KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Pemerintah mulai memberlakukan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLN) pada Kamis (10/9/2026). Kebijakan ini menjadi langkah lanjutan pemerintah dalam memperluas basis pajak dari aktivitas ekonomi digital yang melibatkan konsumen dan pelaku usaha di Indonesia.
Dalam penerapannya, pemerintah melibatkan anak usaha BUMN, PT Jalin Pembayaran Nusantara. Kehadiran perusahaan tersebut diharapkan dapat mendukung mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital yang berasal dari luar negeri.
Kebijakan SPP TDLN sebelumnya telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025. Aturan tersebut kemudian diperkuat dengan regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyampaikan bahwa implementasi sistem tersebut direncanakan mulai 10 September 2026. Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR pada Senin (7/9/2026).
“Dalam jangka waktu tidak lama, 10 September kami akan implementasikan Perpres terkait SPP TDLN,” ujar Bimo, dikutip Kamis (10/9/2026).
Perluas Basis Pajak Ekonomi Digital
Menurut Bimo, penerapan SPP TDLN merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas basis pajak dari sektor ekonomi digital.
Selama ini, pemerintah telah menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transaksi digital melalui sejumlah platform yang beroperasi di Indonesia. Jumlah platform yang telah masuk dalam sistem tersebut disebut mencapai sekitar 230 platform.
Pungutan pajak tidak hanya menyasar transaksi melalui platform domestik seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Pemerintah juga telah memungut PPN atas transaksi digital dari penyedia jasa luar negeri, antara lain YouTube, Spotify, Google dan berbagai platform digital lainnya.
Dengan SPP TDLN, cakupan pemungutan pajak akan diperluas terhadap transaksi digital luar negeri. Pemerintah menilai skema tersebut diperlukan karena perkembangan ekonomi digital membuat aktivitas transaksi semakin tidak mengenal batas wilayah.
Bimo mengatakan, sistem baru tersebut ditargetkan mampu meningkatkan basis pajak ekonomi digital hingga hampir dua kali lipat dibandingkan kondisi saat ini.
“Dengan penerapan SPP TDLN kami akan menaikkan basis pajak setidaknya hampir dua kali lipat dari yang sekarang Rp8 triliun sampai Rp12 triliun, dari digital trading. Mudah-mudahan [penerimaannya] bisa lebih dua kali lipat,” tuturnya.
Libatkan PT Jalin Pembayaran Nusantara
Salah satu hal yang membedakan penerapan SPP TDLN dengan mekanisme sebelumnya adalah keterlibatan anak usaha BUMN PT Jalin Pembayaran Nusantara.
Pelibatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem pemungutan pajak yang mampu mengikuti perkembangan transaksi digital lintas negara. Sistem tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap proses identifikasi dan pemungutan pajak atas aktivitas ekonomi digital yang terjadi di Indonesia.
Pemerintah melihat potensi penerimaan dari sektor digital masih cukup besar. Aktivitas masyarakat dalam menggunakan layanan digital, melakukan pembelian barang maupun jasa secara daring, serta mengakses berbagai platform internasional terus berkembang.
Karena itu, optimalisasi sektor tersebut dinilai penting untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih seimbang antara pelaku usaha digital dalam negeri dan penyedia layanan dari luar negeri.
Potensi Penerimaan Hingga Dua Kali Lipat
Sebelum SPP TDLN diterapkan, penerimaan dari pemajakan ekonomi digital telah memberikan kontribusi terhadap kas negara. Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak, penerimaan yang berasal dari aktivitas digital tersebut berada pada kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun.
Pemerintah berharap perluasan basis pajak melalui SPP TDLN dapat meningkatkan penerimaan secara signifikan, bahkan berpotensi mencapai lebih dari dua kali lipat.
Namun, penerapan sistem baru tersebut juga membutuhkan kesiapan teknis dan koordinasi antarlembaga. Pemerintah perlu memastikan mekanisme pemungutan berjalan efektif, transparan, dan mampu menjangkau transaksi digital lintas negara.
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan semakin seriusnya pemerintah dalam mengoptimalkan potensi penerimaan dari ekonomi digital. Seiring meningkatnya transaksi berbasis teknologi, sektor digital kini menjadi salah satu sumber penerimaan yang semakin strategis bagi negara.
Dengan mulai diterapkannya SPP TDLN pada 10 September 2026, pemerintah berharap pemungutan pajak atas transaksi digital menjadi semakin luas dan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara. (Sumber : Bisnis.com, Editor : KBO Babel)














