Oknum Polisi Disebut Terkait Excavator Tambang Ilegal Pemali, Kuasa Hukum: Hanya Perantara

Bukti Transfer Rp40 Juta Muncul, Oknum Polisi Bantah Pemilik Excavator Tambang Pemali

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Oknum anggota kepolisian dari Polres Bangka berinisial Brigadir Fa yang namanya terseret dalam tragedi tambang ilegal di kawasan eks tambang Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, yang menewaskan tujuh orang, membantah kepemilikan alat berat excavator yang digunakan dalam aktivitas penambangan tersebut. Sabtu (7/3/2026)

Melalui kuasa hukumnya, Brigadir Fa menyatakan dirinya bukan pemilik excavator seperti yang dituduhkan oleh pihak tersangka maupun tim penasihat hukum mereka. Ia mengaku hanya berperan sebagai perantara dalam proses penyewaan alat berat tersebut.

banner 336x280

Pengacara Brigadir Fa, Apriadi, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan kepemilikan terhadap excavator yang digunakan di lokasi tambang ilegal tersebut. Menurutnya, seluruh keterangan terkait hal itu telah disampaikan kepada penyidik.

“Sesuai pengakuan dari klien kami, dia hanya sebagai perantara. Jadi bukan pemilik alat berat tersebut. Semua bukti dan keterangan sudah disampaikan kepada penyidik,” ujar Apriadi, didampingi rekannya Yuly Prasetia Utomo.

Meski demikian, dalam proses penyidikan beredar bukti berupa dua slip setoran dari Bank BRI dengan total nilai Rp40 juta yang diduga terkait dengan pembayaran sewa alat berat. Kedua slip tersebut menunjukkan adanya transfer dana dari tersangka Sarpuji Sayuti kepada Brigadir Fa.

Berdasarkan dokumen yang beredar, transfer pertama dilakukan pada 7 Januari 2026 sebesar Rp20 juta. Sementara transfer kedua tercatat pada 30 Januari 2026 dengan nominal yang sama, yakni Rp20 juta. Dana tersebut disebut-sebut sebagai pembayaran rental excavator yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal di lokasi eks tambang Pondi.

Keberadaan bukti transfer tersebut menambah polemik dalam kasus yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung juga telah menghadirkan Brigadir Fa dalam gelar perkara yang digelar pada Senin, 2 Maret 2026 di Gedung Krimsus Polda Babel.

Dalam forum tersebut, Brigadir Fa kembali menegaskan bahwa excavator yang digunakan di lokasi tambang ilegal bukan miliknya. Ia menyebut alat berat tersebut merupakan milik seseorang bernama Mispandi.

Gelar perkara tersebut turut dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk penyidik kepolisian, tersangka Sarpuji Sayuti, saksi mekanik Andi Novianto, Brigadir Fa, Mispandi, serta para penasihat hukum dari masing-masing pihak.

Suasana gelar perkara berlangsung cukup dinamis karena para pihak saling menyampaikan keterangan dan melakukan konfrontasi satu sama lain terkait fakta-fakta yang muncul dalam proses penyidikan.

Menariknya, dalam forum tersebut muncul nama Mispandi yang disebut oleh Brigadir Fa sebagai pihak yang memiliki excavator tersebut. Pernyataan itu kemudian menjadi salah satu fokus pembahasan dalam gelar perkara.

Di sisi lain, penasihat hukum tersangka Sarpuji Sayuti, Suwanto Kahir dan Ayu Cintya, tetap meyakini bahwa excavator yang digunakan di lokasi tambang tersebut berkaitan dengan Brigadir Fa.

Menurut Suwanto Kahir, bantahan yang disampaikan Brigadir Fa tidak serta-merta menghapus dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut. Ia menilai bukti dan kesaksian yang mereka miliki justru semakin menguatkan dugaan kepemilikan alat berat tersebut.

“Terkait bantahan itu silakan saja, itu hak mereka. Tapi berdasarkan bukti, fakta, dan kesaksian yang kami miliki, excavator itu diduga kuat milik oknum tersebut,” tegas Suwanto Kahir.

Pernyataan tersebut turut diamini oleh rekannya Ayu Cintya yang juga menjadi bagian dari tim penasihat hukum Sarpuji Sayuti.

Kasus tambang ilegal di kawasan eks tambang Pondi sendiri menjadi perhatian publik setelah peristiwa tragis yang menewaskan tujuh penambang beberapa waktu lalu. Peristiwa itu terjadi saat aktivitas penambangan timah ilegal berlangsung di area bekas tambang milik negara.

Hingga saat ini, Polda Bangka Belitung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Namun seluruh tersangka yang telah ditetapkan berasal dari kalangan swasta.

Kelima tersangka tersebut masing-masing adalah Kimkian alias Akian, Suhendri alias Aciu, Sarpuji Sayuti, Hian Tian alias Atian Deniang (39), serta MN alias Ni (62).

Dua tersangka terakhir diketahui merupakan Direktur Utama sekaligus penanggung jawab operasional CV Tiga Saudara yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tersebut.

Seluruh tersangka saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Meski demikian, hingga kini belum ada penetapan tersangka dari kalangan aparat maupun pihak perusahaan terkait, meskipun sejumlah pihak menilai terdapat indikasi keterlibatan oknum tertentu dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Selain dugaan keterlibatan oknum polisi, kasus ini juga memunculkan sorotan terhadap peran perusahaan negara PT Timah Tbk yang disebut-sebut melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah eks tambang tersebut.

Sejumlah pihak mendesak agar proses penyidikan dilakukan secara transparan dan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar lima tersangka yang telah ditetapkan.

Publik pun menaruh perhatian besar terhadap perkembangan kasus ini mengingat dampak tragedi tersebut yang menelan korban jiwa serta dugaan adanya praktik tambang ilegal yang melibatkan berbagai pihak. (Sumber : Koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *