 juta. Namun, berdasarkan temuan penyidik, Yaqub hanya mampu menyerahkan Rp100 juta.

Selain dugaan suap proyek, penyidik KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dengan jumlah yang jauh lebih besar.

Achmad Taufik Husein menyebut total gratifikasi yang diduga diterima Ondim mencapai sedikitnya Rp3,5 miliar.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” ujar Taufik.

KPK mengungkap bahwa gratifikasi tersebut berasal dari sejumlah praktik yang berkaitan dengan kewenangan kepala daerah.

Di antaranya adalah mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, mutasi jabatan camat, pengangkatan kepala sekolah tingkat sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP), hingga pengadaan seragam sekolah.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian publik adalah dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah bagi siswa SD.

Menurut KPK, program yang seharusnya bertujuan membantu kebutuhan pendidikan masyarakat justru diduga dimanfaatkan sebagai sumber keuntungan pribadi.

“Ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi,” kata Taufik.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas pelayanan publik.

Pengadaan seragam sekolah merupakan salah satu program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, khususnya siswa dan orang tua. Dugaan penyimpangan dalam proses tersebut dinilai dapat mengurangi kualitas pelayanan pendidikan sekaligus merugikan keuangan negara.

Selain itu, dugaan praktik jual beli jabatan melalui mutasi dan promosi pejabat juga menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dapat berdampak terhadap kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

KPK menilai praktik semacam itu berpotensi menciptakan birokrasi yang tidak profesional karena penempatan pejabat diduga didasarkan pada kemampuan memberikan imbalan, bukan kompetensi.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana gratifikasi maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti, termasuk menelusuri dokumen proyek, transaksi keuangan, dan pihak-pihak yang diduga mengetahui mekanisme pemberian uang kepada tersangka.

Atas perbuatannya, Syah Afandin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ondim langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, baik sebagai pemberi maupun penerima suap dan gratifikasi, serta memastikan seluruh aset hasil tindak pidana korupsi dapat ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *