KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) — Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungailiat kembali berhasil digagalkan petugas. Aksi nekat yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) ini terungkap saat pemeriksaan barang titipan pengunjung di area Pintu Utama (P2U), Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 16.20 WIB. Selasa (24/3/2026)
Dalam kejadian tersebut, kedua pelaku yang datang sebagai pengunjung mencoba menyelundupkan sabu seberat 20,48 gram dengan cara menyembunyikannya secara rapi di dalam makanan yang hendak dititipkan kepada warga binaan. Modus tersebut terungkap berkat ketelitian serta kewaspadaan petugas yang melakukan pemeriksaan ketat terhadap setiap barang bawaan pengunjung.
Petugas yang curiga dengan bentuk dan susunan makanan kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Hasilnya, ditemukan bungkusan mencurigakan yang setelah diperiksa lebih lanjut ternyata berisi narkotika jenis sabu. Penemuan tersebut langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur pengamanan yang berlaku di dalam lingkungan lapas.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP) segera melaporkan kejadian itu kepada Kepala Lapas (Kalapas). Menindaklanjuti laporan tersebut, Kalapas langsung memerintahkan jajarannya untuk mengambil langkah cepat dan terukur, mulai dari mengamankan barang bukti hingga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Selanjutnya, barang bukti sabu seberat 20,48 gram beserta kedua pelaku diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyerahan ini dilakukan sebagai bentuk sinergi antara pihak lapas dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
Dalam keterangannya, Kalapas Sungailiat menegaskan bahwa seluruh jajaran pengamanan memiliki komitmen kuat untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang, khususnya narkotika, ke dalam lapas. Ia menekankan bahwa pengawasan akan terus diperketat guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
“Seluruh jajaran pengamanan berkomitmen melaksanakan deteksi dini dan pengawasan secara optimal. Kami tidak memberikan ruang bagi masuknya barang terlarang, khususnya narkotika, ke dalam lapas,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan penggagalan penyelundupan ini merupakan implementasi nyata dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Menurutnya, aturan tersebut menjadi landasan penting dalam menciptakan lapas yang aman, tertib, dan bersih dari peredaran narkoba.
Ke depan, Lapas Kelas IIB Sungailiat akan terus meningkatkan sistem pengawasan, terutama pada jalur keluar masuk barang dan kunjungan. Langkah ini dinilai sebagai upaya preventif sekaligus deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Selain itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui jajaran pemasyarakatan juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum. Sinergi tersebut diharapkan mampu menekan peredaran narkotika, baik di dalam maupun di luar lingkungan lapas.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan celah untuk menyelundupkan narkotika. Petugas memastikan bahwa setiap upaya pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (Sumber : Cyber-BroadNews.com, Editor : KBO Babel)











