Indonesia 24 Jam

Pemerintah Tetapkan FWA, ASN Bisa WFA dengan Jam Kerja Fleksibel

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Jakarta&rpar; – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi &lpar;PANRB&rpar; resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB &lpar;PermenPANRB&rpar; No&period; 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang pola kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement &lpar;FWA&rpar;&period; Aturan ini memungkinkan Pegawai Aparatur Sipil Negara &lpar;ASN&rpar; bekerja dengan skema fleksibilitas lokasi dan waktu&comma; termasuk konsep Work From Anywhere &lpar;WFA&rpar;&period; Kamis &lpar;19&sol;6&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB&comma; Nanik Murwati&comma; menjelaskan bahwa pola kerja ini dirancang untuk meningkatkan profesionalisme dan produktivitas ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik&period; Menurutnya&comma; perubahan dinamika kerja di era modern membutuhkan pendekatan yang lebih adaptif&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Karena itu&comma; fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis&comma;” ujar Nanik dalam keterangan tertulis&comma; Rabu &lpar;18&sol;6&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menambahkan&comma; kebijakan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam mengatur skema kerja ASN secara fleksibel&period;<&sol;p>&NewLine;<h4><strong>Detail Pengaturan FWA<&sol;strong><&sol;h4>&NewLine;<p>PermenPANRB No&period; 4 Tahun 2025 mengatur fleksibilitas kerja dari sisi waktu dan lokasi&period; ASN kini dapat bekerja dari kantor&comma; rumah&comma; atau lokasi tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi&period; Selain itu&comma; pengaturan jam kerja dinamis juga diakomodasi untuk mendukung keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi ASN&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik&period; Justru sebaliknya&comma; kita harapkan melalui kebijakan ini&comma; ASN bisa bekerja lebih fokus&comma; adaptif terhadap perkembangan&comma; serta lebih seimbang dalam kehidupan&comma;” kata Nanik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sebagai bentuk implementasi&comma; Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB&comma; Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo&comma; menegaskan bahwa kebijakan ini memberikan keleluasaan kepada instansi pemerintah untuk menyesuaikan penerapan fleksibilitas kerja sesuai dengan karakteristik tugas dan kebutuhan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Tidak ada pendekatan satu untuk semua&period; Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat&comma; asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas&comma;” terang Deny&period;<&sol;p>&NewLine;<h4><strong>Sosialisasi dan Implementasi<&sol;strong><&sol;h4>&NewLine;<p>Kementerian PANRB telah memulai sosialisasi kebijakan ini untuk memastikan seluruh instansi pemerintah memahami prinsip-prinsip fleksibilitas kerja&period; Dengan demikian&comma; pelaksanaannya diharapkan berjalan efektif sebagai bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;<p>PermenPANRB No&period; 4&sol;2025 yang ditetapkan pada 16 April 2025&comma; mulai berlaku efektif pada 21 April 2025&period; Aturan ini mencakup pengaturan mengenai hari kerja&comma; jumlah jam kerja&comma; waktu kerja&comma; jam istirahat&comma; serta fleksibilitas lokasi kerja&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menteri PANRB&comma; Rini Widyantini&comma; menyebutkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden &lpar;Inpres&rpar; Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025&period; Menurutnya&comma; pola kerja fleksibel dapat membantu efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat&period; Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelarasi dinamika pelaksanaan tugas saat ini dan salah satunya juga mendukung Inpres No&period; 1&sol;2025&comma;” kata Rini dalam keterangan tertulis&comma; Jumat &lpar;14&sol;2&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<h4><strong>Pijakan Hukum dan Mekanisme Pelaksanaan<&sol;strong><&sol;h4>&NewLine;<p>Kebijakan FWA sebenarnya sudah diatur sebelumnya dalam Peraturan Presiden &lpar;Perpres&rpar; No&period; 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN&comma; khususnya pada Pasal 8&period; Dalam peraturan tersebut&comma; pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel diperbolehkan&comma; baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun waktu kerja&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pelaksanaan FWA akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian &lpar;PPK&rpar; atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah&period; Mereka bertanggung jawab untuk menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan pola kerja ini sesuai dengan kebutuhan organisasi masing-masing&period;<&sol;p>&NewLine;<h4><strong>Manfaat bagi ASN dan Pemerintah<&sol;strong><&sol;h4>&NewLine;<p>Dengan pola kerja yang lebih fleksibel&comma; ASN diharapkan dapat meningkatkan fokus dan efisiensi dalam menjalankan tugas&period; Fleksibilitas ini juga mendukung keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi&comma; yang pada akhirnya berdampak positif pada motivasi dan produktivitas pegawai&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Di sisi lain&comma; pemerintah dapat memanfaatkan pola kerja ini untuk mengurangi biaya operasional seperti penggunaan fasilitas kantor dan kebutuhan perjalanan dinas&period; Selain itu&comma; kebijakan ini sejalan dengan transformasi digital yang semakin mendominasi tata kelola pemerintahan di era modern&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dengan dikeluarkannya PermenPANRB No&period; 4&sol;2025&comma; pemerintah berharap pola kerja fleksibel ini dapat menjadi tonggak baru dalam menciptakan birokrasi yang lebih efisien&comma; responsif&comma; dan adaptif terhadap perubahan zaman&period; Sosialisasi yang terus berjalan diharapkan dapat memastikan penerapan kebijakan ini sesuai dengan harapan semua pihak&period; &lpar;Sumber&colon; Detik&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Hakim Vonis Zarof Ricar 16 Tahun, Pertimbangkan Usia dan Aspek Kemanusiaan

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, divonis hukuman 16 tahun penjara…

8 menit ago

Dirut Sritex Bantah Tahu Kredit Bank Dikorupsi, Kejagung: Kerugian Negara Rp692 Miliar

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menegaskan tidak mengetahui bahwa dana…

3 jam ago

Kejati Babel Segel Kantor BBWS PUPR, Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Terkuak

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung dikabarkan melakukan penggeledahan dan penyegelan terhadap…

4 jam ago

Zona Zero Tambang Tak Bertaji, Lahan Pemkot Pangkalpinang di Teluk Bayur Tetap Digasak Tambang Ilegal

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Lahan resmi milik Pemerintah Kota Pangkalpinang di kawasan Teluk Bayur dilaporkan hancur…

4 jam ago

Bambang Trisula Pernah Turun ke Takari, Kini Mengaku Tak Tahu Villa Ilegal?

KBOBABEL.COM (BANGKA) — Gejolak masyarakat Desa Rebo, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali memanas…

5 jam ago

DLHK Babel Diduga Tutup Mata Soal Villa Ilegal di Hutan Lindung Takari

BANGKA, KBOBABEL.COM – PUBLIK kembali digemparkan oleh temuan bangunan villa permanen yang berdiri megah di…

18 jam ago