Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Indonesia 24 Jam » Pemerintah Tetapkan FWA, ASN Bisa WFA dengan Jam Kerja Fleksibel

Pemerintah Tetapkan FWA, ASN Bisa WFA dengan Jam Kerja Fleksibel

  • account_circle putri utami
  • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
  • visibility 137
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang pola kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA). Aturan ini memungkinkan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dengan skema fleksibilitas lokasi dan waktu, termasuk konsep Work From Anywhere (WFA). Kamis (19/6/2025)

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa pola kerja ini dirancang untuk meningkatkan profesionalisme dan produktivitas ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Menurutnya, perubahan dinamika kerja di era modern membutuhkan pendekatan yang lebih adaptif.

“Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Nanik dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).

Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam mengatur skema kerja ASN secara fleksibel.

Detail Pengaturan FWA

PermenPANRB No. 4 Tahun 2025 mengatur fleksibilitas kerja dari sisi waktu dan lokasi. ASN kini dapat bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Selain itu, pengaturan jam kerja dinamis juga diakomodasi untuk mendukung keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi ASN.

“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” kata Nanik.

Sebagai bentuk implementasi, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menegaskan bahwa kebijakan ini memberikan keleluasaan kepada instansi pemerintah untuk menyesuaikan penerapan fleksibilitas kerja sesuai dengan karakteristik tugas dan kebutuhan.

“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” terang Deny.

Sosialisasi dan Implementasi

Kementerian PANRB telah memulai sosialisasi kebijakan ini untuk memastikan seluruh instansi pemerintah memahami prinsip-prinsip fleksibilitas kerja. Dengan demikian, pelaksanaannya diharapkan berjalan efektif sebagai bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi Indonesia.

PermenPANRB No. 4/2025 yang ditetapkan pada 16 April 2025, mulai berlaku efektif pada 21 April 2025. Aturan ini mencakup pengaturan mengenai hari kerja, jumlah jam kerja, waktu kerja, jam istirahat, serta fleksibilitas lokasi kerja.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyebutkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Menurutnya, pola kerja fleksibel dapat membantu efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

“Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat. Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelarasi dinamika pelaksanaan tugas saat ini dan salah satunya juga mendukung Inpres No. 1/2025,” kata Rini dalam keterangan tertulis, Jumat (14/2/2025).

Pijakan Hukum dan Mekanisme Pelaksanaan

Kebijakan FWA sebenarnya sudah diatur sebelumnya dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya pada Pasal 8. Dalam peraturan tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel diperbolehkan, baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun waktu kerja.

Pelaksanaan FWA akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah. Mereka bertanggung jawab untuk menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan pola kerja ini sesuai dengan kebutuhan organisasi masing-masing.

Manfaat bagi ASN dan Pemerintah

Dengan pola kerja yang lebih fleksibel, ASN diharapkan dapat meningkatkan fokus dan efisiensi dalam menjalankan tugas. Fleksibilitas ini juga mendukung keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi, yang pada akhirnya berdampak positif pada motivasi dan produktivitas pegawai.

Di sisi lain, pemerintah dapat memanfaatkan pola kerja ini untuk mengurangi biaya operasional seperti penggunaan fasilitas kantor dan kebutuhan perjalanan dinas. Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan transformasi digital yang semakin mendominasi tata kelola pemerintahan di era modern.

Dengan dikeluarkannya PermenPANRB No. 4/2025, pemerintah berharap pola kerja fleksibel ini dapat menjadi tonggak baru dalam menciptakan birokrasi yang lebih efisien, responsif, dan adaptif terhadap perubahan zaman. Sosialisasi yang terus berjalan diharapkan dapat memastikan penerapan kebijakan ini sesuai dengan harapan semua pihak. (Sumber: Detik, Editor: KBO Babel)

  • Penulis: putri utami

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Stunting, PT TIMAH Bangun Jamban Sehat untuk Keluarga Berisiko di Belitung Timur

    Cegah Stunting, PT TIMAH Bangun Jamban Sehat untuk Keluarga Berisiko di Belitung Timur

