
KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atau perdata atas karya jurnalistik yang dilakukannya secara sah. Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Selasa (20/1/2026)
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, sekaligus memberikan pemaknaan konstitusional terhadap frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers.

Perlindungan Hukum Harus Jelas dan Berlapis
MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara tegas. Mahkamah kemudian menambahkan pemaknaan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan restorative justice.
Dengan demikian, MK menutup ruang kriminalisasi langsung terhadap wartawan akibat pemberitaan atau karya jurnalistiknya, sepanjang pekerjaan tersebut dilakukan sesuai kaidah jurnalistik dan itikad baik.
Norma Deklaratif Dinilai Lemah
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah menilai bahwa Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum yang nyata bagi wartawan. Akibatnya, norma tersebut dinilai belum memberikan kepastian dan keadilan hukum.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur.
Menurut Mahkamah, ketidakjelasan itu membuka celah bagi aparat penegak hukum untuk langsung memproses laporan pidana atau gugatan perdata terhadap wartawan, tanpa mengedepankan mekanisme khusus yang telah disediakan oleh UU Pers.
Mekanisme UU Pers Harus Didahulukan
MK menegaskan bahwa sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, yakni hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan terhadap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
“Gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata,” kata Guntur. Ia menambahkan, keterlibatan Dewan Pers menjadi bagian penting untuk memastikan apakah suatu karya benar-benar merupakan produk jurnalistik dan apakah terdapat pelanggaran etik.
Dissenting Opinion Tiga Hakim
Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Meski isi dissenting opinion tidak dibacakan secara rinci dalam sidang, perbedaan pandangan tersebut menunjukkan adanya dinamika penafsiran mengenai batasan perlindungan pers dan relasinya dengan penegakan hukum pidana maupun perdata.
Permohonan IWAKUM dan Latar Belakang Uji Materi
Permohonan uji materi ini diajukan oleh IWAKUM yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. IWAKUM menilai Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan, khususnya dalam praktik penegakan hukum.
Pasal 8 UU Pers menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Namun, Penjelasan Pasal 8 menyebutkan bahwa perlindungan hukum dimaksud adalah jaminan perlindungan pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut IWAKUM, rumusan tersebut tidak memberikan kejelasan mekanisme perlindungan dan justru membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan, terutama dalam pemberitaan investigatif dan kritik terhadap kekuasaan.
Dibanding Profesi Lain
IWAKUM juga membandingkan perlindungan hukum wartawan dengan profesi lain yang telah diatur secara tegas dalam undang-undang. Misalnya, advokat yang dilindungi oleh Pasal 16 UU Advokat, serta jaksa yang mendapat perlindungan khusus dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Kedua profesi tersebut secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.
Sementara itu, wartawan selama ini kerap menghadapi laporan pidana pencemaran nama baik atau gugatan perdata tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme pers, meski karya yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik.
Dampak Putusan bagi Kebebasan Pers
Putusan MK ini dinilai sebagai tonggak penting bagi kebebasan pers di Indonesia. Dengan adanya pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers, aparat penegak hukum diharapkan tidak lagi gegabah memproses laporan pidana terhadap wartawan tanpa mempertimbangkan mekanisme pers.
Putusan ini juga memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai sengketa jurnalistik dan memastikan penerapan restorative justice dalam konflik pers.
Ke depan, putusan MK tersebut menjadi rujukan konstitusional yang mengikat bagi seluruh lembaga negara dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, kerja jurnalistik yang dilakukan secara sah, profesional, dan beritikad baik tidak lagi dapat dikriminalisasi secara langsung, sekaligus mempertegas peran pers sebagai pilar demokrasi yang harus dilindungi oleh negara. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)








