Foto: Ilustrasi
<p data-start="108" data-end="469"><strong><a href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> (BANGKABARAT) – Satuan Reserse Kriminal Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria berusia 20 tahun berinisial AN. Kasus ini mencuat setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AN sebagai tersangka. Kamis (22/5/2025)</strong></p>
<p data-start="471" data-end="894">Kejadian bermula dari laporan orang tua korban setelah mendapat informasi dari pihak sekolah pada Senin, 19 Mei 2025. Pihak sekolah menduga anak perempuan mereka, yang masih berusia 17 tahun, telah menjadi korban kekerasan seksual.</p>
<p data-start="471" data-end="894">“Informasi tersebut disampaikan langsung oleh pihak sekolah saat memanggil orang tua korban,” ujar Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, dalam keterangan persnya, Selasa (20/5).</p>
<p data-start="896" data-end="1460">Menurut Iptu Yos, penyelidikan dilakukan secara mendalam oleh Unit IV PPA bersama Unit Reskrim Polsek Mentok. Setelah interogasi terhadap pelaku, saksi, dan korban, serta melalui gelar perkara, AN resmi ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p data-start="896" data-end="1460">“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh Unit IV PPA, kami bersama Unit Reskrim Polsek Mentok berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari hasil interogasi terhadap pelaku, saksi, dan korban, serta setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan AN sebagai tersangka,” tegas Iptu Yos Sudarso.</p>
<p data-start="1462" data-end="1866">Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan AN sejak tahun 2023 di beberapa lokasi berbeda. Modus yang digunakan pelaku adalah mengajak korban berjalan-jalan, lalu membawanya ke tempat kos untuk melakukan tindakan asusila. AN memanfaatkan hubungan asmara yang terjalin dengan korban serta membujuk rayu dengan iming-iming uang sebesar Rp50.000 untuk melancarkan aksinya.</p>
<p data-start="1868" data-end="2140">“Modus pelaku adalah mengajak korban berjalan-jalan, namun kemudian membawanya ke tempat kos untuk melakukan tindakan asusila. Tindakan ini jelas melanggar hukum, dan kami menjerat pelaku dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak,” tambahnya.</p>
<p data-start="2142" data-end="2333">Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.</p>
<p data-start="2335" data-end="2465">Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian untuk mendukung proses penyidikan. (Sumber: Berita5, Editor: KBO Babel)</p>

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) - Tokoh muda karismatik Basit Cinda mengapresiasi atas pencapaian prestasi demi prestasi yang…
KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Desa Kacung, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi pusat perhatian…
KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Sebanyak 1.924 santri taman kanak-kanak Alquran (TKA) dan taman pendidikan Alquran…
KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Bukti nyata bahwa semangat berbagi tak terkendala oleh situasi anggaran, ditunjukkan…
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Deklarasi Paslon “Merdeka” (Membangun bersama Ramida dan Eka) pada Minggu 15 Juni…
PANGKALPINANG, KBOBABEL.COM – SUASANA malam Sabtu (14/6/2025) di kawasan Tugu Kerito Surong, Kota Pangkalpinang, tampak…