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle putri utami
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BELITUNG TIMUR) – Upaya mencegah dan menurunkan angka stunting di Kabupaten Belitung Timur terus diperkuat melalui kolaborasi berbagai pihak. Salah satunya melalui dukungan PT TIMAH (Persero) Tbk sebagai mitra program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Genting) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Belitung Timur. Rabu (23/9/2026) […]

  • PT Timah Tenggelamkan 36 Atraktor Cumi di Perairan Buku Limau untuk Jaga Ekosistem dan Dukung Nelayan

    PT Timah Tenggelamkan 36 Atraktor Cumi di Perairan Buku Limau untuk Jaga Ekosistem dan Dukung Nelayan

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BELITUNG TIMUR) – PT Timah terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ekosistem laut sekaligus mendukung kesejahteraan nelayan di wilayah operasionalnya. Pekan lalu, perusahaan tambang timah tersebut bersama kelompok nelayan Pesisir Pulau Buku Limau menenggelamkan sebanyak 36 unit atraktor cumi di Perairan Buku Limau, Kabupaten Belitung Timur. Senin (7/7/2025) Program penenggelaman atraktor cumi ini diharapkan […]

  • Pelabuhan Tanjung Kalian Jadi Fokus Pengawasan, Polres Bangka Barat Tingkatkan Antisipasi Penyelundupan dan Narkotika

    Pelabuhan Tanjung Kalian Jadi Fokus Pengawasan, Polres Bangka Barat Tingkatkan Antisipasi Penyelundupan dan Narkotika

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (MENTOK) – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat terus memperkuat pengawasan di jalur-jalur strategis sebagai upaya mencegah praktik penyelundupan dan berbagai tindak pidana lintas wilayah. Langkah tersebut diwujudkan melalui pengecekan langsung ke Pelabuhan PT ASDP Tanjung Kalian, Mentok, yang dipimpin Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., Kamis (6/8/2026). Jum’at (7/8/2026) Kegiatan […]

  • Kenaikan NIUJP PT TIMAH Tbk Bawa Angin Segar bagi Penambang Rakyat

    Kenaikan NIUJP PT TIMAH Tbk Bawa Angin Segar bagi Penambang Rakyat

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA) — Penambang rakyat di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TIMAH Tbk mulai merasakan dampak positif dari kenaikan Nilai Imbal Usaha Jasa Penambangan (NIUJP) yang ditetapkan perusahaan beberapa waktu lalu. Selasa (28/10/2025) Dengan adanya penyesuaian NIUJP ini, harga beli bijih timah dari para mitra dan penambang rakyat ikut meningkat. Kondisi ini memberikan […]

  • Semarak Ramadan, PT TIMAH Serahkan Dukungan untuk Musala Baiturrohma Desa Keposang

    Semarak Ramadan, PT TIMAH Serahkan Dukungan untuk Musala Baiturrohma Desa Keposang

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle putri utami
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) – Dalam momentum bulan suci Ramadan, PT TIMAH (Persero) Tbk kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menyalurkan bantuan untuk rumah ibadah di wilayah Operasional Perusahaan. Sabtu (28/2/2026) Kali ini, PT TIMAH menyerahkan bantuan untuk mendukung sarana dan prasarana Musala Baiturrohman di Desa Keposang, Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (27/2/2026). Bantuan untuk rumah […]

  • Gubernur Hidayat Gerak Cepat, Desak Bulog Beli Gabah Petani Babel Sesuai HPP

    Gubernur Hidayat Gerak Cepat, Desak Bulog Beli Gabah Petani Babel Sesuai HPP

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BATAM) – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, bergerak cepat merespons keresahan para petani padi di Desa Rias, Kabupaten Bangka Selatan, yang merasa dirugikan akibat Perum Bulog tidak lagi membeli gabah kering panen (GKP) sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Senin (22/9/2025) Para petani mengeluhkan bahwa sejak awal September 2025, Bulog Cabang Bangka […]

expand_less