Modus Paket Kopi, Pria 32 Tahun Kawal Ganja 85 Kg Terancam Penjara Seumur Hidup

Kawal Truk Bermuatan Ganja, Pria 32 Tahun Ini Terancam Penjara Seumur Hidup

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Seorang pria berinisial IR (32), warga Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah, ditangkap tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat. IR ditangkap pada 3 Juni 2025 karena terlibat mengawal sebuah truk ekspedisi bermuatan ganja seberat 85 kilogram menggunakan Suzuki Ertiga dengan nomor polisi BN 1080 IF. Kamis (26/6/2025)

Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol Hisar Siallagan, menyatakan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan informasi akan adanya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Pangkalpinang dan sekitarnya.

banner 336x280

“Tersangka kita tangkap di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian sekitar pukul 06.00 WIB. Namun, truk yang membawa barang bukti ganja seberat 85 kilogram berjalan lebih dulu dan berhenti di salah satu warung makan di Desa Kelapa, Kabupaten Bangka Barat,” ujar Hisar pada Senin (24/6/2025), mengutip BangkaPos.com.

Barang Bukti Ganja 85 Kilogram

Menurut Hisar, barang bukti berupa ganja ditemukan di dalam truk yang dikawal IR. Ganja tersebut dikemas dalam empat kardus besar berisi 83 bungkus yang disamarkan dengan kemasan seperti kopi.

“Barang ini dari Sumatera Utara dan dibawa tersangka melalui jalur darat. Sesampainya di Palembang, untuk mengelabui petugas, tersangka mengemas ganja tersebut menjadi empat kardus besar. Kardus ini dimasukkan ke dalam truk ekspedisi seolah-olah berisi paket kopi. Saat kami geledah truknya, masih ada bekas-bekas kopi di atas kardus,” ungkap Hisar.

Modus penyelundupan ini melibatkan perjalanan panjang dari Sumatera Utara ke Bangka Belitung melalui jalur darat. Ganja dikemas dengan rapi dan dikirim melalui jalur pelabuhan Tanjung Api-api, Palembang, menuju Pelabuhan Mentok.

“Ketika kami tangkap, di atas kardus ganja ini ada sampel kopi untuk semakin meyakinkan bahwa ini adalah paket kopi. Total ada 83 bungkus ganja yang dibungkus ulang menjadi empat kardus besar,” tambahnya.

Ancaman Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dalam penanganan kasus ini, tersangka IR dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup.

“Dia (tersangka) mengakui kesalahannya dan mendapat upah Rp350 ribu per kilogram untuk mengantar ganja ini. Total ganja yang dibawa sebanyak 85 kilogram bruto. Atas koordinasi tim gabungan, kami berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti,” jelas Hisar.

Peran Tersangka

Brigjen Pol Hisar menambahkan, IR mengawal truk tersebut dengan Suzuki Ertiga hingga tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian.

“Barang bukti dalam kendaraan (Ertiga) yang dikendarai tersangka itu tidak ditemukan. Namun, setelah kami geledah truk ekspedisi yang dikawal tersangka, kami menemukan barang bukti berupa ganja seberat 85 kilogram bruto,” ungkapnya.

Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil menggagalkan peredaran ganja yang diduga akan disalurkan ke wilayah Kota Pangkalpinang dan sekitarnya. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bangka Belitung yang kerap menjadi jalur transit.

Penyidikan dan Koordinasi

Penangkapan IR ini dilakukan berkat kerja sama tim gabungan pemberantasan narkotika. Setelah menerima informasi mengenai peredaran ganja, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Dalam operasi ini, petugas berhasil membongkar modus penyelundupan dengan menggunakan jalur ekspedisi dan truk sebagai alat transportasi utama.

Dengan penangkapan ini, Brigjen Pol Hisar berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku penyelundupan narkotika lainnya. Kasus ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. (Sumber: Gridoto.com, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *