Foto: Potret para Aparatur Sipil Negara atau ASN. (Dok. Kemenerian PANRB)
<p><strong><a href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> (Jakarta) – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang pola kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA). Aturan ini memungkinkan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dengan skema fleksibilitas lokasi dan waktu, termasuk konsep Work From Anywhere (WFA). Kamis (19/6/2025)</strong></p>
<p>Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa pola kerja ini dirancang untuk meningkatkan profesionalisme dan produktivitas ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Menurutnya, perubahan dinamika kerja di era modern membutuhkan pendekatan yang lebih adaptif.</p>
<p>“Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Nanik dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).</p>
<p>Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam mengatur skema kerja ASN secara fleksibel.</p>
<h4><strong>Detail Pengaturan FWA</strong></h4>
<p>PermenPANRB No. 4 Tahun 2025 mengatur fleksibilitas kerja dari sisi waktu dan lokasi. ASN kini dapat bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Selain itu, pengaturan jam kerja dinamis juga diakomodasi untuk mendukung keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi ASN.</p>
<p>“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” kata Nanik.</p>
<p>Sebagai bentuk implementasi, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menegaskan bahwa kebijakan ini memberikan keleluasaan kepada instansi pemerintah untuk menyesuaikan penerapan fleksibilitas kerja sesuai dengan karakteristik tugas dan kebutuhan.</p>
<p>“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” terang Deny.</p>
<h4><strong>Sosialisasi dan Implementasi</strong></h4>
<p>Kementerian PANRB telah memulai sosialisasi kebijakan ini untuk memastikan seluruh instansi pemerintah memahami prinsip-prinsip fleksibilitas kerja. Dengan demikian, pelaksanaannya diharapkan berjalan efektif sebagai bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi Indonesia.</p>
<p>PermenPANRB No. 4/2025 yang ditetapkan pada 16 April 2025, mulai berlaku efektif pada 21 April 2025. Aturan ini mencakup pengaturan mengenai hari kerja, jumlah jam kerja, waktu kerja, jam istirahat, serta fleksibilitas lokasi kerja.</p>
<p>Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyebutkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Menurutnya, pola kerja fleksibel dapat membantu efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan.</p>
<p>“Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat. Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelarasi dinamika pelaksanaan tugas saat ini dan salah satunya juga mendukung Inpres No. 1/2025,” kata Rini dalam keterangan tertulis, Jumat (14/2/2025).</p>
<h4><strong>Pijakan Hukum dan Mekanisme Pelaksanaan</strong></h4>
<p>Kebijakan FWA sebenarnya sudah diatur sebelumnya dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya pada Pasal 8. Dalam peraturan tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel diperbolehkan, baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun waktu kerja.</p>
<p>Pelaksanaan FWA akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah. Mereka bertanggung jawab untuk menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan pola kerja ini sesuai dengan kebutuhan organisasi masing-masing.</p>
<h4><strong>Manfaat bagi ASN dan Pemerintah</strong></h4>
<p>Dengan pola kerja yang lebih fleksibel, ASN diharapkan dapat meningkatkan fokus dan efisiensi dalam menjalankan tugas. Fleksibilitas ini juga mendukung keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi, yang pada akhirnya berdampak positif pada motivasi dan produktivitas pegawai.</p>
<p>Di sisi lain, pemerintah dapat memanfaatkan pola kerja ini untuk mengurangi biaya operasional seperti penggunaan fasilitas kantor dan kebutuhan perjalanan dinas. Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan transformasi digital yang semakin mendominasi tata kelola pemerintahan di era modern.</p>
<p>Dengan dikeluarkannya PermenPANRB No. 4/2025, pemerintah berharap pola kerja fleksibel ini dapat menjadi tonggak baru dalam menciptakan birokrasi yang lebih efisien, responsif, dan adaptif terhadap perubahan zaman. Sosialisasi yang terus berjalan diharapkan dapat memastikan penerapan kebijakan ini sesuai dengan harapan semua pihak. (Sumber: Detik, Editor: KBO Babel)</p>

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, divonis hukuman 16 tahun penjara…
KBOBABEL.COM (Jakarta) – Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menegaskan tidak mengetahui bahwa dana…
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung dikabarkan melakukan penggeledahan dan penyegelan terhadap…
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Lahan resmi milik Pemerintah Kota Pangkalpinang di kawasan Teluk Bayur dilaporkan hancur…
KBOBABEL.COM (BANGKA) — Gejolak masyarakat Desa Rebo, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali memanas…
BANGKA, KBOBABEL.COM – PUBLIK kembali digemparkan oleh temuan bangunan villa permanen yang berdiri megah di…