Tambang Ilegal

Pantai Zero Tambang, Kenapa Masih Ada Ratusan TI Ilegal di Air Mengkelingan?

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Belitung&rpar; — Aktivitas tambang timah ilegal &lpar;TI&rpar; di kawasan Pantai Air Mengkelingan&comma; Dusun Munsang&comma; Desa Sungai Padang&comma; kian hari makin memprihatinkan&period; Di wilayah yang seharusnya menjadi zona larangan tambang atau &OpenCurlyDoubleQuote;zero tambang”&comma; justru marak ratusan tambang timah jenis suntik yang beroperasi secara terang-terangan&period; Jumat &lpar;2&sol;5&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Ironisnya&comma; aktivitas ilegal ini terkesan tak tersentuh oleh aparat penegak hukum&period; Bahkan&comma; menurut informasi yang diperoleh&comma; terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat TNI berinisial D yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab lapangan&period; Para penambang mengaku dipaksa menyetor uang sebesar Rp300&period;000 hingga Rp500&period;000 per minggu dari hasil tambang mereka kepada oknum tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Keberadaan tambang ilegal ini telah berlangsung cukup lama dan jelas berdampak buruk bagi lingkungan serta kehidupan masyarakat pesisir&comma; khususnya nelayan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami sudah lama mengeluhkan ini&comma; tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata dari pemerintah daerah ataupun aparat penegak hukum&comma;” ujar salah seorang nelayan yang enggan disebutkan namanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Nelayan mengaku bahwa aktivitas tambang di kawasan tersebut mengganggu jalur tangkap ikan&comma; merusak ekosistem laut&comma; serta menimbulkan konflik horizontal karena banyak penambang berasal dari luar desa&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami bukan benci penambang&comma; tapi aktivitas mereka merusak laut dan mengancam mata pencaharian kami&comma;” jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Mereka berharap Bupati Belitung Jhoni Alamsyah segera mengambil tindakan tegas&period; Mulai dari pengecekan ke lapangan&comma; pembentukan tim pengawasan bersama aparat&comma; hingga menindak tegas dalang di balik layar aktivitas tambang timah ilegal ini&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kalau ada yang jadi beking&comma; kami minta dibongkar dan diproses sesuai hukum&comma;” tukas nelayan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<h4>Aspek Hukum dan Pelanggaran<&sol;h4>&NewLine;<p>Aktivitas pertambangan ilegal di Pantai Air Mengkelingan bukan hanya merusak lingkungan&comma; tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia&period; Antara lain&colon;<&sol;p>&NewLine;<p>Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara &lpar;UU Minerba&rpar; yang menyebutkan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi &lpar;IUP&rpar; merupakan tindak pidana&period; Dalam Pasal 158&comma; pelaku tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup&comma; yang mengatur bahwa setiap kegiatan yang merusak lingkungan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar&period;<&sol;p>&NewLine;<p>KUHP &lpar;Kitab Undang-Undang Hukum Pidana&rpar; jika terbukti ada unsur pemerasan atau pungutan liar &lpar;pungli&rpar; oleh oknum aparat&comma; dapat dijerat Pasal 368 tentang pemerasan dan Pasal 423 tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sementara itu&comma; hingga Rabu&comma; 30 April 2025&comma; aktivitas tambang timah di kawasan tersebut masih berlangsung&period; Belum ada tindakan tegas dari pihak Polres Belitung maupun Polda Kepulauan Bangka Belitung&period; Masyarakat pun mempertanyakan keseriusan penegakan hukum di wilayah tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Nelayan dan warga sekitar kini menaruh harapan besar kepada Bupati Belitung Jhoni Alamsyah untuk turun langsung ke lapangan&comma; bukan sekadar menerima laporan di balik meja&period; Mereka berharap ada langkah konkret dari pemerintah dan aparat untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang merusak sumber kehidupan masyarakat pesisir&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Jangan biarkan pantai kami rusak lebih parah hanya karena segelintir orang mencari untung&period; Kami ingin laut tetap lestari untuk anak cucu kami&comma;” pungkas seorang warga&period; &lpar;Kandar Belitung&sol;KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Teman Dekat Ungkap Detik-Detik Gustiwiw Ditemukan Tak Bernyawa

KBOBABEL.COM (Bandung) – Dunia hiburan Tanah Air berduka atas meninggalnya musisi sekaligus komedian Gusti Irwan…

2 jam ago

Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Satgassus Penerimaan Negara, KPK: “Bisa Tutup Celah Korupsi”

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan positif terhadap penunjukan Novel Baswedan sebagai…

3 jam ago

PT Timah Restocking 400 Kepiting Bakau di Kundur, Dukung Kelestarian Ekosistem dan Kesejahteraan Nelayan

KBOBABEL.COM (KARIMUN) – PT Timah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung kesejahteraan…

3 jam ago

Dukung Pelestarian Pantai Batu Tunggal, PT Timah Serahkan Bantuan Alat Kebersihan

KBOBABEL.COM (BANGKA) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.…

3 jam ago

Jamda V Pramuka Babel 2025: Lebih dari 2.000 Peserta Berkumpul di Balun Ijuk

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Lebih dari 2.000 peserta dari enam kabupaten dan satu kota di Provinsi…

4 jam ago

Rahmad Sukendar Desak Pergantian Kapolri: “Waktunya Polri Dipimpin Sosok Berani dan Bersih!

KBOBABEL.COM (Jakarta) - Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik…

4 jam ago