KBOBABEL.COM (Jakarta) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek pada periode 2019–2022 telah melibatkan berbagai instansi, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Hal ini terkait dengan pendampingan dalam proyek pengadaan 1,1 juta laptop Chromebook. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan keterlibatan Jamdatun melalui pendampingan hukum. Rabu (11/6/2025)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dalam proses tersebut, JPN memberikan rekomendasi hukum agar pelaksanaan pengadaan laptop sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Rekomendasi yang diberikan jajaran Jaksa Pengacara Negara supaya pengadaan Chromebook ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” ujar Harli kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Namun, Harli menegaskan bahwa pelaksanaan rekomendasi dari JPN sepenuhnya bergantung pada keputusan Kemendikbudristek sebagai pihak yang meminta pendampingan.
“Jadi pendampingan yang dimaksud adalah memberikan pendapat hukum. Dan itu sudah dinyatakan bahwa supaya dalam pelaksanaan pengadaan Chromebook harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar,” jelasnya.
Harli juga memaparkan bahwa berdasarkan proses penyidikan, terdapat perbedaan rekomendasi teknis dalam pengadaan laptop tersebut. Tim teknis awalnya merekomendasikan pengadaan laptop berbasis sistem operasi Windows. Namun, pada pelaksanaannya, pengadaan justru diarahkan untuk menggunakan sistem Chromebook.
“Sejak awal kan kita sudah sampaikan bahwa terkait dengan kasus posisi pengadaan Chromebook ini, dari tim teknis di awal merekomendasikan supaya ini lebih kepada pemanfaatan sistem Windows. Tetapi ini dirubah menjadi pengadaannya dengan sistem Chromebook,” terangnya.
Menurut Harli, jajaran Jamdatun juga merekomendasikan agar pengadaan dilakukan dengan membandingkan berbagai produk untuk memastikan mekanisme yang benar.
“Jajaran Jamdatun melihat bahwa supaya ini dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar, dengan melakukan perbandingan-perbandingan antara berbagai produk. Bahwa dilaksanakan atau tidak, inilah yang tentunya bagian dari penyidikan ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Nadiem Makarim angkat bicara terkait kasus ini. Ia menjelaskan bahwa pengadaan 1,1 juta laptop Chromebook menggunakan dua sumber anggaran, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kemendikbudristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari daerah. Meski begitu, ia memastikan bahwa pengadaan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
“Ketepatan terhadap regulasi itu menjadi prinsip dasar dalam proses pengadaan ini. Pengadaan ini menggunakan jalur yang paling mengurangi potensi konflik kepentingan dengan adanya pendampingan dari berbagai instansi,” ujar Nadiem dalam acara Konferensi Pers Mendikbudristek Periode 2019–2024 di The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Ia menegaskan bahwa Kemendikbudristek tidak memiliki kewenangan untuk menentukan harga maupun melakukan kurasi terhadap daftar penyedia produk. Prinsip transparansi, menurutnya, menjadi prioritas utama dalam pengadaan tersebut.
“Kemendikbudristek tidak punya kewenangan untuk menentukan harga maupun mengkurasi daftar penyedia produk. Inilah asas transparansi dan meminimalisir konflik kepentingan menjadi prioritas utama kita di proses pengadaan ini,” kata dia.
Nadiem juga mengungkapkan bahwa Kemendikbudristek mengundang berbagai instansi untuk mengawal pengadaan tersebut. Salah satunya adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang bertugas melakukan audit. Selain itu, kejaksaan melalui Jamdatun turut dilibatkan sejak awal proses pengadaan.
“Kami (Kemendikbudristek) mengundang Jamdatun, mengundang kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” ujarnya.
Selain itu, Nadiem menyatakan bahwa Kemendikbudristek juga berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan tidak ada unsur monopoli dalam pengadaan laptop Chromebook.
“Jadi sudah berbagai macam jalur yang ditempuh untuk memastikan bahwa pengadaan sebesar ini, yang memang selalu kami mengetahui dari awal pasti ada risikonya, (sehingga) dikawal berbagai instansi,” jelasnya.
Meskipun Nadiem telah memberikan klarifikasi, penyidikan atas kasus pengadaan laptop ini masih terus berlanjut. Kejagung berupaya mengungkap adanya potensi pelanggaran hukum dalam proses pengadaan, termasuk perubahan spesifikasi teknis yang direkomendasikan.
(Sumber: Detikcom, Editor: KBO Babel)