KBOBABEL.COM (Pontianak) — Dunia pers kembali tercoreng oleh ulah oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak menangkap seorang pria berinisial EA (51), mantan wartawan Berita Faktanews, atas dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha sawmill berinisial TH (53). Jumat (29/8/2025)
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan adanya ancaman dari pelaku. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, EA meminta uang sebesar Rp5 juta dengan ancaman akan mempublikasikan pemberitaan terkait usaha ilegal milik korban.
“Pelaku mengancam korban akan memberitakan aktivitas sawmill kalau tidak memberikan uang,” jelas Wawan, Senin (25/8).
Dari penggeledahan yang dilakukan aparat, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp5 juta dan satu unit telepon genggam.
Saat ini, EA sudah ditahan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menyikapi kasus ini, redaksi Berita Faktanews angkat bicara. Pemimpin Redaksi Berita Faktanews, Darwis Akbar SH, menegaskan bahwa EA sudah lama tidak lagi menjadi bagian dari media yang dipimpinnya.
“Yang bersangkutan pernah bergabung, namun sudah diberhentikan karena tidak disiplin dan tidak taat aturan. Kami selalu menekankan profesionalitas dan kepatuhan pada kode etik jurnalistik,” tegas Darwis.
Darwis menambahkan, pihaknya sangat prihatin atas peristiwa ini, namun ia menegaskan bahwa perbuatan EA merupakan tanggung jawab pribadi, bukan institusi media.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan profesi wartawan. Integritas adalah harga mati,” ujarnya.
Kasus yang menjerat EA bukan kali pertama mantan wartawan Berita Faktanews tersandung masalah hukum.
Pada 2023 lalu, seorang mantan wartawan di Way Kanan, Lampung, juga harus berhadapan dengan aparat karena dugaan penggelapan dana iklan.
Menurut Darwis, dua insiden ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak bahwa profesi wartawan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Wartawan itu bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik. Jika ada yang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi, maka itu bukan lagi wartawan, melainkan pelanggar hukum,” tandasnya.
Darwis juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan bila merasa dirugikan oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan.
“Laporkan ke polisi, laporkan juga ke organisasi pers. Jangan takut, karena wartawan sejati bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk memeras,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan di kalangan insan pers, sekaligus pengingat bahwa kepercayaan publik terhadap media harus terus dijaga. (KBO Babel)