KBOBABEL.COM (BANGKA) — Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka mencoret pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Rato Rusdiyanto-Ramadian dari daftar peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Kabupaten Bangka tahun 2025 memicu polemik di kalangan partai politik pengusung. Pasangan yang diusung oleh koalisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Golkar itu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena dugaan ketidaksesuaian dokumen ijazah. Jumat (25/7/2025)
Pencoretan pasangan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka. Dalam SK tersebut, hanya empat pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat, yakni Andi Kusuma-Budiono, Fery Insani-Syahbudin, Aksan Visyawan-Rustam Jasli, dan Naziarto-Usnen.
Sementara itu, pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian justru gagal melaju sebagai peserta Pilkada Ulang. Keputusan tersebut dinilai sepihak dan janggal oleh koalisi partai pengusung yang menyatakan seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW Partai NasDem Bangka Belitung, Randi Abdullah, menyampaikan bahwa pihaknya bersama DPD Golkar Bangka akan menggugat keputusan KPU tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka melalui jalur sengketa pemilu. Gugatan akan diajukan dalam waktu tiga hari sejak penetapan KPU dikeluarkan.
“DPD NasDem dan Golkar Bangka telah bertemu untuk menyampaikan gugatan dalam tiga hari ini,” kata Randi Abdullah, dikutip dari kompas.com, Rabu (23/7).
Menurut Randi, proses penetapan yang dilakukan oleh KPU mengandung kejanggalan. Pada rapat pleno pertama, semua pasangan calon termasuk Rato-Ramadian dinyatakan memenuhi syarat. Namun, pada rapat pleno berikutnya, pasangan tersebut justru dinyatakan tidak memenuhi syarat karena dianggap menggunakan ijazah yang keabsahannya diragukan.
“Persyaratan administrasi sudah dilengkapi termasuk surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu terkait ijazah itu,” ujar Randi.
Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut telah diserahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Oleh sebab itu, pihaknya menilai bahwa ada indikasi ketidakkonsistenan KPU dalam proses verifikasi administratif yang seharusnya bersifat objektif dan transparan.
Partai pengusung akan menggunakan jalur konstitusional untuk menyelesaikan sengketa ini di Bawaslu.
“Partai pengusung nantinya akan menjalani proses sengketa Pemilu di Bawaslu Bangka untuk mempertemukan semua pihak terkait,” tambahnya.
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bangka, Sri Kristin Sutanegara, turut menyampaikan keberatannya atas keputusan KPU tersebut. Ia menilai bahwa penetapan status TMS terhadap pasangan Rato-Ramadian dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa pemberian alasan tertulis yang sah.
“Kami sangat menyesalkan keputusan KPU yang menetapkan status TMS tanpa alasan tertulis yang jelas. Semua dokumen yang kami serahkan sudah lengkap sesuai aturan di PKPU Nomor 08 Tahun 2024,” kata Sri Kristin dilansir dari Bangkapos.com, Rabu (23/7).
Ia menjelaskan bahwa fakta-fakta administrasi telah dipenuhi dan diverifikasi oleh KPU sebelumnya. Oleh karena itu, keputusan untuk mencoret pasangan calon ini dianggap bertolak belakang dengan kenyataan yang ada di lapangan.
“Keputusan KPU bertolak belakang dengan fakta administrasi yang sudah diverifikasi karena pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen pencalonan secara lengkap sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” ujarnya.
Menurut Sri Kristin, langkah menggugat ke Bawaslu adalah bentuk komitmen partainya untuk menjaga hak politik calon yang mereka usung beserta para pendukungnya. NasDem juga menekankan pentingnya pelaksanaan Pilkada Ulang 2025 secara demokratis dan berintegritas.
“Ini bagian dari ikhtiar konstitusional kami untuk menjaga hak politik calon dan para pendukungnya,” tegasnya.
Sri Kristin juga meminta agar KPU membuka informasi secara akuntabel dan transparan, sehingga publik dapat memahami alasan sebenarnya di balik keputusan TMS terhadap pasangan Rato-Ramadian.
