KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – TNI Angkatan Laut (AL) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyelesaikan proses penimbangan 41.194,5 kilogram pasir timah ilegal yang disita dari Kapal Motor Indah Jaya GT 34 di Perairan Pangkalbalam. Penimbangan ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap temuan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut. Selasa (24/6/2025)
“Kemarin-Sabtu (21/6) malam, kita sudah menyelesaikan penimbangan pasir timah ilegal ini dan hasilnya 41.194,5 kilogram,” ujar Danlanal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kolonel Laut (P) Ipul Saepul di Pangkalpinang, Minggu (22/6).
Ia menjelaskan, penimbangan ulang dilakukan secara manual di Pos TNI AL Pangkalbalam dengan pengawasan ketat dari personel TNI AL bersenjata lengkap untuk memastikan keamanan selama proses berlangsung.
“Proses penimbangan ulang ratusan karung pasir timah ilegal hasil sitaan TNI AL Kepulauan Babel dari Kapal Motor Indah Jaya GT 34 di Perairan Pangkalbalam telah selesai dilaksanakan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar,” jelasnya.
Proses ini dimulai pada Jumat (20/6) hingga Sabtu (21/6) menggunakan beberapa alat timbang pendukung, seperti timbangan pegas berkapasitas 100 kilogram, timbangan 150 kilogram, dan timbangan duduk manual berkapasitas 300 kilogram.
Pada hari pertama penimbangan, Jumat (20/6), sebanyak 500 kampil pasir timah ditimbang dengan total berat mencapai 22.786,5 kilogram. Penimbangan dilanjutkan pada Sabtu (21/6), di mana 414 kampil dengan berat total 18.408 kilogram berhasil ditimbang. Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang ditimbang mencapai 914 kampil dengan berat kumulatif 41.194,5 kilogram.
“Sebelum dilakukan uji sampel, pasir timah ilegal ini akan menjalani proses pengeringan dengan cara digoreng oleh tim penyidik,” tambah Kolonel Ipul.
Sebagai bagian dari penyidikan, tim penyidik telah memisahkan sebanyak 10 kilogram pasir timah ilegal untuk digunakan sebagai sampel. Proses pengeringan dilakukan untuk memastikan bahwa barang bukti dalam kondisi ideal sebelum dilakukan pengujian lebih lanjut.
Menurut Kolonel Ipul, seluruh prosedur penanganan barang bukti ini telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kehadiran aparat TNI AL yang bersenjata lengkap selama proses penimbangan tidak hanya bertujuan untuk memastikan keamanan, tetapi juga memberikan jaminan bahwa penimbangan dilakukan secara transparan dan akurat.
Langkah TNI AL ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dan pihak berwenang untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan penambangan ilegal yang merugikan negara. Penimbangan ulang pasir timah ilegal ini juga menjadi bukti keseriusan dalam menangani kasus-kasus yang berpotensi merusak lingkungan dan perekonomian daerah.
Hingga kini, proses penyelidikan terhadap kasus ini terus berlanjut. TNI AL bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengusut tuntas jaringan penambangan dan distribusi pasir timah ilegal di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
“Ini sebagai bagian dari proses penyidikan dan sebelum proses penggorengan, sebanyak 10 kilogram sudah dipisahkan sebagai sampel pasir timah ilegal ini,” tutup Kolonel Ipul.
(Sumber: Antara, Editor: KBO Babel)