Pemkot Pangkalpinang Ajukan 9 Raperda Baru, dari APBD hingga Kawasan Tanpa Rokok

Unu Ibnudin: Raperda Harus Jadi Instrumen Regulasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi mengajukan sembilan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I Tahun 2025 dengan agenda Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin (29/09/2025). Selasa (30/9/2025)

Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan Propemperda adalah tahapan awal dan bagian penting dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Hal ini, katanya, sesuai amanat Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta berbagai regulasi turunannya.

banner 336x280

“Propemperda adalah tahapan awal dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Kami berharap pembahasan Raperda ini semakin memperkuat sinergi antara DPRD dengan perangkat daerah, sehingga lahir Perda yang taat asas, taat norma, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Unu dalam rapat paripurna tersebut.

Sembilan Usulan Raperda

Dalam rapat tersebut, Unu menyampaikan secara rinci sembilan usulan Raperda Pemkot Pangkalpinang. Di antaranya adalah:

  1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

  2. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

  3. APBD Tahun Anggaran 2027.

  4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

  5. Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

  6. Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

  7. Persetujuan Lingkungan.

  8. Pengelolaan Sampah.

  9. Kawasan Tanpa Rokok.

Sembilan usulan tersebut dinilai strategis karena mencakup aspek pembangunan jangka menengah, akuntabilitas pengelolaan anggaran, hingga penegakan regulasi di bidang sosial, kesehatan, dan lingkungan.

Selain usulan eksekutif, Raperda inisiatif DPRD nantinya juga akan digabungkan dalam penetapan Propemperda 2026, sehingga proses legislasi daerah berjalan lebih komprehensif dan menyeluruh.

Penegasan Soal Otonomi Daerah

Unu menambahkan bahwa penyusunan Raperda harus dilengkapi dengan naskah akademik dan penjelasan detail, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Menurutnya, pemberian otonomi daerah adalah amanat konstitusi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, pembentukan Perda harus berlandaskan pada nilai filosofis, yuridis, dan sosiologis.

“Pemberian otonomi daerah adalah amanat konstitusi. Karena itu, pembentukan peraturan daerah harus mengacu pada nilai filosofis, yuridis, dan sosiologis, agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan tumpang tindih hukum,” tegasnya.

Fokus pada Lingkungan dan Kesehatan

Dari sembilan usulan, dua di antaranya yang menarik perhatian publik adalah Raperda Pengelolaan Sampah dan Kawasan Tanpa Rokok. Unu menilai, pengelolaan sampah yang baik akan meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Materi muatan yang tepat akan menjadi parameter penting dalam merumuskan peraturan daerah. Dengan demikian, produk hukum yang lahir mampu menjadi instrumen regulasi yang mendukung pembangunan daerah, tanpa keluar dari koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Unu.

Sementara itu, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok diharapkan mampu menekan angka perokok aktif di tempat umum serta melindungi hak masyarakat, terutama anak-anak dan perempuan, dari paparan asap rokok.

Sinergi Eksekutif dan Legislatif

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota DPRD Pangkalpinang juga memberikan dukungan terhadap sembilan Raperda yang diusulkan. Mereka menilai usulan tersebut akan memperkuat fondasi hukum pembangunan di Kota Pangkalpinang, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Salah satu anggota DPRD menyampaikan bahwa pembahasan Raperda harus dilakukan dengan cermat dan transparan agar tidak hanya menjadi formalitas, melainkan benar-benar melahirkan regulasi yang aplikatif.

“Kami akan mengawal setiap pembahasan agar Raperda yang lahir tidak hanya sekadar dokumen, tetapi mampu diimplementasikan secara nyata untuk kepentingan warga Pangkalpinang,” ungkapnya.

Harapan ke Depan

Dengan adanya sembilan usulan Raperda ini, Pemkot Pangkalpinang berharap dapat menghadirkan regulasi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Mulai dari pengelolaan keuangan daerah yang transparan, pembangunan berkelanjutan, tanggung jawab sosial perusahaan, hingga isu kesehatan publik seperti Kawasan Tanpa Rokok.

Rapat paripurna tersebut menjadi langkah awal bagi Pemkot Pangkalpinang dalam menata regulasi daerah yang lebih progresif. Unu pun mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi.

“Dengan sinergi yang baik, saya yakin Pangkalpinang mampu melahirkan produk hukum daerah yang tidak hanya taat asas, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Unu. (Sumber : Radar Bahtera, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *