KBOBABEL.COM (Jakarta) — Aksi seorang pegawai pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik setelah menagih tunggakan pajak senilai Rp300 ribu kepada wajib pajak pada pukul 05.00 pagi. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai tindakan tersebut tidak patut dan meminta agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan sanksi kepada pegawai yang bersangkutan. Sabtu (25/10/2025)
Peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat melalui kanal pengaduan “Lapor Pak Purbaya” di nomor WhatsApp 082240406600. Laporan itu menyebutkan bahwa pegawai pajak mendatangi rumah wajib pajak pada waktu dini hari dan menagih pembayaran dengan cara yang dinilai tidak sopan.
“Coba kasih sanksi sedikit ya, jangan dilatih aja. Dihukum sedikit ya. Dia ngejar uang Rp300 ribu jam 5 pagi, agak aneh. Stres, mabuk kali malamnya dia. Ketok-ketok rumah orang, ‘wei, bayar!’ Kasih sanksi sedikit ya,” ujar Purbaya di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Menurut Purbaya, hasil penelusuran internal Kemenkeu membenarkan laporan tersebut. Pegawai pajak yang diketahui menjabat sebagai Account Representative (AR) di KPP Tigaraksa itu memang melakukan penagihan pajak pada pukul 05.41 pagi. Meski tidak termasuk kategori tindakan premanisme, Purbaya menilai perilaku itu tetap tidak pantas dilakukan oleh aparatur negara.
“Ada aduan yang terbukti mengenai Account Representative di KPP Tigaraksa, namun bukan tindak premanisme katanya. Tindakan yang dilakukan AR adalah mengingatkan tunggakan pajak sebesar Rp300 ribu kepada wajib pajak pada waktu yang tidak wajar, yaitu pukul 05.41 pagi, dan mengancam akan mencabut status sebagai pengusaha kena pajak,” jelasnya.
Dalam klarifikasi internal, pegawai pajak tersebut mengaku tindakannya dilakukan karena beban kerja tinggi dan rasa takut lupa terhadap tugas penagihan. Namun alasan itu ditanggapi dingin oleh Menkeu Purbaya yang menilai justifikasi tersebut tidak masuk akal.
“Setelah klarifikasi kepada AR, itu disebabkan karena beban kerja yang sangat tinggi dan takut lupa. Kepada AR yang bersangkutan akan dilakukan pembinaan terkait komunikasi yang patut terhadap wajib pajak. Nggak masuk akal alasannya,” ujar Purbaya.
Purbaya menegaskan bahwa pegawai pajak memiliki tanggung jawab untuk menjaga profesionalisme dan etika dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga menilai kejadian tersebut menjadi peringatan agar seluruh pegawai di lingkungan Kemenkeu tidak melakukan tindakan serupa.
“Harus ada batas antara profesionalitas dan etika. Kita kerja melayani, bukan menakuti. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan hanya karena satu-dua pegawai yang tidak paham sopan santun,” tegasnya.
Kasus ini menjadi salah satu laporan yang masuk melalui kanal “Lapor Pak Purbaya”, yang dibuka sejak 15 Oktober 2025. Kanal ini dibuat untuk menampung berbagai pengaduan masyarakat terhadap perilaku pegawai Kemenkeu, termasuk dugaan pungli, pemerasan, hingga tindakan tidak profesional di lapangan.
Menkeu memastikan, laporan-laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai aturan, dan setiap pegawai yang terbukti melanggar etika atau prosedur akan dikenai sanksi disiplin.
(Sumber: Detik, Editor: KBO Babel)
















