
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pemerintah Kota Pangkalpinang memastikan sistem presensi digital bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah berjalan optimal sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan kualitas pelayanan publik. Jum’at (8/5/2026)
Penerapan sistem absensi digital tersebut juga terus diperkuat melalui peningkatan fitur keamanan sistem serta pengawasan internal guna memastikan kehadiran pegawai sesuai kondisi di lapangan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, mengatakan pemerintah daerah terus melakukan evaluasi dan penguatan terhadap sistem presensi digital agar dapat berjalan lebih efektif dan akurat.
“Kita Pemerintah Daerah terus berupaya meningkatkan fitur dan security sistem,” ujar Fahrizal, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, penggunaan sistem presensi digital menjadi salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan kedisiplinan ASN sekaligus mempermudah pengawasan terhadap kehadiran pegawai di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia menjelaskan, selain mengandalkan sistem digital, pengawasan juga dilakukan melalui mekanisme internal di setiap instansi, terutama melalui peran atasan langsung yang bertanggung jawab melakukan pengecekan fisik serta persetujuan terhadap kehadiran pegawai.
Dengan pola tersebut, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa kehadiran ASN tidak hanya tercatat dalam sistem, tetapi benar-benar sesuai dengan kondisi riil di tempat kerja.
“Selain sistem, kita juga lebih menekankan kepada pentingnya kesadaran diri untuk meningkatkan kinerja dan kompetensi pegawai,” katanya.
Fahrizal menegaskan, kedisiplinan ASN menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, seluruh pegawai diwajibkan mematuhi aturan jam kerja dan melakukan presensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebutkan, setiap ASN diwajibkan melakukan presensi saat datang dan pulang kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Apabila pegawai terlambat melakukan presensi, maka akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai tingkat keterlambatan.
“Setiap pegawai wajib melakukan presensi setiap datang dan pulang kerja sesuai dengan jam keterlambatan yang sudah ditentukan. Apabila terlambat akan dikenakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) setiap waktu keterlambatan,” jelasnya.
Menurut Fahrizal, penerapan sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan ASN sekaligus mendorong peningkatan etos kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Ia menambahkan, sistem absensi digital yang diterapkan saat ini juga sudah dapat diakses melalui berbagai perangkat guna mempermudah pegawai dalam melakukan presensi.
Sistem tersebut dapat digunakan melalui perangkat berbasis Android yang tersedia di Play Store, instalasi aplikasi pada perangkat Apple, hingga melalui desktop komputer.
Dengan dukungan teknologi tersebut, pemerintah berharap proses pengawasan kehadiran ASN dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan mudah dipantau.
Sementara itu, salah seorang masyarakat bernama Dwi mengaku mendukung penerapan pengawasan presensi digital ASN yang dilakukan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Menurutnya, pengawasan yang ketat penting dilakukan agar tidak ada pegawai yang melanggar aturan dan pelayanan publik tetap berjalan maksimal.
“Jadi pegawai benar-benar ada di lapangan, dan kita bisa merasakan pelayanan publik dari mereka,” ujarnya.
Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap penerapan presensi digital yang didukung pengawasan internal secara ketat dapat meningkatkan disiplin ASN sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik kepada masyarakat secara berkelanjutan. (Sandy Batman/KBO Babel)