“Kami ingin suara rakyat tetap dihormati dan dijunjung tinggi. Pilkada harus demokratis dan berkualitas,” tutupnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bangka, Firmansyah Levi. Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen persyaratan pencalonan yang diminta oleh KPU telah dipenuhi oleh pasangan calon mereka, dan telah diserahkan secara lengkap sesuai dengan Peraturan KPU.
“Partai Golkar sangat menyesalkan keputusan KPU Bangka yang menetapkan status TMS tanpa rincian dan alasan yang jelas secara tertulis. Kami telah memenuhi semua kelengkapan dokumen sesuai aturan. Untuk itu, kami meminta penjelasan detail dari KPU dan permohonan evaluasi ulang terhadap dokumen pencalonan,” ujar Firmansyah.
Ia menambahkan, verifikasi administrasi sebelumnya menunjukkan bahwa dokumen pasangan Rato-Ramadian telah lolos dari tahap pemeriksaan. Oleh karena itu, ia menilai keputusan pencoretan ini tidak berdasar dan layak untuk digugat secara hukum.
Firmansyah menyatakan, pihaknya akan secara resmi mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu Bangka guna memperjuangkan keadilan bagi pasangan calon yang mereka dukung.
“Selaku Ketua Partai Golkar Bangka, saya akan secara resmi mengajukan keberatan atau sengketa pemilu ke Bawaslu Bangka terhadap berita acara atau Keputusan KPU Bangka tersebut sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan,” kata dia.
DPD Partai Golkar Bangka juga menekankan bahwa mereka berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses demokrasi yang bersih, jujur, dan adil. Mereka menyerukan agar semua tahapan Pilkada Ulang 2025 dilakukan secara transparan dan sesuai peraturan.
“DPD Partai Golkar Kabupaten Bangka berharap suara, aspirasi, dan hak politik warga tetap dijunjung tinggi demi terwujudnya Pilkada yang demokratis dan berkualitas di Kabupaten Bangka,” pungkas Levi.
Di sisi lain, KPU Kabupaten Bangka membenarkan bahwa pencoretan terhadap pasangan Rato-Ramadian dilakukan karena persoalan ijazah yang digunakan oleh Rato Rusdiyanto. Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Bangka, Redi Citra, usai rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka dalam Pilkada Ulang 2025 yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Bangka hingga Selasa malam (22/7).
Redi mengungkapkan bahwa KPU menerima laporan dari masyarakat dan imbauan dari Bawaslu terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen syarat calon. Setelah dilakukan klarifikasi lebih lanjut ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, ditemukan bahwa surat keterangan yang diajukan tidak mampu membuktikan keabsahan ijazah Rato.
“Kami melakukan klarifikasi terhadap persyaratan calon akhirnya setelah dilakukan klarifikasi kembali terhadap persyaratan administrasi calon ternyata salah satu administrasi calon tidak terpenuhi. Akhirnya pada rapat pleno penetapan ini pasangan Rato Rusdiyanto dan Ramadian tidak memenuhi syarat,” ujar Redi, dikutip dari rri.co.id, Rabu (23/7).
Ia juga menegaskan bahwa dokumen administrasi berupa surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kaur tidak dapat memastikan bahwa ijazah tersebut benar-benar sesuai dengan aslinya.
“Persyaratan yang tidak terpenuhi itu permasalahannya yaitu tentang ijazah yang surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, Bengkulu itu tidak menjelaskan bahwa ijazah tersebut sesuai dengan aslinya,” tukas Redi.
Kini, bola panas polemik pencoretan pasangan Rato-Ramadian beralih ke Bawaslu Bangka. Proses hukum sengketa pemilu yang akan diajukan NasDem dan Golkar dalam waktu dekat akan menjadi penentu apakah pasangan ini dapat kembali bersaing dalam kontestasi Pilkada Ulang Bangka 2025 atau tidak. Sementara itu, publik menanti transparansi dari KPU dan objektivitas dari Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa ini. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO Babel)