OTT Dana Desa di Lahat, 20 Kades dan Ketua Forum APDESI Diciduk Kejati Sumsel

Operasi Tangkap Tangan di Lahat, Kejati Sumsel Ungkap Setoran Ilegal dari Dana Desa

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PALEMBANG) – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, pada Kamis (24/7/2025). Dalam OTT tersebut, sebanyak 22 orang diamankan, yang terdiri dari 20 kepala desa, satu aparatur sipil negara (ASN) kantor camat, dan satu Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Sabtu (26/7/2025)

OTT ini dilakukan atas dasar dugaan kuat adanya praktik pengumpulan dana yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), dan dialirkan kepada pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum (APH). Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, justru diduga diselewengkan untuk kepentingan nonpemerintahan.

banner 336x280

“OTT ini dilakukan atas perintah dan seizin Kepala Kejati Sumsel, menyusul adanya indikasi dana desa yang diselewengkan untuk kepentingan nonpemerintahan dan tidak sesuai prosedur,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, saat dikonfirmasi awak media.

Para kepala desa, ASN, dan Ketua Forum APDESI yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel di Palembang pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB. Setibanya di sana, para terduga langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidsus.

Menurut informasi awal yang dihimpun dari hasil penyelidikan sementara, dana yang dikumpulkan dari para kepala desa disebut sebagai bentuk “kewajiban” atau semacam setoran. Padahal, jika dana tersebut memang berasal dari ADD, maka dana itu termasuk dalam kategori keuangan negara. Penggunaan dana desa telah diatur secara ketat melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Vanny menyampaikan bahwa tindakan OTT ini bukan semata-mata untuk menindak secara hukum, tetapi juga sebagai peringatan serius bagi kepala desa di seluruh Sumsel agar tidak sembarangan dalam menggunakan dana desa. Ia juga meminta kepala desa agar tidak takut untuk menolak permintaan yang tidak memiliki dasar hukum.

“Kami mengimbau kepala desa agar tidak takut menolak permintaan yang tidak sesuai aturan, apalagi yang mengatasnamakan APH. Segera minta pendampingan kepada kejaksaan melalui Program Jaga Desa,” jelas Vanny.

Program Jaga Desa adalah salah satu inisiatif Kejati Sumsel yang bertujuan untuk mendampingi pemerintahan desa dalam pengelolaan keuangan dan program pembangunan, agar sesuai dengan peraturan dan tidak terjerat persoalan hukum.

Sementara itu, penyidik Kejati Sumsel masih terus mendalami aliran dana serta mencoba mengungkap pola dari dugaan praktik sistematis yang terjadi di wilayah tersebut. Mereka juga akan mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelewengan ini.

“Penyelidikan masih terus berjalan. Kami juga menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat dan seberapa sering pola ini terjadi,” tambah Vanny.

Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola dana desa di Sumatera Selatan. OTT ini menegaskan bahwa potensi penyalahgunaan ADD masih tinggi dan harus diawasi secara ketat. Kejati Sumsel pun menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan bertindak tegas apabila kasus serupa terulang di wilayah lain. (Sumber: RRI.co.id, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *