Nelayan Sungailiat Korban Kecelakaan Laut Terima Santunan Rp233,5 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Berkat Fasilitasi PT TIMAH Tbk

Program BPJS Ketenagakerjaan PT TIMAH Tbk Selamatkan Masa Depan Anak Nelayan Korban Sambaran Petir di Bangka

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA) — Komitmen PT TIMAH Tbk dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat pesisir kembali menunjukkan manfaat nyata. Melalui program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang difasilitasi perusahaan, keluarga Hasanuddin (42), nelayan asal Sungailiat, Kabupaten Bangka, menerima santunan setelah almarhum meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat melaut. Sabtu (27/12/2025)

Santunan tersebut diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang kepada ahli waris dengan total nilai mencapai Rp233.500.000. Bantuan tersebut terdiri atas Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp70.000.000 serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak almarhum senilai Rp163.500.000. Beasiswa ini diberikan untuk menjamin kelangsungan pendidikan anak hingga jenjang perguruan tinggi.

banner 336x280

Peristiwa nahas yang merenggut nyawa Hasanuddin terjadi di perairan Karang Lakorek, Sungailiat. Saat kejadian, korban tengah melaut mencari ikan bersama anaknya, Bahar (12). Dalam insiden tersebut, Hasanuddin meninggal dunia setelah perahu yang digunakan tersambar petir. Sementara itu, Bahar selamat dan sempat mendapatkan perawatan medis.

Sebelumnya, PT TIMAH Tbk juga telah memberikan bantuan biaya pengobatan kepada Bahar guna mendukung proses pemulihannya pascakejadian. Bantuan tersebut menjadi bagian dari respons cepat perusahaan dalam membantu keluarga nelayan yang terdampak musibah laut di wilayah operasionalnya.

Bupati Bangka, Fery Insani, mengatakan pemerintah daerah langsung bergerak cepat setelah menerima laporan adanya nelayan yang meninggal dunia akibat kecelakaan saat melaut. Ia mengaku segera berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan status kepesertaan korban.

“Begitu mendapat kabar salah satu warga kami yang berprofesi sebagai nelayan mengalami musibah, saya langsung menghubungi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Ibu Evi. Beliau menyampaikan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan korban masih aktif, sehingga berhak mendapatkan santunan,” ujar Fery.

Fery menjelaskan bahwa almarhum Hasanuddin merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kepesertaannya difasilitasi oleh PT TIMAH Tbk. Ia mengaku terkejut sekaligus bersyukur karena manfaat yang diterima keluarga korban tidak hanya berupa santunan JKK, tetapi juga mencakup beasiswa pendidikan bagi anak-anak almarhum.

“Setelah saya dapat informasi ternyata BPJS Ketenagakerjaan difasilitasi oleh PT TIMAH Tbk. Saya sampaikan kepada manajemen PT TIMAH dan Pak Dirut terima kasih telah melaksanakan program ini karena memang sangat bermanfaat sekali jaminan sosial seperti ini,” kata Fery.

Ia menilai program yang dijalankan PT TIMAH Tbk merupakan contoh nyata kehadiran dunia usaha dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat sekitar, khususnya kelompok rentan seperti nelayan. Menurutnya, bantuan berbasis jaminan sosial jauh lebih berdampak dibandingkan bantuan insidental.

“PT TIMAH Tbk menambang, punya target produksi, tetapi juga tidak melupakan masyarakat sekitar. Untuk kasus nelayan kecelakaan ini, kalau hanya mengandalkan sumbangan, belum tentu manfaatnya sebesar ini bisa dirasakan keluarga korban. Dengan adanya beasiswa, pendidikan anak-anak almarhum ke depan tidak perlu dikhawatirkan lagi,” ujarnya.

Fery juga berharap program serupa dapat diikuti oleh perusahaan lain di Bangka Belitung, terutama yang beroperasi di sektor-sektor dengan tingkat risiko tinggi. Ia mendorong dunia usaha untuk turut memfasilitasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja informal.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, menjelaskan bahwa almarhum Hasanuddin tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan melalui program PT TIMAH Tbk pada kelompok nelayan binaan perusahaan.

“Almarhum merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar dari PT TIMAH Tbk pada himpunan nelayan. Oleh karena itu, ahli waris berhak menerima santunan JKK serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak,” kata Evi.

Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai wujud nyata peran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja, termasuk nelayan yang bekerja di sektor informal dengan risiko kerja tinggi.

“Ketika pekerja mengalami musibah, di situlah negara hadir. Beasiswa ini menjamin pendidikan anak dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi,” jelasnya.

Penyerahan santunan ini menjadi bukti sinergi yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan dunia usaha seperti PT TIMAH Tbk. Melalui program ini, PT TIMAH Tbk menegaskan komitmennya untuk tumbuh dan berkembang bersama masyarakat pesisir dengan memastikan perlindungan dan rasa aman bagi nelayan di wilayah operasional perusahaan. (Sumber: PT Timah Tbk, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *