
KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan praktik jual beli rekening bank yang marak di media sosial merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi. Modus ini dinilai kerap dimanfaatkan untuk berbagai tindak pidana, mulai dari penipuan, judi online, hingga pencucian uang. Senin (16/2/2026)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan rekening yang diperjualbelikan dapat menjadi sarana kejahatan keuangan karena identitas pemilik asli digunakan untuk menyamarkan pelaku sebenarnya.

“OJK menegaskan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Minggu (15/2/2026).
Menurutnya, praktik tersebut melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan serta prinsip pencegahan kejahatan keuangan, khususnya terkait Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).
Marak Dipakai untuk Judi Online
Fenomena jual beli rekening umumnya terjadi di platform media sosial dan forum daring. Rekening tersebut biasanya ditawarkan dengan iming-iming bayaran tertentu kepada pemiliknya, terutama kepada masyarakat yang membutuhkan uang cepat.
Dalam banyak kasus, rekening yang dibeli kemudian digunakan untuk menampung aliran dana dari aktivitas ilegal, termasuk perjudian online (judol), penipuan daring, hingga praktik “scam” investasi bodong. Dengan menggunakan rekening pihak lain, pelaku dapat menyulitkan aparat dalam melacak jejak transaksi.
OJK menilai praktik ini tidak hanya merugikan korban kejahatan, tetapi juga pemilik rekening itu sendiri. Meski rekening telah dijual, tanggung jawab hukum tetap melekat pada nama yang terdaftar sebagai pemilik resmi.
“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut,” tegas Dian.
Diatur Ketat dalam POJK 8/2023
OJK telah mengatur secara tegas pencegahan penyalahgunaan rekening melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023. Regulasi ini mengharuskan lembaga jasa keuangan menerapkan prinsip mengenali nasabah secara ketat atau Know Your Customer (KYC).
Melalui aturan tersebut, bank wajib memastikan bahwa setiap nasabah membuka rekening untuk kepentingan sendiri atau untuk pemilik manfaat yang jelas (beneficial owner). Selain itu, bank harus melakukan Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi, serta profiling nasabah secara berkelanjutan.
Langkah ini bertujuan untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan sejak dini, termasuk transaksi yang tidak sesuai dengan profil ekonomi nasabah.
Berdasarkan penilaian risiko, OJK juga mendorong bank untuk mengambil tindakan terhadap rekening yang terindikasi diperjualbelikan. Salah satu bentuknya adalah pembatasan akses terhadap layanan perbankan, bahkan hingga pemblokiran rekening jika ditemukan pelanggaran.
Koordinasi dengan PPATK dan Aparat
Dalam menangani penyalahgunaan rekening, OJK tidak bekerja sendiri. Otoritas tersebut berkoordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hukum, serta industri jasa keuangan.
Kerja sama ini dilakukan melalui pertukaran informasi secara berkala guna memperkuat deteksi dan penindakan terhadap kejahatan keuangan.
Selain itu, bank diminta memperkuat parameter pemantauan transaksi agar dapat mengenali pola penggunaan rekening yang tidak wajar, seperti transaksi dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan profil nasabah atau aktivitas keluar-masuk dana yang sangat cepat.
Pengkinian data nasabah juga menjadi kewajiban penting. Bank harus memastikan informasi identitas, pekerjaan, serta sumber dana nasabah selalu diperbarui agar dapat mengidentifikasi risiko penyalahgunaan.
Ancaman Hukum bagi Pemilik Rekening
OJK mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur menjual atau meminjamkan rekening kepada pihak lain. Selain berpotensi diblokir, pemilik rekening juga bisa terseret proses hukum apabila rekening tersebut digunakan untuk tindak pidana.
Dalam praktiknya, banyak pelaku kejahatan memanfaatkan rekening “penampung” atau rekening nominee untuk menghindari pelacakan. Akibatnya, pemilik asli kerap menjadi pihak pertama yang diperiksa oleh aparat.
“OJK telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari praktik jual beli rekening,” kata Dian.
Imbauan kepada Masyarakat
Sebagai langkah pencegahan, OJK mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data perbankan, termasuk nomor rekening, kartu ATM, PIN, dan kode OTP. Informasi tersebut tidak boleh diberikan kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas bank.
Masyarakat juga diminta segera melapor ke bank atau aparat jika menemukan indikasi penyalahgunaan rekening atau penawaran pembelian rekening di media sosial.
OJK menegaskan bahwa menjaga integritas sistem keuangan merupakan tanggung jawab bersama. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah berkembangnya kejahatan finansial yang semakin kompleks di era digital.
Dengan pengawasan ketat, penegakan hukum, serta edukasi publik yang berkelanjutan, diharapkan praktik jual beli rekening dapat ditekan sehingga sistem perbankan tetap aman, transparan, dan dipercaya masyarakat. (Sumber : detikFinance, Editor : KBO Babel)










