Nama Aidil Mencuat, Aktivitas Jual Beli Timah dan Emas Ilegal Diduga Marak di Desa Melabun

Aktivitas Timah dan Emas Ilegal di Melabun Disorot, Kolektor Aidil Disebut Bebas Tanpa Penindakan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) — Desa Melabun, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diduga menjadi salah satu titik aktivitas jual beli timah dan emas ilegal yang telah berlangsung cukup lama. Dalam praktik tersebut, nama seorang kolektor yang dikenal luas di wilayah itu, Aidil, mencuat dan disebut-sebut masih bebas beroperasi tanpa tersentuh aparat penegak hukum. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Rabu (24/12/2025)

Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan pada Selasa, 23 Desember 2025, Aidil diduga berperan sebagai pengepul timah sekaligus emas hasil tambang ilegal. Aktivitasnya disebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang tidak singkat. Sejumlah warga menyebut, Aidil dikenal berani dan terkesan tidak khawatir terhadap razia atau penindakan hukum, meski aktivitas yang dijalankannya diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.

banner 336x280

Saat tim media mendatangi kediaman Aidil di Desa Melabun, situasi di lokasi tampak lengang. Rumah yang disebut-sebut menjadi salah satu titik aktivitas pembelian timah tidak menunjukkan adanya kegiatan. Lokasi lain yang biasanya digunakan Aidil untuk menunggu para penambang timah, yakni di rumah orang tuanya, juga terlihat sepi tanpa aktivitas jual beli.

Namun demikian, berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas tersebut diduga tidak sepenuhnya berhenti. Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa Aidil hanya memindahkan lokasi kegiatannya untuk menghindari pantauan.

“Oh iya pak, Aidil sudah pindah aktivitas beli timah di sini. Sekarang pindah di ujung sana, dia menunggu penambang pulang,” ujar warga tersebut kepada tim media.

Tim media kemudian menanyakan terkait informasi pembelian emas yang diduga juga dilakukan oleh Aidil. Warga tersebut membenarkan bahwa Aidil tidak hanya membeli timah, tetapi juga emas hasil tambang ilegal. Menurutnya, emas tersebut berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin yang masih berlangsung hingga saat ini.

“Iya pak, kalau emas Aidil juga membelinya, karena menantu saya juga kerja tambang emas. Untuk lokasi tambangnya di perbatasan Desa Melabun dan Sarangmandi. Mereka sekarang bekerja pada malam hari, pak, untuk menghindar dari razia PETI,” ungkapnya.

Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik pertambangan dan jual beli hasil tambang ilegal masih marak terjadi di wilayah tersebut. Aktivitas yang dilakukan pada malam hari diduga sengaja untuk menghindari pengawasan aparat, khususnya terkait penambangan tanpa izin atau PETI yang selama ini menjadi perhatian pemerintah dan penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik jual beli timah dan emas tanpa izin ini jelas diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Selain berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan, aktivitas ilegal tersebut juga berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan serta dampak sosial bagi masyarakat sekitar.

Kondisi ini pun memicu sorotan berbagai pihak, terutama terkait peran dan ketegasan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung lama tersebut masih dapat berjalan, serta siapa saja pihak yang diduga menjadi penyokong atau penikmat keuntungan dari praktik tersebut.

Media bersama tim menyatakan akan terus berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Aidil terkait dugaan tersebut. Selain itu, konfirmasi juga akan dilakukan kepada aparat penegak hukum setempat guna memperoleh penjelasan resmi mengenai langkah pengawasan dan penindakan yang telah maupun akan dilakukan.

Publik kini menanti sikap tegas aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal tersebut. Pertanyaan besar pun mengemuka, apakah aparat mampu mengungkap dan menghentikan praktik jual beli timah dan emas ilegal di Desa Melabun, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berperan sebagai big boss atau penyandang dana di balik aktivitas tersebut. Penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan di Bangka Tengah. (Sumber : Kabarxxi.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *