Operasi Besar di Lubukbesar: Satgas PKH Ungkap Tambang Ilegal Penyebab Kerugian Negara Rp12,9 Triliun

Babel di Ambang Krisis Ekologis, Tambang Ilegal Sarang Ikan Jadi Simbol Hancurnya Tata Niaga Timah Nasional

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) — Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan hutan Dusun Nadi dan Sarang Ikan, Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menelanjangi wajah gelap tata niaga mineral di Bangka Belitung. Komandan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, mengungkapkan bahwa kerugian negara dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut mencapai Rp12,9 triliun. Senin (10/11/2025)

“Tim Satgas PKH fokus melakukan penertiban terhadap aktivitas ilegal di hutan produksi dan hutan lindung. Dari hasil operasi, kami amankan 14 unit alat berat terdiri dari 12 ekskavator dan 2 bulldozer, serta 10 orang, terdiri dari 9 operator dan 1 orang yang diduga pemilik alat,” tegas Febriel dalam keterangan resminya, Sabtu (8/11/2025).

banner 336x280

Operasi besar-besaran itu melibatkan berbagai unsur, termasuk dukungan udara menggunakan helikopter Superpuma, yang menunjukkan tingginya tingkat ancaman terhadap kelestarian hutan di wilayah tersebut.

“Kami tidak main-main. Ini kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerusakan ekosistem besar-besaran,” kata Febriel.

Menurut laporan Satgas, sekitar 315 hektare kawasan hutan lindung dan hutan produksi di Sarang Ikan kini rusak parah. Bekas galian tambang meninggalkan cekungan besar dan kolam air keruh berwarna kehijauan, bukti nyata eksploitasi mineral yang tak terkendali. Seluruh barang bukti dan 10 orang yang diamankan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Namun, pertanyaan besar kini muncul: apakah Kejati Babel akan berani membongkar nama-nama besar di balik ekskavator dan jaringan tambang ilegal bernilai triliunan rupiah itu? Ataukah kasus ini akan berakhir dengan pengorbanan para operator kecil semata?

Dalam konteks nasional, data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2024 mencatat, kerugian ekologis akibat kejahatan sumber daya alam di Indonesia telah mencapai ratusan triliun rupiah. Provinsi Bangka Belitung disebut sebagai salah satu wilayah dengan tingkat kerusakan lingkungan tertinggi akibat tambang timah ilegal.

Direktur Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera menegaskan, “Kerusakan ekologi di Babel sudah melebihi kapasitas lingkungan. Jika tidak ada penindakan sistemik, ini akan menjadi sengkarut hukum paling mahal dalam sejarah pasca-reformasi.”

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Babel dalam laporan tahun 2022 sudah mengingatkan bahwa pertambangan timah di Babel telah memasuki zona merah kritis ekosistem.

“Tambang timah ilegal ini bukan lagi kriminal ekonomi. Ini teror ekologis. Babel sedang dihancurkan pelan-pelan,” ujar Januardi, Ketua WALHI Babel, dalam rilis resmi organisasi tersebut.

Senada dengan itu, hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Kajian Tata Niaga Timah Nasional 2023 menyebut bahwa tata niaga timah di Indonesia sudah dikuasai oleh oligarki kuat. KPK menyebut,

“Jaringan tambang ilegal di Bangka Belitung tidak berdiri sendiri. Ada keterhubungan antara pemodal besar, oknum aparat, dan perusahaan resmi yang menjadi penyamaran aktivitas ilegal.”

Dengan temuan ini, operasi Satgas PKH di Sarang Ikan tidak bisa lagi dianggap sekadar penindakan terhadap penambang kecil. Aktivitas tambang yang merusak ratusan hektare hutan dan menimbulkan kerugian hingga Rp12,9 triliun diyakini sebagai bagian dari jaringan industri ilegal terstruktur.

“Ini bukan operasi tambang rakyat. Ini operasi oligarki dengan sistem kerja rapi yang merampok mineral negara,” kata salah satu sumber penegak hukum di Babel yang enggan disebut namanya.

Pemerhati hukum lingkungan menilai, langkah Satgas PKH adalah sinyal tegas bahwa negara mulai melawan sistem ekonomi gelap di balik industri timah. Namun, mereka juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti di tingkat bawah.

“Jika setelah helikopter Superpuma turun, yang diseret ke ruang sidang hanya operator, maka publik akan tahu bahwa mafia timah Babel lebih kuat daripada negara,” kata pengamat hukum lingkungan Universitas Bangka Belitung, Dr. Randi Hermanto.

Ia menegaskan, proses hukum terhadap para pelaku di balik layar harus menjadi prioritas Kejati Babel dan Kejaksaan Agung.

“Penegakan hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas hanya akan memperpanjang penderitaan ekologis dan merusak kepercayaan publik,” ujarnya.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah lanjutan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung. Apakah mereka akan membuka tabir nama-nama besar yang bermain di balik tambang ilegal Sarang Ikan, atau justru membiarkan kasus ini berakhir dengan pengorbanan kecil dari operator lapangan.

Sebab, di atas hamparan hutan rusak seluas 315 hektare itu, publik menunggu satu hal sederhana: apakah hukum masih bisa lebih kuat dari tambang? (Sumber : Berita5, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *