Oknum Institusi Diduga Koordinir Tambang Ilegal di Hutan Kawasan Bangka Selatan

Sorotan Tambang Ilegal di Bangka Selatan: Dugaan Koordinasi Oknum

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) – Penegakan hukum di Kabupaten Bangka Selatan kembali menjadi sorotan masyarakat. Pada Minggu, 18 Mei 2025, aktivitas tambang yang diduga ilegal di wilayah ini menjadi perbincangan hangat, menyusul laporan adanya alat berat yang beroperasi di lokasi tambang tanpa izin. Senin (19/5/2025)

Kegiatan ini menambah daftar panjang masalah tambang ilegal di kawasan tersebut. Mirisnya, aktivitas yang jelas melanggar hukum ini seolah luput dari perhatian aparat penegak hukum (APH) setempat. Masyarakat pun mempertanyakan mengapa tidak ada langkah tegas dari pihak berwenang.

banner 336x280

“Tambang besar, Bang (TN) di Desa Gubuk Toboali. Ada PC-nya. Cuma kami dak berani mendekat, Bang, ada anggota yang jaga,” ujar DN, seorang warga, kepada media, Minggu (18/5).

Berdasarkan laporan tersebut, tim media mendatangi lokasi yang dimaksud di Desa Gubuk, Kecamatan Toboali. Sesuai informasi awal, di koordinat -3,0594790, 106,5508370, terlihat aktivitas tambang skala besar.

Kamera media menangkap satu unit alat berat berwarna biru yang sedang beroperasi di lokasi, membantu kegiatan tambang. Situasi di lokasi tampak tertutup, dan tidak banyak informasi yang bisa didapatkan dari orang-orang di sekitar.

Namun, berdasarkan keterangan sumber terpercaya, DY, seorang oknum institusi di Kabupaten Bangka Selatan, diduga menjadi koordinator aktivitas ilegal tersebut.

“Ini koordinasi dengan KO*** kabarnya, yang urus Bang D*Y*,” ujar seorang sumber anonim yang berada di dekat lokasi tambang.

DY sendiri, meskipun telah dihubungi oleh pihak media, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.

Pemerintah Indonesia memiliki aturan yang jelas terkait aktivitas penambangan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021, yang merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, secara tegas melarang penambangan tanpa izin.

Pasal 158 UU ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 160 mengatur sanksi bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melakukan operasi produksi tanpa izin.

Lebih lanjut, Pasal 161 menjelaskan bahwa siapa pun yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual hasil tambang dari aktivitas ilegal juga dapat dikenakan hukuman pidana.

Hingga berita ini dirilis, Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, bersama jajaran Polres Bangka Selatan belum memberikan tanggapan terkait laporan tambang ilegal ini. Tidak ada langkah konkret yang terlihat untuk menghentikan aktivitas tambang yang jelas-jelas melanggar hukum tersebut.

Tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara. Aktivitas ini menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, terutama ketika dugaan keterlibatan oknum institusi mencuat.

(Sumber: Catatan Merah, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *